Membaca Basmalah mempunyai beberapa hukum. Yaitu:
Wajib
Yaitu ketika sholat, saat membaca surat Al-fatihah, maka lafadz Basmalah pun harus dibaca. Hal ini menurut ulama’ Syafi’iyah.
Sunnah Aini
Seperti saat hendak wudlu maupun mandi. Artinya setiap orang yang hendak wudlu maupun mandi disunahkan untuk membaca basmalah.
Sunnah Kifayah
Seperti saat makan bersama atau hendak melakukan persetubuhan. Bila salah satu dari orang yang makan bersama atau salah satu dari suami istri yang akan berhubungan badan sudah membaca basmalah, maka bacaan basmalah itu sudah mencukupi untuk semua orang yang makan atau yang sedang berhubungan badan.
Makruh
Membaca Basmalah dimakruhkan bila berhubungan dengan hal yang dimakruhkan dzatnya. Seperti melihat kemaluan istri atau suami. Bila suami melihat kemaluan istrinya, maka makruh baginya membaca basmalah.
Bila perkara makruh itu karena sebab yang baru, maka membaca basmalah pada saat itu tidak dimakruhkan. Seperti saat hendak makan jengkol, petai dan makanan berbau menyengat lain. Artinya memakan makanan itu perkara yang mubah, menjadi makruh karena makanan yang hendak dimakan itu membuat bau mulut tidak enak. Maka saat hendak makan makanan seperti jengkol pun tetap disunahkan untuk membaca basmalah.
Haram
Seperti saat hendak minum arak, hendak berjudi atau hendak berzina. Haram membaca basmalah bagi orang yang akan melakukan hal seperti itu.
Bila keharaman itu karena adanya sebab yang baru, maka membaca basmalah pada saat itu tidak diharamkan. Seperti saat berwudhu, tetapi menggunakan air yang dighoshob.
Mubah
Seperti saat memindah barang dari satu tempat ke tempat lain.
Ngaji Fathul Mu’in.
No responses yet