Categories:

Oleh : Ikhwannudin Bagas Ramadhani

            Renang merupakan salah satu olahraga yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Beliau mendorong umat Muslim untuk menjaga kesehatan tubuh dan berpartisipasi dalam aktivitas fisik. Namun, dalam konteks perempuan, penting untuk memperhatikan aturan-aturan syariat yang berlaku, terutama dalam menutup aurat dengan benar. Bagi perempuan Muslim, menutup aurat adalah kewajiban yang harus dipatuhi dalam semua situasi, termasuk saat berenang. Oleh karena itu, dalam menjalankan olahraga renang, perempuan Muslim harus memastikan bahwa mereka mengenakan pakaian yang sesuai, menutupi seluruh tubuh, dan menjaga auratnya. Pilihan pakaian yang biasa digunakan adalah baju renang yang longgar dan panjang, dilengkapi dengan hijab atau kain penutup kepala.

Dengan mematuhi aturan menutup aurat, perempuan Muslim dapat menjalankan olahraga renang dengan menjaga kepatuhan terhadap syariat. Ini mencerminkan komitmen mereka untuk menjalankan aktivitas fisik yang sehat dan sejalan dengan ajaran Islam. Namun, penting untuk dicatat bahwa praktik dan pandangan terkait dengan olahraga renang bagi perempuan dapat bervariasi dalam berbagai konteks. Seperti dalil hadis yang berbunyi sebagai berikut yang merupakan teguran dari Nabi Muhammad Saw. yang melarang perempuan Muslim untuk masuk ke dalam hammam atau tempat pemandian umum tanpa busana. Hadis ini termuat dalam kitab Sunan Tirmidzi nomor 2725:

حَدَّثَنَا الْقَاسِمُ بْنُ دِينَارٍ الْكُوفِيُّ حَدَّثَنَا مُصْعَبُ بْنُ الْمِقْدَامِ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ لَيْثِ بْنِ أَبِي سُلَيْمٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ بِغَيْرِ إِزَارٍ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيثِ طَاوُوسٍ عَنْ جَابِرٍ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ لَيْثُ بْنُ أَبِي سُلَيْمٍ صَدُوقٌ وَرُبَّمَا يَهِمُ فِي الشَّيْءِ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ وَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ لَيْثٌ لَا يُفْرَحُ بِحَدِيثِهِ كَانَ لَيْثٌ يَرْفَعُ أَشْيَاءَ لَا يَرْفَعُهَا غَيْرُهُ فَلِذَلِكَ ضَعَّفُوهُ

            Artinya : Telah menceritakan kepada kami Al Qasim bin Dinar Al Kufi, telah menceritakan kepada kami Mush’ab bin Al Miqdam dari Al Hasan bin Shalih dari Laits bin Abi Sulaim dari Thawus dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah masuk pemandian umum tanpa busana. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah izinkan istrinya untuk memasuki pemandian umum. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk di meja yang di atasnya diedarkan khamar.” Abu Isa berkata, Hadis ini hasan gharib. Kami tidak mengetahui hadis tersebut dari Thawus dari Jabir kecuali dari jalur ini. Muhammad bin Isma`il berkata, Laits bin Abi Sulaim adalah seorang yang Shaduq (jujur dalam periwayatan hadis), walaupun sebagian periwayatannya ada yang wahm (cacat). Muhammad bin Isma`il berkata, Ahmad bin Hanbal berkata, “Hadis Laits tidak di bisa diandalkan, sebab Laits sering merafa’kan hadis yang tidak dirafa’kan oleh perawi yang lain, oleh karena itu mereka melemahkannya.”

            Dalam hadis tersebut menjelaskan tentang larangan seorang wanita berenang di kolam renang umum tanpa menggunakan busana. Pada hadis tersebut juga menganjurkan seorang suami untuk tidak memperbolehkan istrinya berenang di tempat umum. Adapun hadis lain yang serupa dengan hadis di atas, sebagai berikut :

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَر

Artinya : Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia berkata, telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Hisyam dia berkata, telah menceritakan kepadaku Bapakku dari ‘Atha’ dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah masuk kamar mandi kecuali memakai kain (menutup auratnya).” (Sunan Nasa’i nomor 398)

حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنِي أَبُو خَيْرَةَ عَنْ مُوسَى بْنِ وَرْدَانَ قَالَ أَبُو خَيْرَةَ لَا أَعْلَمُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ مِنْ ذُكُورِ أُمَّتِي فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ مِنْ إِنَاثِ أُمَّتِي فَلَا تَدْخُلْ الْحَمَّام

            Artinya : Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman, telah menceritakan kepada kami Sa’id, telah menceritakan kepadaku Abu Khairah dari Musa bin Wardan berkata, (Abu Khairah) berkata, aku tidak mengetahui kecuali bahwa ia mengatakan dari Abu Hurairah “Bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka untuk kaum laki-laki dari umatku janganlah masuk ke tempat pemandian umum kecuali dengan sarung, dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka untuk kaum wanita dari umatku janganlah masuk ke tempat pemandian umum.”

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلْ الْحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُشْرَبُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَان

            Artinya : Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Lahi’ah dari Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah masuk kamar mandi kecuali ia memakai sarung (atau jenis penutup lainnya). Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah mengajak istrinya masuk dalam kamar mandi. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah duduk pada meja makanan yang di sana dihidangkan minuman arak. Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah menyendiri dengan seorang wanita yang tidak ada bersamanya seorang mahramnya karena yang ketiganya setan”. (Musnad Ahmad 14124)

Dalam hadis tersebut melarang seorang suami untuk memperbolehkan istrinya berenang pada tempat umum. Adapun bagi soerang wanita dilarang berenang pada tempat pemandian umum. Dalam ajaran islam juga melarang seorang wanita berpakaian ketat dan memperlihatkan aurat dengan tujuan untuk melindungi harkat dan martabat wanita supaya terhindar dari segala bentuk fitnah dan kejahatan. Oleh karena itu, pembaruan pemahaman dan penafsiran terkait larangan ini menjadi penting guna menjaga relevansi Islam dengan realitas sosial yang terus berkembang. Dalam hadis tersebut juga melarang seorang suami untuk memperbolehkan istrinya berenang pada tempat umum.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *