Dalam kesempatan saya menyampaikan Topics in Modern Islam, membaca dan membahas hubungan Islam dan politik, pemerintahan dan demokrasi di negeri-negeri mayoritas Muslim dan minoritas Muslim. 

Beberapa poin antara lain:

Pertama, Al-Quran tidak memuat rujukan yang jelas mengenai kepemimpinan pasca Nabi Muhamad, dan tidak memuat istilah-istilah politik dan lembaga-lembaga secara tekstual dan eksplisit. Namun demikian, kaum Muslim memberikan makna politik kepada istilah-istilah di dalam Quran seperti ulul amar, khalifa, mulk, hukum, adalah, shura, sulthan, aman, amar ma’ruf nahi munkar, isti’mara, ba’iah, wilayah, umma, qawm, sya’b, qabila, dan sebagian Muslim merujuk pada politik Nabi di Madinah dan masa-masa kepemimpinan sesudahnya. Karena itu, tidak ada kata akhir dalam masalah hubungan Islam dan politik. 

Kedua, Politik umat Islam adalah kontestasi dan persaingan atas simbol-simbol, lembaga-lembaga, formal dan informal. Ada politik identitas, ada politik nilai. Ada partai politik, ada jaringan, gerakan sosial, dan gerakan massa.

Ketiga, Di era moderen, umat Islam makin terbelah dalam negara bangsa, sebagian besarnya belas jajahan Eropa. Sebagian besar Muslim menerima konsep Negara bangsa, dan paham nasionalisme. Sebagian kecil ingin mengembalikan kekhilafahan, yang mendapat resistansi dari sebagian besar umat Islam dan bangsa-bangsa yang ada. Bagi mereka, sistem politik tergantung pada konteks sejarah masa lalu dan masa sekarang, bukan ajaran universal dan permanen. 

Keempat, Pemikir dan sebagian besar negeri dam umat Islam yang menerima demokrasi karena manusia memiliki nilai khusus di mata Tuhan, sebagai khalifah di muka bumi, menempatkan kekuasaan pada manusia menurut kehendak bebas mereka, pada rakyat kebanyakan, bukan pada ulama agama. Mereka berargumen, rakyat memiliki hak kolektif untuk memilih pemimpin mereka, bukan berdasarkan darah atau keturunan. Syariah atau hukum Tuhan menjadi pedoman moral, tanpa harus menjadi konstitusi negara. Mereka juga merujuk pada konsep shura, sebagai bentuk dasar demokrasi. Demokrasi juga memberi peluang bagi pengalaman ajaran agama. Sedangkan otoritarianisme dianggap gagal. 

Kelima, Ketika negeri2 Muslim menuntut peran agama, mereka memperjuangan hukum-hukum mencerminkan norma agama; kepemimpinan yang mengklaim bersifat ilahi menyediakan bungkus agama untuk kebijakan-kebijakan pemerintahan mereka. Para politisi muslim, termasuk yang sekuler nasionalis pun, ikut mengklaim solidaritas dengan umat Islam. 

Keenam, Saudi Arabia, Iran, Mesir, Turki, Pakistan, Malaysia, dan Indonesia adalah contoh-contoh negeri yang menghubungkan Islam dan politik dalam bentuk yang berbeda-beda. Pola-pola pemerintahan masing-masing lebih menunjukkan dinamika sejarah dan budaya nasional dan lokal mereka ketimbang mencerminkan norma Quran, sunnah Nabi atau teori politik. 

Ketujuh, Sebagian Muslim kontemporer memperjuangkan Islam adalah din wa dawla (agama dan negara), tapi sebagian lain mengutamakan din wa umma (agama dan masyarakat). Sebagian menitikberatkan nilai daripada bentuk. 

Kedelapan, Kebanyakan minoritas Muslim di negara-negara Barat mendukung pemerintahan sekuler yang demokratis dan tidak diskriminatif terhadap umat Islam.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *