Kita sedikit mbahas fiqih mustahiq, mbah. Kita ngomongin fakir miskin sebagai penerima zakat. Saya ambil keterangan dari Kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja karya Syaikh Nawawi Banten.
1) Fakir
Pengertian fakir adalah sebagai berikut :
– Orang yang tidak memiliki harta halal dan pekerjaan halal sama sekali. Yang dimaksud dengan pekerjaan disini adalah pekerjaan mencari kehidupan ekonomi.
– Orang yang memiliki harta halal saja, tetapi hartanya tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan seumur hidup*) ketika hartanya dibelanjakan, yang mana dia tidak menggunakan hartanya itu untuk niaga atau berdagang, sekiranya hartanya itu tidak sampai memenuhi setengah dari kebutuhannya, misalnya, kebutuhan seharinya adalah 10 dirham, kemudian apabila ia kalkulasi hartanya untuk kebutuhannya seumur hidup, maka setiap harinya hanya mendapatkan 4 dirham atau kurang.
Berbeda dengan orang yang hartanya sampai memenuhi setengah kebutuhannya per hari maka orang ini bukanlah disebut fakir, tetapi miskin. Adapun apabila dia memperdagangkan hartanya maka kalkulasi kebutuhannya adalah per hari, bukan dikalkulasi berdasarkan kebutuhan seumur hidup.
– Orang yang hanya memiliki pekerjaan halal yang layak baginya, tetapi hasil pekerjaan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya per hari, misalnya: ia membutuhkan 10 dirham per hari, kemudian hasil pekerjaannya hanyalah 4 dirham atau kurang.
– Orang yang memiliki harta dan pekerjaan yang halal, tetapi harta yang telah dikalkulasi untuk kebutuhan seumur hidup ditambah dengan hasil pekerjaannya per hari tidak mencapai setengah dari kebutuhan per hari maka dia juga disebut fakir.
2) Miskin
Pengertian miskin yaitu orang yang memiliki harta atau pekerjaan atau memiliki dua-duanya yang masing-masing dari harta dan pekerjaannya tersebut atau gabungan dari harta dan hasil pekerjaannya tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya, sekiranya sudah mencapai setengah kebutuhannya atau lebih, misalnya : dia memiliki kebutuhan 10 dirham, kemudian ia tidak memiliki harta, atau tidak dapat menghasilkan dari pekerjaannya kecuali hanya 5 dirham atau 9 dirham dan tidak sampai 10 dirham.
Seseorang tidak masuk dalam kategori fakir atau miskin jika kebutuhannya telah terpenuhi karena nafkah dari suami atau kerabat, yaitu orang-orang yang wajib memberi nafkah kepadanya, seperti ayah, kakek, bukan paman.
Begitu juga seseorang tidak masuk dalam kategori fakir atau miskin jika dia disibukkan dengan aktivitas ibadah-ibadah sunah yang apabila dia bekerja maka pekerjaannya tersebut akan mencegahnya melakukan aktifitas tersebut, maka dia termasuk orang yang kaya.
Seseorang masuk dalam kategori fakir atau miskin jika dia disibukkan dengan aktifitas mencari ilmu syariat atau ilmu alat (Nahwu, Shorof, dan lain-lain) yang apabila ia bekerja maka pekerjaan tersebut akan mencegahnya melakukan aktifitas tersebut, karena kesibukan tersebut hukumnya adalah fardhu kifayah jika dia memang tidak memerlukan ilmu alat, tetapi jika ia memerlukannya maka kesibukan tersebut hukumnya fardhu ain, seperti yang dijelaskan oleh Syaikhuna Ahmad Nahrowi.
Rumah, pembantu, pakaian, dan buku-buku yang dia butuhkan tidak mencegah seseorang dari status fakir dan miskin, artinya, dia tergolong dari fakir atau miskin.
Adapun harta yang seseorang miliki, tetapi tidak ada ditempat karena berada di tempat yang jauh sekiranya membutuhkan perjalanan 2 marhalah (± 81km)**) atau karena masih dalam bentuk piutang, maka tidak mencegah statusnya dari kefakiran dan kemiskinan, oleh karena itu, ia diberi harta zakat sekiranya bisa memperoleh kembali harta yang tidak ditangannya itu atau agar piutangnya segera diterima, karena statusnya sekarang ia adalah sebagai orang fakir atau miskin.
===========
*) Ukuran seumur hidup disesuaikan pada umumnya orang-orang hidup, menurut pendapat mu’tamad, yaitu 60 tahun. Dan di sini, yang dimaksud adalah kecukupan kebutuhan sisa dari 60 tahun.
Misalnya: ada seseorang hanya memiliki harta sebesar Rp.100.000.000. Dia telah berusia 40 tahun. Jadi sisa umur hidup menurut umumnya orang adalah 20 tahun, yaitu 60-40 tahun.
Apabila kebutuhan harian umumnya orang adalah Rp. 50.000 maka :
1 tahun : 360 hari
20 tahun : 7.200 hari
Rp. 100.000.000 : 7.200 = Rp. 13.889.
Jadi dia tergolong fakir, karena menurut kalkulasi, Rp. 13.889 kurang dari Rp. 25.000 (setengah dari 50.000).
**) 2 marhalah sama dengan 16 farsakh, yakni kurang lebih 81 km, sebagaimana disebutkan oleh Dr. Mustofa Daibul Bagho dalam Tadzhib Fi Adillah Matan Al Ghoyah Wa At Taqrib.
Mugi manfaat.
#AyoNyarkub #ArbainFiUshuliddin #ImamGhozali

No responses yet