Rasulullah shallallahu Alaihi wasallam bersabda;

(لتفتحن القسطنطينية فلنعم الأمير أميرها ولنعم الجيش ذلك الجيش (رواه أحمد في مسنده

Konstantinopel pasti tertaklukkan oleh Umat Islam. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpin yg menaklukkannya, dan sebaik-baik tentara adalah tentara yg berhasil menaklukkannya. (H.R. Imam Ahmad dalam Musnadnya)

Beliau adalah Muhammad Al-fatih, bermadzhab Asyari dalam hal ilmu Aqidah. Setelah menaklukkan kota tersebut, beliau membeli Gereja Hagia Shopia dari Keuskukupan Agung. Beliau membelinya, bukan dengan duit pajak, bukan pula dengan kas negara ataupun sejenisnya. Akan tetapi, beliau membelinya dari uang pribadinya, dari keringatnya sendiri.

Kemudian, Hagia Shopia berubah status menjadi hak milik pribadinya. Maka, dengan niat ikhlash hanya mengharap ridho Allah, beliau mewakafkan Hagia Shopia untuk dijadikan Masjid.

Dokumen Wakaf Hagia Shopia

Semua bukti kepemilikan telah diteliti dan diuji validitasinya secara hukum. Begitu pula dengan Status Wakaf sebagai masjid. Sehingga, status wakaf Ini tidak bisa berubah peruntukan ila yaumil qiyamah, muabbad. Maka, Pemerintah Turki hanya mengikuti hukum ini.

Jadi, pro kontra Hagia Shopia diletakkan dalam konteks status hukum. Ini menjadi pembelajaran akan pentingnya legalitas hukum tempat Ibadah maupun lembaga pendidikan berbasis sosial dan keagamaan.

Red: Wakaf dari Hak Milik Pribadi diperuntukkan Masjid adalah salah satu strategi besar Sultan Fatih

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *