Masalah ini diangkat oleh Calon Dokter, Mbak Yuman saat ngaji kitab Al-Muqtathafat bersama PCI NU Jerman semalam. Membaca Al-Qur’an dengan menghadiahkan pahala kepada Almarhum memang masalah khilafiyah. Menurut sebagian ulama yang berpendapat boleh adalah berdasarkan beberapa riwayat dari Sahabat, termasuk Sahabat Ibnu Umar, sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Ibnu Taimiyah:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ وَصَّى أَنْ يُقْرَأَ عِنْدَ دَفْنِهِ بِفَوَاتِحِ الْبَقَرَةِ وَخَوَاتِمِهَا وَالرُّخْصَةُ إمَّا مُطْلَقًا وَإِمَّا حَالَ الدَّفْنِ خَاصَّةً (جامع المسائل لابن تيمية 3 / 132)

Dari Ibnu Umar bahwa beliau berwasiat setelah dimakamkan untuk dibacakan pembukaan surat al-Baqarah dan penutupnya. Dispensasi ini bisa jadi secara mutlak (boleh baca al-Quran di kuburan kapan saja), dan bisa jadi khusus ketika pemakaman saja” (Ibnu Taimiyah, Jami’ al-Masail III/132)

Lalu di mana posisi kita saat ziarah kubur untuk membaca Al-Qur’an? Jika memungkinkan adalah di dekat kepala jenazah (seperti hadis dalam gambar). Jika tidak memungkinkan, seperti karena kepadatan kuburan, maka boleh dari arah mana saja.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *