Nazham Syekh Al-Hafidz Al-‘Iraqi (W. 806 H) Perihal yang Disunnahkan untuk Berwudhu, dan beberapa penjelasan dari Anaknya; Waliyuddin Al-‘Iraqi.
قال الحافظ زين الدين العراقي (ت. ٨٠٦ ه):
و يندب للمرء الوضوء فخذ لدى # مواضع تأتي و هي ذات تعدد.
Dan disunnahkan bagi seseorang untuk berwudhu pada beberapa tempat, maka ambillah hal ini dari saya.
قــراءة قـــرأن ســـماع روايـــة # و درس لعلم و الدخول لمسجد.
Ketika ingin membaca Al-Qur’an, mendengar dan meriwayatkan hadits, belajar suatu ilmu, dan masuk kedalam masjid.
Penjelasan: yang dimaksud dengan ilmu disini adalah ilmu syar’i; seperti tafsir dan apa yang berkaitan dengannya seperti nahwu dan Balaghah. Begitu juga ilmu hadits, fiqih dan Ushul.
Kalimat “masuk kedalam mesjid” itu sama persis dengan kalimat yang ada pada kitab al-Muharrar karya Imam Ar-Rafi’i. Dan lafadz ini lebih umum dari lafadz yang dipakai oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ dan Raudhah; yaitu menggunakan kalimat duduk.
Karena kalimat Imam Nawawi akan memberikan kesimpulan bahwa orang yang sekedar lewat didalam masjid tidak disunnahkan berwudhu, padahal tidak seperti itu. Pun Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menerangkan bahwa orang yang sekedar lewat didalam masjid, tetap Disunnahkan berwudhu.
و ذكر و سعي مع وقوف معرف # زيارة خــير العالميــن محــــمد.
Disunnahkan juga untuk berwudhu ketika ingin berzikir, sa’i antara Shafa dan Marwah, wuquf di Arafah, dan berziarah kepada Nabi Muhammad.
و بعضهم عد القبور جميعها # و خطبة غير الجمعة اضمم لما بدي.
Sebagian ulama juga menganjurkan untuk berwudhu ketika berziarah ke makam siapapun, dan Disunnahkan berwudhu ketika ingin berkhutbah selain khutbah Jum’at.
و نوم و تأذين و غسل جــنابة # إقـــامة أيضا و العـــيادة فاعـدد.
Disunnahkan berwudhu ketika ingin tidur, mengumandangkan azan, Iqamah, dan ketika mandi junub, begitu juga Sunnah berwudhu ketika ingin mengunjungi orang sakit.
Penjelasan: kalimat “mandi junub” hanya sebagai contoh. Karena disunnahkan juga untuk berwudhu pada setiap mandi wajib dan Sunnah.
و إن جنبا يختار أكلا و نومه # و شــربا و عــودا للـجماع المجدد.
Disunnahkan berwudhu ketika seorang yang junub ingin makan, minum, tidur atau ingin bersetubuh dengan istrinya.
و من بعد فصد أو حجامة حاجم # و قيء و حمل الميت و اللمس باليد.
Disunnahkan berwudhu setelah fashdu dan bekam, setelah muntah, membawa mayyit, dan menyentuh mayyit dengan tangan.
Perbedaan antara Fashdu dan bekam: Fashdu mengeluarkan darah dari pembuluh darah Vena, dan cocok untuk mengobati organ dalam. Sedangkan bekam mengeluarkan darah dari pembuluh darah kapiler, dan cocok untuk mengobati bagian luar tubuh.
له أو لخنثى أو لمـس لفرجـــه # و مــس و لمس فيه خلف لأمرد.
Disunnahkan berwudhu, ketika menyentuh orang yang berkelamin ganda, begitu juga ketika menyentuh salah satu kelaminnya. Dan begitu juga Disunnahkan berwudhu ketika menyentuh sesuatu yang terjadi perbedaan pendapat antara batal atau tidaknya, seperti menyentuh Amrad (Laki-laki yang belum tumbuh rambut disekitar wajahnya).
و أكل جزور غيبة و نــميمــة # و فـحش و قذف قول زور مجرد.
Disunnahkan juga berwudhu usai makan daging onta. Begitu juga setelah mengucapkan ucapan-ucapan buruk seperti mengadu domba, menuduh orang sembarangan, dan saksi palsu.
Penjelasan: memakan daging onta menurut Qaul Qadim imam Syafi’i itu membatalkan wudhu, dan Qaul ini dilemahkan oleh para Ashab Mazhab Syafi’i. Namun, menurut imam Nawawi batal wuhdu karena memakan daging onta itu kuat karena ada dalinya. (Lihat al-Majmu’ (2/65).
و قهقهة تأتي المصلي و قصنا # لشاربنا و الكذب و الغضب الردي.
Disunnahkan berwudhu setelah tertawa didalam shalat. Begitu juga usai mengukur kumis. Usai berbohong dan marah.
**
Sanad Karya-karya Al-Hafidz Al-‘Iraqi.
Al-faqir meriwayatkan dengan Ijazah ‘Ammah dari Syekh Muhammad Idris bin Muhammad al-Mahi al-Kattani.
Beliau meriwayatkan dari Syekh Abdul Hayy bin Abdul Kabir al-Kattani (W. 1382 H), dari Syekh Abi An-Nasr Muhammad al-Khatib Ad-Dimasyqi (W. 1324 H), dari Syekh Umar bin Abdul Ghani al-Ghazzi (W. 1277 H), dari Syekh Mustafa bin Muhammad Ar-Rahmati (W. 1205 H), dari Syekh Abdul Ghani bin Ismail An-Nabulusi (W. 1142 H), dari Syekh Najmuddin Muhammad Al-Ghazzi (W. 1061 H), dari Syekh Badruddin al-Ghazzi (W. 984 H), dari Syekh Zakariyya al-Anshari (W. 926 H), dari Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-asqolani (W. 852 H), dari Al-Hafidz Al-‘Iraqi (W. 806 H).

No responses yet