Pertama, “Thulu’ al-Fajr ash-Shadiq Baina Tahdid al-Qur’an wa Ithlaq al-Lughah” karya Dr. Ibrahim bin Muhammad ash-Shabihy

Buku ini ditulis dalam bahasa Arab, diterbitkan di Riyadh (Arab Saudi), cetakan I, 1428 H (156 halaman). Bagian mukadimah menjelaskan motif ditulisnya buku, dimana muncul pandangan bahwa penetapan waktu Subuh di Arab Saudi terlalu cepat. Singkat cerita, ulama besar Arab Saudi, yaitu Syaikh Abdul Aziz bin Baz, menolak dan menginstruksikan membentuk tim guna meneliti fajar sadik, hasilnya tidak ada perubahan waktu Subuh. Namun perkembangan berikutnya, “Madinah al-Malik ‘Abd al-‘Aziz li at-Taqniyah” yaitu lembaga yang bertugas menyusun Takwim Ummul Qura kembali melakukan penelitian selama lebih dari satu tahun dan menyimpulkan bahwa jadwal salat Subuh yang sedang berjalan saat itu memang terlalu cepat 15-25 menit. Syaikh Abdul Aziz bin Baz kembali menolak hal ini. Dr. Ibrahim bin Muhammad ash-Shabihy (penulis buku) mendukung pendapat Syaikh bin Baz dengan segenap argumentasinya dan dikuatkan dengan mengutip pendapat sejumlah tokoh (ulama). Secara lebih tegas Dr. Ibrahim bin Muhammad ash-Shabihy menyatakan bahwa ketetapan Taqwim Umm al-Qura sebagaimana berlaku selama ini sudah tepat. Selain itu, buku ini membahas terminologi kebahasaan dan istilah-istilah terkait fajar sadik dengan mengutip sumber-sumber dan kamus-kamus otoritatif. Lalu dijelaskan dan dikemukakan pendapat fukaha silam tentang penentuan fajar sadik. Lalu dikemuakkan juga kajian pendapat para penentang (pengkritis) jadwal salat yang sudah berlaku saat itu.

Kedua, “Al-Fa’iq fi Bayan al-Fajr ash-Shadiq” karya Ahmad bin Ibrahim bin Abi al-‘Ainain

Buku ini juga ditulis dalam bahasa Arab, diterbitkan oleh Maktabah Ibn ‘Abbas, Manshurah (Mesir), cetakan I 1431 H/2010 M (136 halaman). Seperti tampak dari judulnya, buku ini membahas tentang fajar sadik (waktu Subuh). Di bagian awal (sesudah mukadimah) diuraikan secara cukup lengkap dan komprehensif tentang fajar menurut al-Qur’an dan as-Sunnah serta pendapat para ulama. Selanjutnya dikemukakan penjelasan tentang bagaimana mengetahui fajar sadik dan perbedaannya dengan fajar kazib, yaitu dengan mengutip ayat-ayat dan hadis-hadis terkait, demikian lagi dengan mengutip pendapat para ulama lintas mazhab. Selain itu, buku ini juga secara khusus dan komprehensif mengkritisi sejumlah uraian dan kesimpulan dalam buku “Thulu’ al-Fajr ash-Shadiq Baina Tahdid al-Qur’an wa Ithlaq al-Lughah” yang ditulis oleh Dr. Ibrahim bin Muhammad ash-Shabihy. Berbagai uraian dan argumen Dr. Ibrahim bin Muhammad ash-Shabihy dalam bukunnya itu dijawab secara argumentatif pula oleh Ahmad bin Ibrahim bin Abi al-‘Ainain dalam bukunya ini.

Membaca dua buku ini, memberi wawasan dan perspektif tentang pengkajian dan pengimplementasian waktu Subuh di tengah masyarakat, dimana dalam realitanya senantiasa ada dinamika dan bahkan dialektika karena berbeda dalam cara dan kemampuan telaah, selain perbedaan teritori dan waktu. Hal semacam ini sudah biasa terjadi di zaman fukaha silam. Wallahu a’lam[]

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *