Penulis : Kania Agisti Zahra, Kanaya Azaria Wijaya (Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA)
Pengertian Etika
Al-Qur’an dan hadis adalah sumber etika Islam, yang menjelaskan kita cara berbuat baik. Kedua hal ini merupakan pedoman hidup yang harus diikuti oleh setiap orang yang beragama Islam. Secara menyeluruh, etika Islam mempertimbangkan,mencakup hubungan manusia dengan sesama manusia (hablumminannas) dan dengan makhluk-Nya (hablumminannas) serta dengan Tuhannya (hablumminallah).
Dalam bukunya Etika dan Pertumbuhan Spiritual, Sayid Mujtaba Musawi Lari menekankan bahwa pertumbuhan spiritual terkait erat dengan etika. Alasan mengapa manusia berbeda dengan binatang, manusia memiliki hak dan kewajiban moral, serta pengetahuan tentang moralitas. Jika manusia mampu melakukannya, mereka dianggap beretika; jika tidak, maka tidak mengherankan jika manusia bertindak seperti binatang. Banyak bukti menunjukkan bahwa tingkah-polah yang dilakukan oleh binatang yang diciptakan oleh manusia telah menyebar ke seluruh planet ini. Mereka tidak memungkinkan spiritualisme untuk berkembang, karena yang mereka sirami justru hasrat hewaniah yang membunuh kemanusiaan dan spiritualisme (Alifuddin et al., 2014).
Pengertian Etika Berpakaian
Etika berbusana dapat didefinisikan sebagai kumpulan standar untuk berbusana yang didasarkan pada tradisi budaya dan nilai-nilai religius yang dianut dan dipelihara oleh masyarakat setempat. Adat berpakaian sebagai bagian dari etika berpakaian dapat dikaitkan dengan pakaian adat atau tradisi suatu masyarakat secara genealogis. Dalam kasus masyarakat Kendari, pakaian atau standar model pakaian yang layak untuk dikembangkan dalam etika berpakaian di daerah ini harus merujuk pada tata busana budaya dan religius masyarakat Kendari (Alifuddin et al., 2014).
Sebagian ulama berpendapat bahwa menutup aurat adalah syarat untuk keabsahan shalat, tetapi sebagian ulama Malikiyah percaya bahwa menutup aurat adalah bagian dari shalat. Aurat harus ditutup dengan pakaian yang menghalangi pandangan, seperti kain, kulit, kertas, tumbuh-tumbuhan, atau bahan lain. Bagaimana kita berpakaian adalah salah satu cara orang menilai kita, karena ini menunjukkan siapa kita dan bagaimana kita ingin menjadi. Salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari adalah pakaian, bersama dengan tempat tinggal dan makanan. Banyak orang percaya bahwa pakaian seseorang mencerminkan kepribadian mereka. Meskipun demikian, menemukan cara berpakaian dengan baik dan sesuai tidaklah mudah. Pakaian yang kita kenakan harus terlihat sopan, anggun, dan menarik, dan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Menjaga penampilan yang sopan dan rapi adalah kebiasaan yang harus ditanamkan dan diterapkan sejak kecil. Kita akan dihormati oleh orang lain jika kita melakukan hal ini. Selain itu, hal ini membangun hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar dan kesan saling menghormati.
Konsep Dasar Etika berpakaian Dalam Islam
Busana, atau pakaian, adalah produk budaya yang memenuhi persyaratan agama dan moral.Sebelum kedatangan Islam, orang Arab tidak hanya memakai pakaian tertutup; bangsa-bangsa kuno dan lebih melekat pada orang-orang Sassan Iran dibandingkan dengan orang-orang di seluruh dunia (Murtopo, n.d.).
Dalam agama Islam, konsep pakaian atau pakaian dibahas melalui dua elemen: akhlak dan fiqh. Aspek akhlak memperluas atau mengembangkan pemahaman tentang pakaian melalui tema akhlak, yaitu akhlak kepada sesama individu. Bagian dari ajaran agama Islam adalah akhlak atau etika kepada sesama manusia, yang terdiri dari prinsip saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Untuk menunjukkan saling menghormati dan menghargai satu sama lain, Anda harus mengenakan pakaian atau pakaian yang sopan dan beretika. Namun, ketika pakaian dipelajari dari perspektif fiqh, upaya untuk menutup aurat lebih diprioritaskan. Ajaran agama Islam juga menetapkan batasan-batasan aurat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim dan muslimah. Dengan kata lain, setiap orang yang beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan, akan diberikan pahala atau dihukum jika berpakaian atau berpakaian sesuai dengan ajaran syariat. Jika mereka melanggarnya, mereka akan dihukum (Pendidikan & Konseling, n.d.).
Al-Qur’an dan Sunnah membahas pakaian setelah Islam tiba. Setelah Adam melanggar perintah Tuhan untuk mendekati suatu pohon dan tergoda oleh setan sehingga mencicipinya, diceritakan dalam Al-Qur’an bahwa:
“(Yakni serta merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis lapis”. (QS. Al-A’raf [7]:22).
Menurut kata (yakhshifani) yang digunakan dalam ayat al-A’raf di atas, ayat tersebut menunjukkan bahwa Adam as. dan pasangannya tidak hanya menutupi aurat mereka dengan selembar daun. Itu mereka harus memastikan bahwa aurat mereka benar-benar tertutup dan bahwa pakaian yang mereka kenakan tidak mini, transparan, atau tembus pandang. Selain itu, ini menunjukkan bahwa menutup aurat adalah fitrah manusia yang diaktualkan oleh Adam dan istrinya as ketika kesadaran mereka muncul, sekaligus menunjukkan bahwa orang yang belum memiliki kesadaran seperti anak-anak tidak segan membuka dan menunjukkan auratnya. Pasangan nenek moyang kita melakukan apa yang dianggap sebagai awal upaya manusia untuk menutupi kekurangannya, menghindari hal-hal yang dianggap buruk atau tidak disukai, dan berusaha memperbaiki penampilan dan keadaan. Sesuai dengan fantasi mereka. Itu adalah awal peradaban manusia. Allah menanamkan ide ini pada manusia pertama, dan itu akan diteruskan ke generasi berikutnya. Dengan demikian, berpakaian atau menutup aurat adalah tanda awal peradabaan manusia (Murtopo, n.d.).
Dunia fashion yang terus berkembang telah mempengaruhi masyarakat kita secara signifikan, sedikit atau banyak, dengan mengubah nilai, etika, dan cara hidup. Berbagai bentuk, klasifikasi, bahkan model pakaian telah dibahas dan diperdebatkan di masyarakat tentang moralitas dan kesusilaan. Salah satu efek negatif dari industri yang berkembang saat ini adalah pergeseran dan pemaknaan yang telah kita alami selama ini (Pendidikan & Konseling, n.d.).
Pakaian muslimah harus sesuai dengan syar’i, seperti tidak tipis atau transparan kecuali di depan suami. Salah satu dasar dari syarat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah bahwa saudara perempuannya, Asma’ binti Abu Bakar, mengunjungi Rasulullah memakai pakaian menerawang, lalu berpaling dan berkata: “Wahai Asma’, jika seorang wanita telah memasuki masa haid maka tidak boleh terlihat darinya, kecuali ini dan ini.” Beliau mengisyaratkan pada wajah dan kedua telapak tangan. Sanad hadits ini terdapat Sa’id bin Basyir, dan dia termasuk rawi yang diperselisihkan. Abu Dawud berkata setelahnya, “ini adalah hadits mursal (tidak bersambung sanadnya ) karena Khalid bin Duraik tidak bertemu dengan Aisyah”.
Berdasarkan hadits di atas, jelas bahwa Rasulullah menetapkan batas aurat bagi wanita yang sudah baligh, yaitu seluruh tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Ketika seseorang berjilbab tetapi tetap cara berjilbab ini tidak sesuai karena menunjukkan apa yang dikecualikan. Pakaian ini tidak terlalu ketat sehingga menampakkan lekak-lekuk badan, tetapi juga menampakkan kulit. Pakaian yang ketat dan transparan pasti akan mengundang perhatian. Rasulullah SAW mengatakan :
“Dua kelompok dari penghuni neraka yang merupakan umatku, belum saya lihat keduanya. Wanita-wanita yang berbusana (tetapi) telanjang serta berlenggak lenggok dan diatas kepala mereka (sesuatu) seperti punuk- punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak juga menghirup aromanya. Dan (yang kedua adalah)lelaki-lelaki yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi. Dengannya mereka menyiksa hamba-hamba Allah” (HR.Muslim melalui Abu Hurairah).
Etika Berpakaian Untuk Laki-laki
Ada dua aturan harus diperhatikan saat mengikuti tren gaya berpakaian. Pertama, hadis menyatakan bahwa memakai pakaian yang terbuat dari kain sutra dilarang. Arti hadisnya sebagai berikut “Barangsiapa yang memakai pakaian dari sutra di dunia, dia tidak akan memakainya di akhirat. Walaupun ia masuk surga dan penduduk surga yang lain memakainya, namun ia tidak memakainya” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-Nya, no. 5437, dishahihkan oleh Al Aini dalam Nukhbatul Afkar 13/277).
Kedua, tidak boleh menggunakan emas dalam bentuk perhiasan atau pakaian. Hadis berikut menjelaskan hal tersebut, yang artinya : “Dihalalkan emas dan sutra bagi wanita dari kalangan umatku, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An Nasa‟I no. 5163, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa‟i).
Bagi laki-laki, batas aurat adalah antara pusar dan lutut. Berpakaian menurut perspektif Islam adalah taqwa, yang berarti mematuhi aturan agama. Berpakaian muslimah dan muslim juga merupakan pengamalan akhlak, menghargai dan menghormati martabat diri sendiri sebagai makhluk yang mulia.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya : Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.”(HR. al-Bukhari) (Wanita Muslimah & Fauzi, n.d.).
Etika Berpakaian Untuk Perempuan
Perintah Islam untuk setiap wanita mengenakan pakaian muslimah adalah salah satu cara untuk mengangkat derajat dan memelihara kehormatan wanita. Ini karena busana dalam Islam memiliki hubungan erat dengan aqidah, ibadah, dan akhlak selain hanya merupakan masalah duniawi yang terlepas dari nilai-nilai agama. Salah satu peraturan berbusana Islam adalah menutup aurat. Peraturan ini dibuat untuk membedakan wanita muslimah dari wanita jahiliyah, yang pada saat itu memiliki budaya yang mempertontonkan aurat, berpakaian tipis, dan ketat.
Menurut Muhammad Nashiruddin al-Albani, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh seorang wanita muslimah saat berpakaian yang sesuai dengan ketentuan Islam. Kriteria tersebut meliputi:
- Wanita diwajibkan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali bagian-bagian tertentu yang dikecualikan. Hal ini menegaskan bahwa mereka harus menyembunyikan seluruh perhiasan mereka dan tidak memperlihatkannya sama sekali kepada laki-laki yang bukan mahram, kecuali jika sesuatu terlihat secara tidak sengaja, maka tidak ada dosa bagi wanita tersebut asalkan ia segera menutupinya.
- Islam sangat tegas melarang tabarruj, yaitu tindakan wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupinya, yang dapat mengundang syahwat pria. Larangan ini bahkan disandingkan dengan larangan syirik kepada Allah, berzina, mencuri, dan perbuatan-perbuatan haram lainnya.
- Pakaian harus terbuat dari kain yang tebal dan tidak transparan untuk memastikan aurat tertutup dengan sempurna. Kain tipis hanya akan menambah godaan dan menonjolkan keindahan bentuk tubuh wanita.
- Pakaian tidak boleh ketat sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh. Tujuan utama berpakaian adalah untuk menghilangkan fitnah dari kaum wanita, dan ini hanya dapat dicapai dengan mengenakan pakaian yang longgar dan lebar. Pakaian ketat dilarang karena meskipun menutupi warna kulit, tetap akan menonjolkan lekuk tubuh, yang dapat mengundang syahwat pria.
- Wanita tidak boleh memakai wewangian atau parfum karena hal ini dapat mengundang syahwat pria.
- Pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Laki-laki yang meniru pakaian wanita akan terpengaruh oleh sifat dan perilaku wanita, hingga akhirnya menjadi seperti wanita. Begitu juga, wanita yang meniru pakaian pria akan terpengaruh oleh sifat dan perilaku pria, hingga mereka berani bersolek dan menampakkan perhiasan seperti pria.
- Pakaian wanita tidak boleh menyerupai pakaian wanita kafir, baik dalam ibadah, hari raya, maupun pakaian yang menjadi ciri khas mereka. Prinsip dasar dalam syari’at menetapkan bahwa kaum Muslimin, laki-laki dan perempuan, tidak diperbolehkan menyerupai orang-orang kafir.
- Pakaian tidak boleh berbentuk pakaian Syuhrah (sensasi), yaitu pakaian yang dikenakan untuk menarik perhatian masyarakat. Pakaian Syuhrah bisa berupa pakaian mahal yang dipakai untuk membanggakan diri dengan kekayaan duniawi, atau pakaian murahan yang dipakai untuk menunjukkan sikap zuhud dengan niat riya
KESIMPULAN
Etika berpakaian dalam Islam adalah bagian penting dari ajaran agama yang mencakup aspek moral, spiritual, dan sosial. Panduan ini tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia untuk berpakaian, tetapi juga menekankan kesopanan, penghormatan, dan ketaatan terhadap syariat. Dalam Islam, berpakaian adalah bentuk ibadah, identitas, dan penguat akhlak.
Untuk laki-laki, aurat yang harus ditutupi adalah antara pusar dan lutut. Selain itu, laki-laki dilarang memakai pakaian dari sutra atau emas, dan tidak boleh menyerupai pakaian wanita untuk menjaga martabat dan menghindari perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia.
Konsep berpakaian dalam Islam berdasarkan nilai-nilai dari al-Qur’an dan hadis. Contohnya, pakaian dianggap sebagai tanda peradaban sejak zaman Nabi Adam. Pakaian muslimah yang sesuai syariat menunjukkan komitmen terhadap kesederhanaan dan kehormatan, berbeda dengan budaya jahiliyah yang cenderung memperlihatkan aurat.
Etika berpakaian juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Memakai pakaian yang sopan menunjukkan penghormatan kepada orang lain, mendorong hubungan harmonis dalam masyarakat, dan menjaga suasana saling menghargai. Hal ini menunjukkan bahwa berpakaian Islami tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan komunitas.
Dalam perkembangan dunia fashion yang terus berubah, umat Islam harus tetap mematuhi prinsip-prinsip syariat dalam berpakaian. Busana modern dapat diadaptasi selama tidak melanggar aturan agama. Dengan demikian, etika berpakaian dalam Islam adalah pedoman untuk menjalani kehidupan yang bermartabat, sesuai ajaran agama, dan menghormati nilai-nilai budaya lokal.
Daftar Pustaka
Murtopo, B. A. (2017). Etika berpakaian dalam islam: tinjauan busana wanita sesuai ketentuan islam. Tajdid: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Kemanusiaan, 1(2), 243-251.
Bagastavi, F. R., Atmadja, K. S., Syahada, M. R., Wahyuni, S., & Siregar, R. (2023). ETIKA BERPAKAIAN DI MEDIA SOSIAL YANG TERLALU TERBUKA DAN TIDAK SESUAI MENURUT SYARIAT ISLAM. Tarim: Jurnal Islamic Eduation, 1(1), 9-15.
Alifuddin, M. (2014). Etika Berbusana dalam Perspektif Agama Dan Budaya. Shautut Tarbiyah, 20(2), 80-89.
Susandi, A., & Muhammad, D. H. (2022). Etika Berbusana Muslimah Dalam Perspektif Agama Islam Dan Budaya. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(1), 243-251.
Lestari, P., Naufal, M. K., & Ihsan, M. H. (2023). Etika Berpakaian Dalam Islam: Tinjauan Busana Saat Berolahraga Bagi Wanita Sesuai Ketentuan Islam. Islamic Education, 1(2), 1-8.
Fauzi, A. (2016). Pakaian wanita Muslimah dalam perspektif hukum Islam. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 41-58.

No responses yet