“CVE itu kepanjangan dari Company of Violent Extremism,” seloroh seorang teman suatu saat. Ketika itu kami sedang diskusi tentang countering violent extremisme, akronim CVE.

Hidup ini kadang jangan selalu dimaknai lurus-lurus saja. Saya langsung ingat cerita teman tentang cerita petinggi tentara ketika rapat di gedung DPR. Jika mereka ketawa-ketiwi ketika dicecar anggota DPR, sebetulnya mereka sedang diamuk amarah. Sebaliknya, kalau mereka kelihatan marah sesungguhnya tanda kalau mereka sedang bercanda.

Karena itu, seloroh ini saya lihat juga sebagai kritik tajam terhadap program dan kebijakan pencegahan ekstremisme kekerasan. Istilah dan program-program ini terus membesar seiring meraksasanya isu ini di tingkat dunia. Seloroh ini undangan setiap orang yang terlibat di dalamnya mawas diri, mengkritik diri sendiri, dan memperbaikinya.

Salah satu kajian penting yang berusaha menunjukkan masalah dan bolong-bolong dari kebijakan global ini salah satunya dilakukan Arun Kundnani dan Ben Hayes. Kundnani asisten professor tamu pada kajian Media, Budaya dan Komunikasi Universitas Newyork. Hayes peneliti The Transnational Institute Belanda, lembaga yang menerbitkan kajian mereka berdua ini.

Membaca kesimpulan dan analisis-analisis mereka, saya jadi semakin yakin bahwa harus ada yang diperbaiki dari kebijakan dan percakapan tentang ekstemisme kekerasan. Tentu saja saya sadar, karena fokus menunjukkan kelemahan dan masalah, mereka tidak banyak mendiskusikan hal-hal baik dari kebijakan ini. Ini sifat alamiah. Jika ada kertas putih dengan setitik tanda hitam di tengahnya, biasanya kita terfokus ada titik hitam. Padahal warna putih lebih besar beratus-ratus kali.

Ada tujuh isu yang mereka perkarakan: lemahnya definisi, inkoherensi empiris, mengurangi kebebasan masyarakat sipil, pengawasan yang meluas, sensor internet, penyimpangan program CVE, dan lemanya legal formal dan akuntabilitas politik.

Dari temuan mereka itu, saya mulai membanding-bandingkan dengan Indonesia. Ambil contoh soal pengindonesiaan violent extremism. Setidaknya ada dua “mazhab” dalam mengindonesiaan istilah asing ini. Pertama, ekstremisme kekerasan, dengan beberapa tambahan. Kedua, kekerasan ekstremisme. Tampak sama, tapi sebetulnya berpunggungan. Mereka berbeda dalam meletakan aturan “diterangkan-menerangkan”; mana mudhaf, mana mudhaf ilaih.

Mazhab pertama fokus pada ekstremisme, kedua fokus pada kekerasan. Persamaannya sama-sama menekankan unsur kekerasan. Belum lagi perdebatan memahami ekstremisme, bukan ekstremisme kekerasan, radikalisasi, dan mobilisasi. Dua kata terakhir juga berbeda. Mobilisasi aksi selangkah menuju tindakan kekerasan, sedang fase radikalisasi lebih panjang dari itu.

Di Indonesia, istilah ini memang tidak sepopuler radikalisme. Tapi sama-sama membingungkan. Istilah radikalisme dipakai dalam sejumlah dokumen kebijakan pemerintah. Selain RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024, radikalisme digunakan dalam SKB 11 Kementerian/Lembaga tentang Penanganan Radikalisme di Kalangan ASN. UU Terorisme menyebut dengan beberapa istilah “radikal-terorisme”, “radikalisasi”, “kontra-radikalisasi”, dan “deradikalisasi”.

Dalam regulasi dan dokumen kebijakan tersebut, tidak didefinisikan dengan jelas apa yang dimaksud dengan radikalisme. Ketiadaan pengertian ini pada akhirnya membuat pilihan terhadap jenis-jenis tindakan menjadi luas, sempit, bahkan tidak tepat. Tantangan ini belum termasuk mempersoalkan siapa yang disebut radikal? Samakah dengan mereka yang intoleran? Apakah mengkritik dasar negara sama dengan menolak dasar negara? Coba lihat SKB 11 Kementerian/Lembaga! Semua tampak campur aduk seperti jus campuran alpukat, pepaya, sirsak, dan mangga.

Ini baru satu dari tujuh hal yang dipersolkan Kundnani dan Hayes. Ada baiknya Anda baca saja laporan utuh mereka. Saya sudah mulai capek mikir dan mengetik lebih panjang lagi []

Kalimulya, 19 September 2020

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *