Categories:

Oleh : Muhammad Labib Muzaki, Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sebelum membahas lebih dalam tentang Manuskrip yang akan dikaji, terlebih dahulu saya akan menjelaskan apa itu Manuskrip dan Naskah. Manuskrip adalah suatu tulisan tangan yang ditulis oleh orang terdahulu, Manuskrip berasal dari bahasa latin yaitu Manuscriptus yang artinya adalah “ditulis tangan”. Sedangkan Naskah sendiri menurut Wikipedia Bahasa Indonesia ialah segala macam dokumen buatan tangan manusia, baik yang diketik maupun yang ditulis dengan tangan, namun istilah Naskah pada sekarang ini juga diartikan kepada karya tulis yang berbentuk tulisan tangan, ketikan, atau salinannya yang dibuat dengan menggunakan pengolah kata ( word processing ) dari penulisnya sendiri. Sebelum ditemukannya mesin cetak/percetakan, semua dokumen berbentuk tulisan yang akan diperbanyak harus dibuat dengan tulisan tangan, naskah tersebut biasanya menggunakan lontar/nipah sebagai alas untuk menulis sebuah naskah, dan terkadang juga ditulis di gulungan kertas ataupun buku.

Naskah dan Manuskrip adalah sebagian dari Kajian Filologi, Filologi sendiri adalah salah satu bidang ilmu yang membahas tentang bahas dalam sumber sumber sejarah yang ditulis, Filologi ini mengkombinasikan antara kritik sastra, linguistik, dan sejarah. Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, Filologi juga diartikan sebagai studi tentang teks – teks sastra dan catatan tertulis, juga penetapan dari keotentikan dan keaslian dari pembentukan dan penentuan maknanya. Filologi banyak diajarkan di kampus kampus yang terdapat Mata Kuliah tentang sastra, seperti contohnya di Program Studi ( Prodi ) Bahasa dan Sastra Arab, dan juga beberapa Fakultas Ilmu Humaniora lainnya. Di Kampus saya sendiri ( Bahasa dan Sastra Arab ) mata kuliah filologi dikhususkan untuk meneliti naskah naskah kuno yang berada di berbagai daerah yang ditulis diatas kertas Eropa maupun daun lontar, karena keterbatasan kondisi saat ini yang mengharuskan semua untuk beraktivitas dari rumah, saya pun meneliti naskah kuno yang sudah didigitalisasi oleh beberapa lembaga. Pada kesempatan ini, saya akan meneliti naskah kuno tentang ilmu nahwu yang saya dapatkan dari laman website https://lektur.kemenag.go.id/manuskrip/, situs ini adalah situs milik Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang dan Diklat milik Kementrian Agama Replublik Indonesia ( KEMENAG RI ) dan terdapat banyak koleksi manuskrip dari tahun 2013 sampai tahun 2017.

Pengarang dan Penulis naskah ini tidak diketahui, tetapi kunci tentang tahun penulisan naskah ini bisa diketahui melalui kolofon yang ada didalam naskah tersebut. dalam kolofon tersebut dijelaskan bahwa naskah ini ditulis pada tahun 1267 Hijriyah. Naskah ini sendiri adalah milik Pondok Pesantren Buntet yang ada di Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Cirebon, Pondok Pesantren Buntet sendiri adalah salah satu Pesantren tertua yang ada di Indonesia, didirikan pada tahun 1750 Masehi oleh Mbah Muqoyyim ( Kyai Haji Muqoyyim ), beliau juga merupakan keturunan bangsawan dari Kesultanan Cirebon. Jumlah Halaman dalam Naskah tersebut sebanyak 40 Halaman dan tidak ada penomoran sama sekali dalam setiap halaman, ukuran naskah ini adalah 22 x 18 centimeter dan blok teksnya yang berukuran sekitar 15 x 9 centimeter, Naskah ini ditulis diatas Kertas Eropa dengan tinta berwarna hitam dan menggunakan teks dan aksara Arab. Secara umum, kondisi Naskah tersebut sudah sangat rusak dan ada juga beberapa halamannya yang berlubang dan tidak lengkap, tetapi setidaknya naskah ini masih bisa dibaca dengan baik. Penyatuan beberapa halaman dari Naskah ini menggunakan benang yang dijahit pada setiap halamannya, akan tetapi naskah ini tidak memiliki sampul di depannya

Pembahasan tentang Isi Naskah

Naskah ini menjelaskan tentang Ilmu Nahwu, dimana Ilmu Nahwu ini adalah salah satu Ilmu umtuk mempelajari tentang jabatan kata dalam kalimat dan harakat akhirnya, baik berubah (i’rab) atau tetap (bina), dan juga Ilmu Nahwu berfungsi untuk mengetahui beberapa akhir kata dalam Bahasa Arab. Pembahsan dari Ilmu Nahwu sendiri ada beberapa macam, diantaranya ada Kalimat Isim yang dirofa’kan ( berharokat akhir dhommah ), dinasobkan ( berharokat akhir fathah ), dan isim yang dijazmkan ( berharokat akhir kasroh ), tetapi didalam Naskah milik Pesantren Buntet ini hanya menjelaskan tentang isim yang dinasobkan ( manshubatil asma’ ) diantaranya ada huruf Istisna, Isim Huruf  “لا”, dan juga beberapa isim mabni ( kaimat stagnan ). Perkara yang dibahas pertama kali pada naskah ini adalah Mustasna ( isim Istisna ) yang menggunakan huruf خلا, عدا, حاشا. Isim Mustasna yang menggunakan adat Istisna tersebut ( خلا, عدا, حاشا ) boleh dibaca nashob pada akhir kalimatnya karena sebab maf’uliyyah, adapun fa’ilnya adalah tersembunyi menggunakan dhommir mustatir ( dhommir yang tersembunyi ), seperti contoh kalimat berikut : قَامَ اَلْقَوْمُ خَلَا زَيْدًا اَوْ زَيْدٍ dan قَامَ اَلْقَوْمُ حَاشَا زَيْدًا اَوْ زَيْدٍ, lafadz زيد pada kalimat tersebut bisa dibaca dengan akhiran fathah atau kasroh, karena sebelumnya menggunakan adat istisna berupa خلا dan  حاشا. Berbeda lagi jika lafadz زيد didahului oleh ما yang sebangsa mashdariyah pada adat istisna خلا dan عدا, maka hukum membaca lafadz setelahnya yaitu wajib dibaca nashob karena menentukan fi’liyyahnya, dan juga ما yang sebangsa mashdariyah hanya terbatas kepada beberapa fi’il. Apabila kalimat tersebut tidak ditambah dengan ما, maka kalimat tersebut boleh dibaca kasroh dengan mengira – ngirakan harfiyyahnya.

Pembahasan selanjutnya adalah Isim لا yang menyangkal kepada isim jenis ketika isim tu berkedudukan sebagai mudhof , seperti contoh pada kalimat لَا غُلَامَ سَفَرٍ حَاضِرٌ. isim لا adalah yang menyangkal kepada isim jenis, lafadz غلام سفر adalah isim dari لا, sedangkan lafadz حاضر adalah khobar dari لا, isim لا juga bisa berbentuk sibeh mudhof dalam pengamalannya, seperti contoh kalimat لاَ قَبِيْحًا فِعْلُهُ حَاضِرٌ, lafadz قبيح adalah sifat yang diserupakan dengan isim لا dan juga sebagi pekerjaan dari fi’ilnya tersebut, sedangkan lafadz حاضر adalah khobarnya. Jika isim لا itu berupa isim yang mufrod dan tidak bebentuk mudhof ilaih atau sejenisnya, maka harokat akhirnya wajib dibaca fathah sekalipun ia berbentuk isim mu’rob, seperti contoh kalimat berikut : لاَ رَجُلَ وَ لَا رِجَالَ, karena kedua lafadz tersebut dinasobkan dengan fathah pada kalimat isim mufrod dan jama’muzakar salim, untuk contoh kalimat isim musanna adalah لَا رَجُلَيْنِ, dan lafadz tersebut dinashobkan dengan huruf ya’ , lalu contoh pada kalimat jama’ muannas salimnya adalah لَا مُسْلِمَاتِ, harokat akhir kalimat ini menggunakan kasroh dengan tanpa tanwin, karena harokat akhir dari lafadz tersebut dinasobkan dengan kasroh.

Pembahasan selajutnya yaitu adalah Munada, isim Munada adalah isim yang jatuh setelah huruf nida’, Pada umumnya, Isim Munada sendiri terbagi menjadi 5 bagian, yaitu Munada Mufrod Alam, Munada Nakiroh Maqsudah, Munada Ghoir Maqsudah, Munada Mudhof, dan Munada Musyabah bil mudhof. hukum membaca huruf akhir dari isim munada adalah dibaca nashob jika isim munadanya berbentuk mudhof seperti contoh يَا عَبْدَ اللهِ, dan jika isim munadanya adalah isim yang serupa dengan mudhof ( syibhu mudhof ), maka harokat akhir dari kalimat tersebut adalah nashob dan kalimat seteahnya dibaca trofa’ seperti contoh kalimat يَا حَسَناً وَجْهَهُ. Adapun munada nakiroh ghoiru maqsudah adalah contoh perkataan orang buta yaitu يَا رَجُلًا خُذْ بِيَدِي, orang buta tersebut bisa memanggil siapa saja, karena ia memanggil orang secara umum tanpa menunjuk orang yang dimaksud. Berbeda dengan isim munada nakiroh maqsudah, isim tersebut memanggil seseorang secara umum sembarri menunjuk kepada orang yang kita maksud, seperti contoh kata يَا وَلَدُ.

Dan pembahasan selanjutnya membahas tentang Af’alul Muqorobah, Af’alul Muqorobah sendiri adalah fi’il yang bermakna “hampir’ atau juga fi’il yang menunjukkan kepada hasil tersebut. Dalam naskah ini, Af’alul Muqorobah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu fi’il yang menunjukkan arti dekat ( muqorobah ), menunjukkan arti harapan ( raja’ ), dan menunjukkan arti memulai ( syuru’ ). fi’il yang menunjukkan arti dekat adalah كَادَ  كَرِبَ  dan أَوْشَك , fi’il yang menunjukkan arti harapan adalah عَسَى , حَرَى ,  اِخْلَوْلَقَ, sedangkan fi’il yang menunjukkan arti memulai adalah شَرَعَ,  أَنْشَأَ, أَخَذَ , طَفِقَ,جَعَلَ ,  هَبْ. Contoh kalimat yang menggunakan fi’il bermakna muqorobah adalah كَادَ زَيْدٌ يَقْرَأُ, dengan rincian sebagai berikut : كاد adalah fi’il madhi yang naqis, زيد adalah isim dari كاد, khobar dari كاد adalah jumlah fi’liyyah yakni kalimat يقرأ.. begitupun contoh contoh kalimat yang menggunakan selain كاد, kalimat pertama menjadi isimnya  كاد, dan kalimat kedua menjadi khobarnya كاد. Dan masih banyak lagi pembahasan tentang isim yang dinashobkan

Beralih dari pembahasan Isim yang dinashobkan, kita masuk ke pembahasan Isim yang dijarkan ( berharokat akhir kasroh ). Secara umum, isim majrur dibagi menjadi dua, yaitu yang dimajrurkan dengan huruf jar dan yang dimajrurkan sebab mudhof. Adapun Huruf – Huruf jar adalah من, الى, على, في, رب, الباء, الكاف, اللام dan beberapa huruf qosam ( sumpah ) yaitu الواو, الباء, dan التاء. salah satu contoh yang dijerkan dengan huruf jar adalah مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلاَقْصَى. Isim dijerkan dengan mudof terbagi menjadi tiga, yaitu idofah yang menyimpan makna milik, idofah yang menyimpan makna dari, dan idofah yang menyimpan makna didalam, contoh contohnya adalah غُلَامُ زَيْدٍ ( menyimpan arti kepemilikan ), خَاتَمُ فِضَّةٍ ( menyimpan arti dari ), dan مَكَرُ اللَّيْلِ ( menyimpan arti didalam ).

Dari penjelasan diatas, terbukti bahwa Ilmu Nahwu itu adalah ilmu yang mempelajari tentang perubahan pada akhir kalimat, dan Ilmu Nahwu juga tidak bisa dipisahkan dengan Ilmu Shorof. Untuk lebih lengkapnya mengenai pembahasan diatas, silahkan kalian pelajari di kitab kitab nahwu yang sudah populer, seperti Jurumiyyah, Imrity, dan Alfiyyah yang lebih lengkap penjelasannya

Wallahu A’lam Bishowab

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *