Ilustrasi (kepriprov.go.id)

Dalam Islam, saat kita mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman, kita disunnahkan melakukan hal berikut. Yaitu, memperbanyak berzikir kepada Allah, membaca ayat2 Alquran, membaca salawat kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam dan memperbanyak mengingat kematian. Kita dilarang untuk gaduh dan berbicara hal2 yg tidak baik dan tidak berguna, saat mengantarkan jenazah.

Saat mengiring jenazah, nampaknya sudah menjadi tradisi di sebagian tempat di Indonesia, para pengiringnya sambil melantunkan kalimat dzikir tahlil “Laa ilaaha illallaah”. Sebuah terobosan penting, yg perlu diapresiasi para kiai Indonesia terdahulu menginisiasi membaca “Laa ilaaha illallaah” ketika mengiring jenazah. 

Bagaimana hukumnya?   

Dianjurkan pula ketika kita membaca zikir, saat mengantarkan jenazah untuk dibaca dgn suara keras dan nyaring. Tidak ada larangan dalam Islam untuk membaca dzikir bersama2 dan dgn suara keras dan nyaring saat mengantarkan jenazah. Karena, hal tsb termasuk syi’ar dan penghormatan kepada jenazah.

Menurut Muhammad Amin bin Fathullah Zadah al-Kurdi al-Irbili Asy-Syafi’i atau Syaikh Muhammad Amin Al Kurdi rahimahullah (wafat 1332 H/ 1914 M Kairo), makruh hukumnya mengobrol tentang urusan duniawi dan bicara keras, saat mengiring jenazah, kecuali untuk membaca Al-Qur’an, dzikir, dan shalawat kepada Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu, dzikir keras itu diperbolehkan, apalagi ada untuk syiar. 

وَيُسَنُّ الْمَشْيُ اَمَامَهَا وَقُرْبَهَا وَاْلاِسْرَاعُ بِهَا وَالتَّفَكُّرُ فِى الْمَوْتِ وَماَبَعْدَهُ . وَكُرِهَ اللُّغَطُ وَالْحَدِيْثُ فِيْ اُمُوْرِ الدُّنْيَا وَرَفْعِ الصَّوْتِ اِلاَّ بِالْقُرْأَنِ وَالذِّكْرِ وَالصَّلاَتِ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلاَ بَأْسَ بِهِ اْلاَنَ لِأَنَّهُ شِعَارٌ لِلْمَيِّتِ

“Disunnahkan untuk berjalan di depan keranda (jenazah) atau di dekatnya sambil berjalan cepat dan berpikir tentang kematian dan sesudahnya. Dan dimakruhkan untuk gaduh, bercakap2 tentang urusan dunia, apalagi dgn suara keras, kecuali melantunkan ayat2 Alqur’n, membaca zikir, atau salawat kepada Nabi Saw. karena hal ini menambah syi’ar dan penghormatan bagi jenazah.”

Menurut Imam Ibnu Ziyad al-Yamani rahimahullah, pelayat yg tidak bisa terkontrol pembicaraannya, lebih baik diajak sibuk berdzikir, yg bisa mengakibatkan mereka meninggalkan obrolan mereka yg tidak bermanfaat.   

وعمت البلوى بما يشاهد من اشتغال المشيعين بالحديث الدنيوي وربما أداهم الى نحو الغيبة فالمختار اشتغال استماعهم بالذكر المؤدي الى ترك الكلام أو تقليله. اهـ   

Artinya: “Sudah menjadi problem yg susah dihindari, adalah pemandangan masyarakat yg melayat dgn obrolan duniawi, yg menyebabkan mereka jatuh semacam menggunjing. Maka langkah yg dipilih adalah memperdengarkan mereka, dgn dzikir yg bisa menjadikan mereka meninggalkan pembacaraan tsb, atau menimalisir pembicaraan mereka” (Amin al-Kurdi, kitab Tanwirul Qulub, Darul Fikr, hlm. 206).   

Tradisi sudah lama

Tradisi seperti itu, sebenarnya sudah berlangsung sejak lama, dan amalan tsb tidak dilarang oleh agama, sebab selain mengandung nilai2 kebaikan dgn berdzikir kepada Allah subhanahu wa ta’ala, perbuatan itu tentu jauh lebih baik, dari pada berbicara masalah duniawi dalam suasana berkabung, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Allan as-Shiddiqi Al-Bukra as-Syafi’i al-Asy’ari al-Makki atau Syekh Ibnu ‘Allan al-Makki rahimahullah (980-1058 M) dalam kitabnya Al-Futuhatur Rabbaniyyah ‘alal Adzkarin Nawawiyyah

وَقَدْ جَرَّتْ اَلْعَادَةُ فِىْ بَلَدِناَ زَبِيْدٍ بِالْجَهْرِ باِلذِّكْرِ اَماَمَ الْجَناَزَةِ بِمَحْضَرٍ مِنَ اْلعُلَمَاءِ وَاْلفُقَهَاءِ وَالصُّلَحَاءِ وَقَدْ عَمَّتْ اَلْبَلْوَى بِمَا شَاهِدْناَهُ مِنْ اِشْتِغَالٍ غاَلِبٍ الْمُشَيِّعِيْنَ بِالْحَدِيْثِ اَلدُّنْيَوِيِّ وَرُبَّمَا اَدَاهُمْ ذَلِكَ اِلَى الْغِيْبَةِ اَوْ غَيْرِهَا مِنَ اْلكَلاَمِ اَلْمُحَرَّمَةِ فَالَّذِيْ اِخْتَارَهُ اِنَّ شُغْلَ اِسْمَاعِهِمْ بِالذِّكْرِ اَلْمُؤَدِّيْ اِلَى تَرْكِ اْلكَلاَمِ وَتَقْلِيْلِهِ اَوْلَى مِنِ اسْتِرْسَالِهِمْ فِى اْلكَلاَمِ الدُّنْيَوِيِّ اِرْتِكَاباً بِأَخَّفِ الْمَفْسَدَتَيْنِ . كَماَ هُوَ الْقَاعِدَةُ الشَّرْعِيَّةُ وَسَوَاءٌ اَلذِّكْرُ وَالتَّهْلِيْلُ وَغَيْرُهَا مِنْ اَنْوَاعِ الذِّكْرِ وَاللهُ اَعْلَمُ (الفتوحات الربانية على اذكر النواوية ج 4 ص 183)

Telah menjadi tradisi di daerah kami Zabid untuk mengeraskan dzikir di hadapan jenazah (ketika mengantar ke kuburan). Dan itu dilakukan di hadapan para ulama’, ahli fiqih dan orang2 saleh. Dan sudah menjadi kebiasaan buruk yg telah kita ketahui, bahwa ketika mengantarkan jenazah, orang2 sibuk dgn perbincangan masalah2 duniawi, dan tidak jarang perbincangan itu menjerumuskan mereka ke dalam ghibah, atau perkataan lain yg diharamkan. Adapun hal yg terbaik adalah mendengarkan dzikir, yg menyebabkan mereka tidak berbicara atau meminimalisir pembicaraan adalah lebih utama, dari pada membiarkan mereka, bebas membicarakan masalah2 duniawi. Ini sesuai dgn prinsip memilih yg lebih kecil mafsadahnya, yg merupakan salah satu kaidah syar’iyah. Tidak ada bedanya apakah yg dibaca itu dzikir, tahlil ataupun yg lainnya, Wallahu a’lam. (Kitab Al-Futukhatur Rabbaniyah ‘ala Adzkarin Nabawiyah juz IV, hal. 183)

Dzikir kalimat tahlil

Dan zikir yg paling utama, untuk dibaca secara bersama2, dgn suara keras dan nyaring saat mengantarkan jenazah adalah kalimat tahlil. Yaitu kalimat la ilaaha illallahu. Hal ini, karena kalimat tahlil ini, pernah dibaca oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam saat mengantarkan jenazah.

Dalam kitab Nasbur Rayah Li Bahadisil Hidayah, karya Jamaluddin Abi Muhammad Abdullah ibn Yusuf az Zaila’i al Hanafi atau Imam Al-Hafidz Az-Zaila’i rahimahullah (wafat 762 H / 1360 M) menyebutkan sebuah riwayat yg bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu dia berkata;

لَمْ يَكُنْ يُسْمَعُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ يَمْشِي خَلْفَ الْجِنَازَةِ، إلَّا قَوْلُ: لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، مُبْدِيًا، وَرَاجِعًا

“Tidak ada kalimat yg didengar dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam saat beliau berjalan di belakang jenazah, kecuali kalimat La Ilaha Illallah, dgn jelas dan diulang2.“

Dalam kitab Mizanul I’tidal Fi Naqdir Rijal, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz bin Abdullah adz-Dzahabi al-Fariqi Asy-Syafi’i atau Imam Adz-Dzahabi  rahimahullah (5 Oktober 1274 – 3 Februari 1348 M Damaskus, Suriah) disebutkan:

عن ابن عمر رضي الله عنه, قَالَ لَمْ نَكُنْ نَسْمَعُ مِنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَهُوَ يَمْشِي خَلْفَ الْجَنَازَةِ, إِلَّا قَوْلُ: لَا إِلَهَ إِلَّا الله, مُبْدِيًّا, وَرَاجِعًا. أخرجه ابن عدى في الكامل. (نصب الراية في تخريج أحاديث الهداية, 2/ 212)

Dari Ibn Umar Radhiyallahu Anhu ia berkata, “Kami Tidak pernah terdengar dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, ketika beliau mengantarkan jenazah, kecuali ucapan: La Ilaaha Illallah, pada waktu berangkat dan pulangnya” (HR Imam Ibnu Adi rahimahullah)

Hadits ini tidak memberikan penjelasan, apakah Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam membaca kalimat tahlil itu pelan atau dikeraskan. Namun, kalau sahabat mendengar dzikir yg beliau baca, sudah tentu Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam melafalkannya dgn keras, bukan sekedar berbisik.

Zikir Tahlil saat mengiringi jenazah ini tetap dianjurkan secara pelan. Syaikhul Islam, Zakariya Al-Ansor, mengatakan:

وَيُسْتَحَبُّ الِاشْتِغَالُ بِالْقِرَاءَةِ وَالذِّكْرِ سِرًّا

Dan disunahkan menyibukkan diri dengan membaca Al-Quran dan zikir secara lirih (Asna Al-Mathalib, 4/264)

Namun, ada yg berpendapat bahwa, jika bacaan Tahlil dikumandangkan secara keras, maka hukumnya adalah makruh, tapi tidak haram. Dan dalam pandangan Imam Zayyadi diatas, kemakruhan mengeraskan dzikir saat mengantar jenazah ini masih dinilai lebih ringan, dari pada para pelayat yang berbicara urusan dunia apalagi sampai ghibah terutama kepada si mayit.

قال زي وقد عمت البلوى بما يشاهد من اشتغال المشيعين بالحديث الدنيوي وربما اداهم الى الغيبة فالمختار اشغال اسماعهم بالذكر المؤدي الى ترك الكلام او تقليله ارتكابا لاخف المفسدين اهـ

Nuruddin Ali bin Yahya Az-Zayyadi atau Imam Az-Zayyadi rahimahullah (wafat 1024 H / 1615 M) berkata: “Telah merata apa yg kita saksikan, para pelayat sibuk dgn pembicaraan urusan dunia, kadang menjurus pada ghibah (menggunjing sesama Muslim). Maka pendapat yg dipilih adalah menyibukkan pendengaran mereka dgn dzikir supaya mereka meninggalkan pembicaraan tsb atau mengurangi. Dalam hal ini berlaku kaidah memilih tindakan yg paling minim resikonya (kitab Bughyah 1/93)

Ditemukan juga sebuah riwayat Sahih dari salah satu Sahabat Nabi:

حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، أَخْبَرَنَا خَالِدٌ ، عَنْ ابْنِ سِيرِينَ ، أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ ، شَهِدَ جِنَازَةَ رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ ، قَالَ : فَأَظْهَرُوا الاِسْتِغْفَارَ – فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ أَنَسٌ

Husyaim berkata kepada kami, Khalid bercerita kepada kami dari Anas bahwa Anas bin Malik menyaksikan jenazah dari Ansor. Mereka menampakkan (mengeraskan) istighfar. Maka Anas tidak mengingkarinya (kitab Musnad Ahmad)

Kesimpulan

Apabila kita mengiring jenazah, jika mampu usahakan dgn berjalan kaki dan sedikit mendahului jenazah di depannya. Selain itu, sebaiknya sibukkan diri untuk memikirkan kematian, memikirkan kematian, dan berdzikir kepada Allah.

Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa jika mengiringi jenazah dengan berjalan ada yg mengatakan lebih utama di depan ada juga yg mengatakan di belakang. Namun, hadis riwayat Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu Anhu bahwa di posisi mana saja diperbolehkan asal tidak terlalu jauh dari mayit.

Wallahu a’lam bish shawab

From various sources by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA’AH SARINYALA

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *