Novita Sri Rachmadani (mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta)
Setiap orang pasti memiliki sosok idola dalam hidupnya baik itu artis, tokoh masyarakat, ulama, dan sebagainya. Entah itu kita mengagumi dari segi keindahan wajahnya, kharismanya, karakteristiknya atau keahlian lain yang istimewa sehingga membuat diri kita menjadi fans dari sosok tersebut. Terkadang, secara tidak langsung saking kagumnya membuat kita menjadi selalu ingin mengikuti gaya hidupnya bahkan selalu ingin tahu kegiatannya sehari-hari.
Mengidolakan seseorang biasanya kita tidak akan mempermasalahkan tentang keyakinan yang di anutnya karena kita hanya terpukau dengan segala kelebihan yang dimilikinya secara fisik atau kemampuannya saja. Bahkan terkadang, mungkin kita turut mendoakan segala kebaikan untuk sang idola. Padahal, dalam hukum berdoa untuk non muslim hanya diperbolehkan dengan maksud agar orang tersebut (non muslim) mendapatkan hidayah.
Lantas, bagaimana pandangan islam dalam hal ini ? Berikut penjelasannya.
Menurut Tafsir Ar-Razi (Mafatih Al-Ghaib), hlm. 4/168 yang mengatakan, ketahuilah bahwa pertemanan muslim dengan kafir itu ada tiga jenis:
Pertama, ia rela dengan kekufurannya dan berteman dengannya atas dasar kekufurannya. Ini dilarang karena siapapun yang melakukan hal itu maka dia membenarkan agama itu. Membenarkan kekufuran adalah kufur. Maka mustahil ia akan tetap menjadi muslim dengan perilaku seperti ini.
Kedua, bergaul dengan orang kafir secara baik berdasarkan zhahirnya. Ini tidak dilarang.
Ketiga, ini adalah pertengahan di antara dua poin sebelumnya yakni bahwa berteman dengan orang kafir dalam arti condong, menolong, menampakkan pada mereka adakalanya karena unsur kekerabatan atau karena suka dengan keyakinan bahwa agamanya batil (sesat).
Sikap ini tidak mengakibatkan kufur, tapi dilarang. Karena berteman dengan pengertian ini dapat berakibat pada menganggap baik pada jalannya dan rela dengan agamanya. Itu akan mengeluarkan seorang muslim dari Islam.
Berikut adalah Firman Allah S.W.T di dalam ayat-ayat suci Al-Qur’an yang berkaitan dengan mengidolakan Non-Muslim :
Surah Ali-Imran ayat 28 :
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُوْنَ الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّٰهِ فِيْ شَيْءٍ اِلَّآ اَنْ تَتَّقُوْا مِنْهُمْ تُقٰىةً ۗ وَيُحَذِّرُكُمُ اللّٰهُ نَفْسَهٗ ۗ وَاِلَى اللّٰهِ الْمَصِيْرُ 28.
”Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apa pun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah tempat kembali.”
Surah Al-Ma’idah ayat 51-52 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang lalim.”
فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ
“Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata: “Kami takut akan mendapat bencana”. Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.”
Surah Al-Mumtahanah ayat 1 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا عَدُوِّيْ وَعَدُوَّكُمْ اَوْلِيَاۤءَ تُلْقُوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوْا بِمَا جَاۤءَكُمْ مِّنَ الْحَقِّۚ يُخْرِجُوْنَ الرَّسُوْلَ وَاِيَّاكُمْ اَنْ تُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ رَبِّكُمْۗ اِنْ كُنْتُمْ خَرَجْتُمْ جِهَادًا فِيْ سَبِيْلِيْ وَابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِيْ تُسِرُّوْنَ اِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَاَنَا۠ اَعْلَمُ بِمَآ اَخْفَيْتُمْ وَمَآ اَعْلَنْتُمْۗ وَمَنْ يَّفْعَلْهُ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu. Mereka mengusir Rasul dan kamu sendiri karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad pada jalan-Ku dan mencari keridaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang, dan Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”
Menurut Syaikh Yusuf al-Qaradhawi, tokoh yang terpandang di kalangan Islam Politik, dalam kitab Ghayr al-Muslimîn fi al-Mujtama’ al-Islâmî (1992: 73-75), kita perlu memahami ayat-ayat di atas sesuai dengan sebab-sebab turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga tidak digunakan untuk membuat jarak, keterputusan hingga kebencian terhadap komunitas non-muslim.
Pertama, larangan menjadikan orang-orang non-muslim sebagai “wali” (pelindung, penolong dan sekutu) apabila mereka merasa hanya kelompok mereka saja yang paling merasa paling baik dan istimewa berdasarkan agama, keyakinan, pemikiran, dan ibadah mereka. Merasa merasa paling baik sebagai orang Yahudi, Kristen, dan Majusi, bukan sebagai tetangga, mitra dan warga negara.
Kedua, larangan mengasihi yang disebutkan dalam ayat di atas bukan berdasarkan berbeda agama, tetapi karena menyakiti dan memusuhi orang-orang Islam, Allah dan Rasul-Nya.
(a). Dalam surat al-Mujadilah (58) ayat 22 disebutkan:
لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
“Tiada kamu dapatkan orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat akan mencintai orang yang merintangi Alllah dan Rasul-Nya, sekalipun mereka ayah-ayah, atau putera-puteranya, saudara-saudaranya atau keluarganya.”
Ayat ini menegaskan tidak boleh mencintai orang-orang yang merintangi, membatasi, membangkang dan melakukan permusuhan pada Allah dan Rasul-Nya.
(b). Allah melarang orang yang beriman (muslim) untuk mengasihi dan menjadikan sekutu orang-orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, dan mengusir Nabi Muhammad Saw dari Mekkah seperti yang termaktub dalam ayat 1 surat al-Mumtahanah. Namun bagi mereka yang tidak memusuhi, larangan ini tidak berlaku, malah sebaliknya orang-orang Islam harus melakukan kebaikan dan berlaku adil terhadap mereka. Perintah ini ada dalam surat yang sama al-Mumtahanah ayat 8:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu berlaku baik dan adil terhadap mereka yang tiada memerangi kamu karena agama dan tiada mengusir kamu dari rumahmu, sungguh Allah mencintai orang-orang yang menegakkan keadilan.”
Ketiga, Islam memperbolehkan seorang Muslim menikah dengan perempuan Ahl Kitab (al-Ma’idah ayat 5), kehidupan suami-istri akan berpijak pada ketenangan jiwa, penuh cinta, dan kasih sayang. Aturan ini menunjukkan tidak ada larangan seorang Muslim mencintai orang non-muslim.
Dengan demikian, islam mengkategorikan hukum mengidolakan non muslim tersebut atas tiga berdasarkan golongannya, yakni :
Boleh
Apabila hanya sebatas menyukainya saja karena kepintarannya, keahlian yang dimilikinya, kecantikan atau ketampanannya saja, atau menyukainya secara lahiriah saja tanpa menyangkut pautkan dengan agama yang di anutnya.
Makruh
Apabila mengagumi segala apa yang ada pada diri orang tersebut secara fisik namun tidak ikut membenarkan atau tidak mengakui agama yang dianutnya (selain Islam) sehingga tidak membawa diri sendiri masuk ke dalam golongan orang kafir.
Haram
Apabila mengagumi dan mengidolakan orang tersebut hingga menjadi seorang fans fanatik yang membenarkan semua yang ada pada diri sang idola, mengikuti dan menyukai semua yang dilakukan sang idola dan juga ikut membenarkan atau mengakui agama yang telah di anutnya (selain Islam) sehingga membuat diri sendiri termasuk ke dalam golongan orang kafir.
Dari ketiga pembagian hukum mengidolakan non muslim di atas diharapkan sebagai seorang muslim kita bisa membatasi diri untuk tidak membabi buta dalam mengidolakan seseorang agar kita tidak termasuk dalam golongan kafir karena telah membenarkan semua yang dilakukan sang idola meskipun apa yang dilakukannya termasuk pada perbuatan tercela.
Dalam pertunjukan konser sang idola misalnya, hukum menonton konser dalam Islam tidak di perbolehkan apabila pada konser tersebut mempertunjukkan aurat, menuju kemaksiatan, dan hal-hal yang jauh dari ajaran Islam.
Agar kita tidak terpengaruh dengan nilai-nilai yang jauh dari ajaran agama Islam karena terlalu kagum dengan sang idola yang non muslim, maka kita harus bisa melindungi diri dengan cara meningkatkan iman dan taqwa dan berpedoman pada sumber pokok ajaran Islam yakni Alquran yang tentunya kita juga harus mengetahui fungsi alquran dalam kehidupan.

No responses yet