Oleh: Auliyaur Rosyidah (UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (Prodi S1 Ilmu Hadis semester 7))

Kehidupan seorang musim sehari-harinya tidak akan pernah lepas dari aturan Allah swt. Dalam setiap aktivitas kita, kita percaya bahwa kita selalu diawasi oleh Allah swt. Segala perbuatan kita senantiasa dicatat tanpa terlewat sedikitpun. Semua catatan perbuatan itu akan menjadi penentu tempat tinggal terakhir kita yang abadi di akhirat kelak.

Kita adalah manusia. Makhluk yang memiliki bentuk sempurna dan terbaik. Kita berbeda dengan hewan sebab kita diberikan sesuatu yang spesial dan berharga yaitu akal. Dengan akal itulah kita memahami aturan-aturan Allah swt. dan tergerak untuk melaksanakan. Salah satu peraturan penting dari Allah swt. untuk seluruh manusia adalah perintah untuk menutup aurat. Terutama untuk Wanita.

Aurat adalah bagian-bagian tubuh yang tidak boleh kita tampakkan di hadapan orang lain. Orang lain dalam ajaran islam dibedakan menjadi dua mahram dan non-mahram. Mahram adalah orang-orang yang haram dinikahi, sedangkan non-mahram adalah orang-orang yang boleh dinikahi. Siapa saja yang termasuk dalam golongan mahram dan non-mahram dapat dilihat dalam surah An-Nisa ayat 23.

Bagi Wanita, dia diwajibkan menutup seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan saat di hadapan non-mahramnya. Hal ini didasarkan hadis Rasulullah saw. berikut ini:

حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خَالِدٍ قَالَ يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ya’kub bin Kaab Al-Anthaki dan Muammal bin Al-Fadhl Al-Harrani mereka berdua berkata, telah menceritakan kepada kami AL-Walid dari Said bin basyir dari Qatadah, dari Khalid, berkatalah Ya’kub bin Duraik dari Aisyah Ra. Bahwa Asma’ binti Au Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya [HR. Abu Dawud]

Hadis tersebut tergolong hadis mursal karena Khalid bin Duraik diragukan dia mengenal atau bertemu dengan Sayyidah Aisyah, hadis ini tetap dapat dirujuk sebagai hukum sebab tidak bertentangan dengan Al-Quran. Dalam surah Al-Ahzab ayat 59 Allah swt. berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Juga dalam surah An-Nur ayat 31 berikut:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”

Para ulama berpendapat bahwa yang biasa nampak dari perempuan adalah wajah dan telapak tangan. Dengan demikian, Batasan aurat Wanita saat dia berada di lingkungan yang di dalamnya ada non-mahram-nya adalah seluruh tubuhnya selain muka dan telapak tangan, sebagaimana yang terdapat pada hadis mursal tersebut.

Adapun cara menutup aurat ini, Allah swt. telah mensyariatkan dalam dua ayat tersebut bahwa Wanita diperintahkan untuk menutup auratnya dengan cara memakai kerudung dan jilbab. Kerudung atau yang dalam bahasa Al-quran disebut khimar adalah sebuah pakaian yang menutup kepala yang menjulur hingga menutupi bagian dada. Sedangkan jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Kedua syariat ini diperintahkan oleh Allah swt. kepada wanita agar wanita terlindungi dari segala kejahatan yang muncul dari syahwat laki-laki. Sebagai Pencipta, Allah swt. tidak akan pernah memberikan peraturan yang mencelakakan hambanya. Sebaliknya, segala peraturan Allah swt. adalah bentuk kasih sayang-Nya agar hambanya terjaga dan terhindar dari kejahatan dan kerusakan.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *