Aqidah harus berdasarkan akal sehat dan ilmu, bukan berdasarkan dogma. Karena Islam memang didesain sebagai agama ilmu, bukan agama dogma yg melahirkan fanatisme buta. Maka kita kudu belajar ilmu mantiq (ilmu logika) dikit2, mbah. Biar kita bisa sama-sama kritis dan bisa mengoreksi cara berpikir kita sendiri. Ini juga berguna untuk mengikat tauhid kita kepada Gusti Allah secara benar dan tepat dari segi dalil akal dan dalil teks. Sehingga tauhid kita kokoh dari segi apapun.

Bahwa yang namanya hukum akal itu kalo diglobalkan, terdiri dari 3 hukum. Hukum wajib secara akal, hukum mustahil secara akal dan hukum jawaz (mungkin terjadi) secara akal.

1. Hukum wajib secara akal bermakna eksistensi kebenarannya tidak dapat dipungkiri dan tidak bisa dibantah. Siapapun yang membantah, dia pasti dianggap goblok.

Seperti dikatakan “satu itu setengah dari dua” dan “keberadaan alam itu jadi bukti adanya Pencipta”. 

Secara akal, kedua hal ini disebut wajib aqli, tidak bisa dibantah atau dipungkiri. Keduanya bisa jadi premis mayor. Bedanya, contoh pertama itu tidak butuh adanya dalil pendukung secara teks. Sedang contoh kedua, masih perlu dalil penguat sebagai premis minor.

2. Hukum mustahil secara akal bermakna eksistensinya pasti otomatis tertolak secara akal. Siapapun yg menjadi simpatisannya, pasti dianggap goblok.

Seperti dikatakan “tiga itu separuh dari sepuluh” dan “keberadaan alam ini tercipta dari ketiadaan”.

Secara akal, kedua hal ini disebut mustahil aqli, tidak bisa diterima akal. Kedua premis itu pasti otomatis tertolak secara akal. Namun, contoh pertama itu tidak butuh adanya dalil secara teks untuk menolaknya. Sedang contoh kedua, masih perlu dalil penguat sebagai premis penolaknya.

3. Hukum jawaz secara akal bermakna rasio kemungkinan benar atau tidak itu 50:50 secara akal. Segala sesuatunya mungkin terjadi atau tidak.

Seperti dikatakan “Sarip pergi ke pasar” dan “batu berubah jadi emas dengan izin Gusti Allah”.

Contoh pertama disebut jawaz karena mungkin Sarip benar-benar ke pasar atau bisa jadi mampir ke panti pijat, ini disebut wajar secara kebiasaan (adat) tanpa butuh bukti tentang kemungkinannya. Karena Sarip mungkin dikenal sedikit brengsek, jadi bisa iya bisa nggak.

Sedangkan contoh kedua, disebut jawaz karena pada asalnya, batu secara kebiasaan ya tetap batu, gak bisa berubah jadi emas. Namun, karena menyertakan kata “izin Gusti Allah”, maka kemungkinan batu jadi emas itu bisa jadi benar. Namun perlu ada dalil penguat, bahwa Gusti Allah bisa saja merubah sesuatu di luar kebiasaannya. Ini disebut ghoiru adat atau di luar kebiasaan.

Kesimpulannya, untuk mencapai keyakinan atas sesuatu, kita kudu bisa melihat sesuatu itu dengan nalar sehat dulu. Kita golongkan hal itu pada hal yg wajib, mustahil atau jawaz. Setelah ketemu golongan mana, kita jangan langsung terima. Kita jadikan itu praduga atau asumsi (qorinah). Lalu buktikan kekuatannya dengan dalil2 pendukung.

Nah, di sinilah letak fungsi Al Qur’an, hadits, ijma’, qiyas, yaitu untuk mendukung atau menolak asumsi kita. Kadang bisa lewat cerita-cerita orang yang terpercaya. Kalo gak bisa mengakses langsung sumber otentiknya, maka butuh para guru untuk menjelaskan. Baru setelah itu, kita tetapkan keyakinan bahwa sesuatu ini wajib, mustahil atau jawaz secara akal.

Ilmu ini kudu terus kita terapkan untuk urusan aqidah. Karena untuk urusan aqidah, haram hukumnya bagi orang berakal sehat untuk taqlid. Aqidah harus berdasarkan akal sehat dan ilmu. Bukan berdasarkan dogma. Beda lagi kalo urusan fiqih dan tasawuf.

Maka, kalo kita ngerasa waras dan gak gila, wajib hukumnya untuk belajar logika sederhana, agar kita bisa berpikir secara benar dan kritis terhadap paham aneh2. Terutama untuk mengkritisi aqidah diri kita sendiri.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *