Anjing disebut dalam tiga tempat dalam al-Quran, pertama ayat ke 4 surat al-Maidah, ayat ini menjelaskan makanan yang halal dikonsumsi. Dalam ayat ini disebutkan makanan yang dihalalkan adalah الطَّيِّبَاتُ, yang bagus yang baik, Pak Quraish Shihab menjelaskan yang dimaskud baik atau thaib disini adalah halal dari komponen makanannya itu sendiri dan halal cara perolehannya.
Termasuk yang halal dikonsumsi, menurut ayat ini, adalah hewan halal hasil buruan anjing yang sudah di didik. Anjing yang sudah terdidik itu seperti apa? Ahli Tafsir dan Ahli Fikih menjelaskan:
إذا أُرسل استرسل، وإذا أَخذ حَبس ولا يأكل، وإذا دعاه أجابه، وإذا أراده لم يَفرَّ منه، فإذا فعل ذلك مرَّاتٍ فهو مُعلَّم، أي أن تعليم الحيوان يكون بترك ما يألفه ويعتاده، وعادةُ الكلب السَّلْبُ والنَّهْبُ، فإذا ترك الأكل مرّات عُرِف أنه تعلَّم.
“Jika dilepas dia melesat, jika dia menerkam, dia menahan (buruannya) tanpa memakan, jika dipanggil menghampiri, jika dibutuhkan tidak pergi, jika itu terjadi berulang-ulang maka anjing itu anjing mualam, terdidik…”.
Tempat kedua, dalam surat al-A’raf ayat 176 dan 177, ayat ini menjelaskan perilaku anjing, yaitu menjulurkan lidahnya. Menurut al-Qutaibi
كل شيء يلهث فإنما يلهث من إعياء وعطش، إلا الكلب فإنه يلهث في حال الكلال وحال الراحة، وحال المرض وحال الصحة، وحال الري وحال العطش
” Semua hewan menjulurkan lidah ketika letih dan haus, kecuali anjing, anjing nyaris menjulurkan lidah dalam semua kondisi, saat bergerak, saat diam, saat sakit, saat sehat, saat merasa segar saat kehausan”.
Nah karakter yang statis disemua keadaan ini yang dijadikan al-Quran sebagai perumpamaan orang yang mendustakan al-Quran, dalam berbagai kondisi baik diberi nasihat kebenaran Nabi saw, kebenaran al-Aquran ataupun tidak, sama-sama ada dalam satu kondisi, yaitu tersesat, seperti anjing yang statis; selalu menjulurkan lidah dalam bebrbagai macam keadaan.
Jika diperhatikan dengan seksama, ayat ini tidak menunjukan anjing hewan yang hina, atau buruk. Karena kesamaan anjing dengan orang yang ingkar terhadap kebenaran al-Quran dalam ayat tersebut hanya pada kondisi statisnya. Anjing statis dalam hal menjulurkan lidah, orang kafir statis dalam hal ketersesatan.
Ketiga, al-Quran menyebut anjing dalam ayat 18 dan 22, dalam ayat ini menyebut 5 orang dan yang ke 6 anjing mereka, atau 6 orang (ashabul kahfi) dan yang ke 7 anjing mereka. Bagaimana al-Quran memposisikan anjing dalam urutan hitungan wali-wali yang dimuliakan Allah.
Padahal bisa saja mengatakan 5 orang dan satu ekor anjing, atau 6 orang dan satu ekor anjing. Tapi al-Quran menyebut anjing secara berurutan dengan ashabul kahfi. Mereka yang belajar balaghoh, sastra Arab pasti mengerti keindahan susunan kata dalam ayat ini dan mahami disini Allah swt menunjukan anjing mempunyai kedudukan yang sama istimewa dalam ayat ini.
Apakah Anjing Najis?
Sedangkan masalah najisnya ulama berbeda pendapat, Syafiiyah-Hanafiyah -Hanabilah mengatakan najis, ada yang mengatakan najis ain, ada yang bukan, mana bagian najis dan cara mensucikannya jug berbeda pendapat. Sedangkan menurut Malikiyah anjing itu suci. Tidak najis.
Apakah anjing bisa diperjual belikan?
Menurut ulama Hanafiyah dan Imam sahnun dari Malikiyah boleh secara muthlak dengan alasan بأنّ الكلب يعتبر مالاً ينتفع به في الحقيقة, anjing dikategorikan harta seperti hewan ternak lainnya, yang bisa diambil manfaatnya secara intrinsik. Sementara Syafiiyah dan Hanabilah mengharamkan, tapi bisa dengan naqlul yad, metode transaksi yang sedikit berbeda dengan jual beli.
Kalau kita membaca buku Sapien, Yuval Noah Harari, kita akan memahami hikmah pengharaman anjing adalah untuk memuliakan anjing, karena dalam evolusi manusia, hewan yang diharamkan ini ditidak diternak untuk dikonsumsi melainkan dimuliakan diberi tempat dan hidup berdampingan dengan manusia.
Dengan demikian anjing menjadi hewan dengan jenis paling banyak yang bertahan hidup sampai sekarang. Tidak punah karena dikonsumsi dan tidak punah karena berseteru dengan manusia seperti harimau, orang utan dll.
Saya juga dengar banyak tokoh muslim yang memahami keistimewaan anjing, kalau tidak jadi fitnah dikalangan awam umat Islam, berkeinginan memelihara anjing. Anjing najis bukan untuk dihinakan, apalagi disiksa anjing diharamkan, dan dihukumi najis adalah cara Allah memuliakan dan untuk menjaga anjing. Dan tentu saja, bukan hanya anjing, semua hewan perlu kita muliakan karena melihat siapa pencipta hewan tersebut, yaitu Allah swt.
Sumber: FB Ahmad Tsauri

No responses yet