Salah satu kebiasaan yang banyak dilakukan masyarakat menjelang idul adha ialah mempersiapkan hewan kurban atas nama orang yang sudah meninggal. Biasanya ini dilakukan oleh pihak keluarga untuk salah satu anggota keluarga atau kerabat yang meninggal dunia , sementara waktu masih Hidup belum pernah berkurban.
Imam ibn hajar al-haitami menegaskan :
ولا تجوز ولاتقع أضحية عن ميت إن لم يوص بها
Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.
Alasan yang mendukung pendapat ini adalah kurban adalah ibadah yang membutuhkan izin. Karenanya , izin orang yang berkurban mutlak diperlukan agar kurbannya sah.
Namun terdapat pendapat yang mengatakan diperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal meski belum pernah berwasiat untuk dikurbani
Imam al-Qulyubi juga mengungkapkan
وقال الرافعي فينبغي أن يقع له وإن لم يوص لأنها ضرب من الصدقة
Imam ar- rafi’i berpendapat : hendaklah ( kurban untuk orang meninggal ) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat akan hal tersebut. Karena pada dasarnya kurban merupakan bagian dari sedekah
Bahkan imam an-nawawi menegaskan :
وأما التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لأنها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفع هو تصل إليه بالإجماع
Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka syekh Abul hasan al-abbadi memperbolehkan secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus Para ulama
Dengan demikian , berkurban untuk orang yang sudah meninggal apabila ia pernah berwasiat untuk dikurbani maka semua ulama berpendapat sah.
Namun apabila tidak berwasiat demikian, maka terdapat perbedaan pendapat, menurut sebagian ulama tidak sah dan menurut sebagian ulama lain sah
No responses yet