Penulis: Azzahra Nabila Putri, Keisha Kamilah ( Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Pengertian Poligami
Poligami adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu poli atau polus yang berarti “banyak” dan gamein atau gamos yang berarti “pernikahan.” Secara sederhana, poligami berarti pernikahan yang melibatkan lebih dari satu pasangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami dijelaskan sebagai sistem pernikahan di mana salah satu pihak, baik suami maupun istri, menikahi beberapa pasangan lawan jenis secara bersamaan. Praktik ini telah ada sejak lama dan diterapkan di berbagai budaya dengan aturan yang berbeda.
Dalam ilmu fikih, poligami atau ta’addud al-zaujāt adalah pernikahan di mana seorang suami memiliki dua hingga empat istri sekaligus, asalkan memenuhi syarat tertentu. Poligami sudah ada sejak ribuan tahun sebelum Islam datang dan dianggap sebagai hal yang biasa dalam masyarakat saat itu. Ketika Islam hadir, poligami tetap diperbolehkan, tetapi diatur dengan syarat-syarat yang ketat agar keadilan dan keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang hukum dan aturan poligami. Ada yang membolehkan poligami dengan syarat yang ringan, ada yang menetapkan syarat ketat, dan ada juga yang melarangnya kecuali dalam kondisi tertentu yang memaksa suami untuk berpoligami. Perbedaan ini muncul karena adanya berbagai pandangan yang dipengaruhi oleh budaya, situasi, dan konteks masyarakat.
Meskipun sering menjadi perdebatan, Al-Qur’an telah membahas poligami secara jelas. Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah SWT mengizinkan seorang pria untuk menikahi hingga empat istri, dengan syarat ia mampu berlaku adil kepada semuanya. Namun, jika khawatir tidak mampu berlaku adil, Allah menyarankan agar cukup menikahi satu istri saja. Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan sebagai syarat utama dalam poligami. Firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 3 berbunyi:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim”.
Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Poligami
Ada beberapa alasan yang memengaruhi terjadinya poligami dalam masyarakat. Berikut adalah faktor-faktor utamanya:
- Faktor Ekonomi: Beberapa pria memilih poligami karena merasa mampu secara finansial untuk menafkahi lebih dari satu istri.
- Faktor Sosial dan Budaya: Di beberapa budaya, poligami dianggap sebagai simbol status sosial atau tradisi yang harus diikuti.
- Faktor Agama: Dalam beberapa interpretasi agama, poligami diperbolehkan dan dianggap sebagai cara untuk membantu wanita yang tidak memiliki suami.
- Faktor Psikologis: Beberapa pria mungkin merasa tidak puas dengan satu pasangan dan mencari variasi atau kepuasan emosional dari beberapa istri.
- Faktor Demografis: Ketidakseimbangan jumlah pria dan wanita dalam suatu populasi juga dapat mendorong praktik poligami.
Dampak Poligami terhadap Kesejahteraan Psikologis Anak
Poligami tidak hanya berdampak pada hubungan antara suami dan istri, tetapi juga memberikan pengaruh signifikan terhadap kesejahteraan psikologis anak-anak yang tumbuh dalam keluarga poligami. Dampak ini dapat dirasakan dalam berbagai aspek, mulai dari kognitif, emosional, hingga sosial, yang memengaruhi perkembangan mereka secara menyeluruh.
- Dampak Kognitif
Penelitian oleh Al-Krenawi & Graham (2016) menunjukkan bahwa anak-anak dalam keluarga poligami sering menghadapi masalah dalam hal belajar dan perkembangan kognitif mereka.
- Pengaruh Terhadap Prestasi Akademik: Anak-anak dalam keluarga poligami sering mengalami penurunan konsentrasi, kesulitan dalam mengikuti pelajaran di sekolah, dan kehilangan motivasi untuk belajar. Lingkungan rumah yang penuh tekanan dan konflik internal menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi performa akademik mereka.
- Perkembangan Kognitif: Anak-anak ini juga dapat mengalami keterlambatan dalam pemecahan masalah, kesulitan dalam pengambilan keputusan, serta gangguan dalam proses berpikir logis. Situasi keluarga yang kompleks dan kurangnya perhatian orang tua membuat anak-anak sulit mengembangkan kemampuan berpikir yang optimal.
- Dampak Emosional
Menurut penelitian Elbedour et al. (2018), keluarga poligami sering kali menciptakan lingkungan emosional yang tidak stabil bagi anak-anak.
- Gangguan Emosi: Anak-anak ini cenderung merasa cemas, depresi, dan mengalami perubahan suasana hati yang drastis. Ketidakstabilan di rumah dapat memperburuk kondisi emosional mereka.
- Masalah Attachment (Keterikatan): Anak-anak juga sering mengalami kesulitan membentuk ikatan emosional dengan orang tua atau saudara. Mereka mungkin merasa takut akan ditinggalkan (abandonment), sulit mempercayai orang lain (trust issues), dan menghadapi hambatan dalam membangun hubungan yang sehat dengan orang di sekitar mereka.
- Dampak Sosial
Slonim-Nevo & Al-Krenawi (2019) menyebutkan bahwa poligami juga memengaruhi hubungan sosial anak-anak, baik dengan teman sebaya maupun dengan anggota keluarga.
- Hubungan dengan Teman Sebaya: Anak-anak ini sering kesulitan bersosialisasi, merasa terisolasi dari teman-temannya, dan menjadi sasaran bullying atau stigma karena situasi keluarga mereka. Hal ini membuat mereka merasa minder dan kurang percaya diri di lingkungan sosial.
- Hubungan dalam Keluarga: Anak-anak dalam keluarga poligami sering menghadapi konflik dengan saudara tiri, bersaing untuk mendapatkan perhatian orang tua, dan merasa kesulitan untuk dekat dengan ayah. Dinamika keluarga yang rumit ini bisa membuat mereka merasa kecewa dan tidak stabil dalam hubungan keluarga.
KESIMPULAN
Poligami dapat membawa pengaruh yang signifikan pada anak-anak, terutama dalam aspek emosional, sosial, dan kemampuan berpikir. Jika orang tua tidak mengelola situasi ini dengan baik, anak-anak dalam keluarga poligami berisiko menghadapi berbagai tantangan. Oleh sebab itu, sangat penting bagi orang tua untuk memberikan perhatian penuh terhadap kebutuhan anak-anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang mendukung.
DAFTAR PUSTAKA
Elbedour, S., Onwuegbuzie, A. J., Caridine, C., & Abu-Saad, H. (2002). The Effect of Polygamous Marital Structure on Behavioral, Emotional, and Academic Adjustment in Children: A Comprehensive Review of the Literature. In Clinical Child and Family Psychology Review (Vol. 5, Issue 4).
Iffah Qanitta Nailiya. (2016). Poligami Berkah atau Musibah? Yogyakarta: DIVA Press. https://books.google.co.id/books/about/Poligami.html?id=4WVYEAAAQBAJ&redir_esc=y
Nasarudin Umar. (2014). Ketika fikih Membela Perempuan. Jakarta: PT. Gramedia. https://books.google.co.id/books/about/Ketika_Fikih_Membela_Perempuan.html?id=rYhKDwAAQBAJ&redir_esc=y
POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA (Study Terhadap Faktor Penyebab dan Dampak Dalam Kehidupan Keluarga). (n.d.). http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7755/1/KURNIADI%20NUR.pdf
Sembiring, I. A. (n.d.). BERBAGAI FAKTOR PENYEBAB POLIGAMI DI KALANGAN PELAKU POLIGAMI DI KOTA MEDAN. https://dupakdosen.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/18368/equ-agu2007-12%20%283%29.pdf?sequence=2
Slonim-Nevow, V., & Al-Krenawiw, A. (n.d.). Success and Failure Among Polygamous Families: The Experience of Wives, Husbands, and Children. www.FamilyProcess.org

No responses yet