Assalamualaikum, tanya nih, Apakah ada dalil yang membolehkan cerai lewat WA, SMS atau telpon ? Dulu kan gak ada, paling juga surat menyurat. ..
Walaikum salam wr wb
Kalau ditanya dalil membolehkan cerai lewat sms, WA, media digital lain, maka saya jawab illatnnya bukan di medianya tapi illatnya ada pada ucapannya baik itu langsung (berhadapan) atau tidak langsung seperti WA, SMS, dll. Dulu memang tidak ada cerai modern seperti sekarang, walau ada surat menyurat tapi tidak juga digunakan sebagai media perceraian.
Namun untuk cerai mau langsung ataupun melalui teknologi modern adalah hal yang bilamana dikatakan atau dituliskan (walaupun niatnya) bercanda, maka sudah jatuh talak itu. Artinya bila melalui SMS, WA atau telpon maka talaq nya sah, berdasarkan hadits rasulullah saw.
عن أبُو هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (ثَلاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلاقُ ، وَالرَّجْعَةُ ) رواه أبو داود ( 2194 ) والترمذي ( 1184 ) وابن ماجه ( 2039 )
Bila suami memang niatnya menceraikan, ataupun tidak , maka lafaz nya baik langsung atau tidak langsung (sms, wa, email dsb) adalah lafaz sarih yg berlaku hukumnya.
Kembali kepada niat. Bila memang ditulis via sms, wa, dll, dimana ungkapan kalimatnya sharih / jelas maka niatnya memang untuk menceraikan, illatnya ada dan terpenuhi, yaitu niat untuk menyudahi dengan anda, maka talaknya sudah berlaku.
No responses yet