ABSTRAK
Jual beli online merupakan metode transaksi yang sangat terkenal di masa sekarang seiring berkembangnya IPTEK. Dengan adanya sistem jual beli online ini tentunya memberikan berbagai dampak baik positif maupun negatif yang terkadang bisa bertentangan dengan hukum atau aturan dalam agama islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang jual beli online dalam pandangan atau hukum islam. Sifat penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatatif yang bermaksud mengkaji sumber tulisan seperti jurnal ilmiah, artikel ilmiah, karya ilmiah dan menggunakan objek yang relevan dari sumber lain yang diteliti bisa berupa tulisan atau teks tentang sesuatu hal yang populer. Penelitian jual beli online ini menurut islam diperbolehkan jika tidak ada unsur riba,monopoli, penipuan dan ketidakadilan sesuai syariat islam. Bisnis online bisa dikatakan hal yang positif apabila memudahkan bagi pembeli, cepat, praktis, dan tidak merugikan banyak pihak, maka Nabi mengisyaratkan hal tersebut halal.
Keyword : jual beli online, hadist, jenis, pandangan islam
- PENDAHULUAN
Kegiatan jual beli menjadi salah satu kegiatan yang pasti dilakukan oleh sebagian manusia dimanapun berada. Hal itu dilakukan sebagai cara manusia untuk memenuhi kebutuhan terutama dalam bentuk materi. Manusia adalah makhluk konsumtif dan tak lepas dari bantuan orang lain untuk mendapatkan sesuatu. Misalnya, manusia memilki sesuatu dengan cara barter atau memang orang lain memberikan dengan suka rela tetapi ada pula cara manusia memilki sesuatu dengan cara memaksa, namun cara ini tentu akan menimbulkan permasalahan dalam kehidupan manusia. Sehingga diperlukan aturan untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan, seperti yang sudah ditetapkan dalam agama islam terkait kehidupan sosial manusia yang disebut muamalah. Tujuannya untuk menciptakan keharmonisan dalam proses jual beli. Pada zaman dahulu jual beli dilakukan dengan cara barter, kemudian berubah menjadi menggunakan alat pembayaran yang sah yaitu uang.
Meskipun idealnya seperti itu, namun pada kenyataannya dizaman sekarang seiring berkembangnya IPTEK banyak permasalahan didalam lingkup jual beli. Misalnya penipuan dalam transaksi jual beli online. Hal ini di buktikan dengan data dari beberapa studi kasus yang marak terjadi di kalangan masyarakat yang berbelanja melalui fitur online. Dikutip dari Tempo.co,Jakarta berbagai kasus penipuan belanja online diplatform e-commerce masih terus terjadi, kementrian perdagangan mencatat tahun 2021 sebanyak 4.855 yang membuat pengaduan mengenai jual beli online. Jika fakta ini dibiarkan maka akan berdampak perselisihan atau konflik yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Dekade lima tahun terakhir pembahasan mengenai jual beli online telah menjadi kajian para peneliti. Muhammad Kamran ditahun 2021 mengkaji permasalahan penipuan dalam jual beli online dilihat dari sudut pandang hukum telematika dengan menggunakan metode hukum normatif, hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa jual beli online masih rawan penipuan karena jual beli online antara penjual dan pembeli tidak di pertemukan secara langsung tetapi melalui media elektronik. Masalahnya penjual sudah membayar uang tetapi barangnya tidak sampai atau sampai tetapi dalam waktu yang lama. Hal tersebut seharusnya penjual diberikan konsekuensi hukum berupa tanggung jawab baik pidana ataupun denda sesuai aturan UU ITE tentang penipuan online. Sementara Satria Nur Fauzi ditahun 2018 mengkaji tentang tindak pidana penipuan dalam jual beli online dilihat dari sudut pandang preskriptif atau terapan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Studi kasus ia gunakan dimana hasilnya menunjukkkan bentuk-bentuk penipuan didalam jual beli online yang penulis peroleh yang dialami oleh korban situs jual beli online yaitu Lazada.co.id dan OLX Indonesia (OLX.co.id). Adapun Tira Nur Fitria ditahun 2017 mengkaji fokus bisnis jual beli online dilihat dari sisi penelitian yang berbeda deskriptif kualitatif yang ia gunakan berhasil mengungkapkan bahwa berbisnis melalui online disatu sisi menguntungkan namun jika keuntungan tersebut tidak disertai dengan etika budaya dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam penipuan. Hukum islam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampai kapanpun agar aturan hukum jual beli online dalam islam yang sesuai dengan ketentuan syariat sehingga tidak terjebak dalam keserakahan dan kezaliman yang merajalela. Bisnis jual beli online memiliki pengaruh yang besar dan signifikan jika sesuai dengan aturan akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan negara di era serba teknologi .
Berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya penelitian ini memfokuskan atau membedah permasalahan dari sisi ketidaksesuaian objek dalam transaksi jual beli online. Hal ini penting mengingat informasi berkaitan dengan pandangan islam terkait permasalahan tersebut masih minim informasi, Menurut teori pandangan hukum islam.
- PEMBAHASAN
- Jenis – jenis
Jenis-jenis dalam jual beli online diantaranya, yang pertama ada tranfer antar bank yaitu transaksi dengan cara tranfer antar bank, kegiatan ini pada umumnya digunakan pelaku usaha atau penjual online dengan tujuan mempercepat pengecekan dana oleh penerima atau penjual yang melakukakan pengiriman dana sesuai kesepakatan di bank. Setelah itu penjual akan mengirimkan barang lewat transaksi yang dijanjikan. Kedua, yaitu cash on delivery atau COD, pada sistem ini hampir bisa dikatakan bahwa bukan proses jual beli secara online karena penjual dan pembeli terlibat secara langsung dan memeriksa kondisi barang kemudian membayar harga barang. Keuntungan dari sistem ini adalah penjual dan pembeli lebih leluasa dalam bertransaksi, pembeli bisa melihat barang secara langsung yang akan dibeli. Ketiga, kartu kredit yang merupakan alat pembayaran yang populer digunakan. Kartu kredit memberikan kemudahan proses transaksi pembeli tidak perlu membayar secara langsung melainkan mentransfer uang. Cara pembayaran ini menjadi pilihan kedua karena tidak semua pembeli mempunyai kartu kredit.
- Hadist dan pandangan islam
Dalam islam jual beli online masuk dalam kaidah fikih yang menyatakan “Hukum asal dalam muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Artinya selama tidak ada dalil yang melarang maka kegiatan jual beli hukumnya boleh. Kemudian didalam persepektif islam dalil yang menjelaskan tentang jual beli online yaitu dalam Q.S. Al baqarah ayat 275 yang berbunyi “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Seperti kasus yang marak di kalangan masyarakat sekarang yaitu pinjaman online dalam islam karena pinjaman online mengandung unsur riba. Dan barang yang digunakan untuk transaksi bukan barang haram misalnya babi, narkoba, judi online dan khamr. Serta juga dijelaskan dalam hadist yang berbunyi “sesungguhnya sahnya jual beli atas dasar kerelaan.” Selain itu Ahmad Zahro berpendapat bahwa jual beli online itu diperbolehkan dan sah kecuali jika terjadi penyimpangan, penipuan dan sejenisnya maka secara hukum yaitu haram. Kasus tersebut menurut Mazahab Hanafi tidak dapat digunakan untuk menyamaratakan sesuatu yang secara boleh dan halal. Oleh karena itu, jika terjadi masalah terkait ketidaksesuaian barang yang dipesan dan saat diterima maka hukumnya pada umum sesuai bagaumana kesepakatan yang terjalin. Muktamar NU ke XXXII melakukan sidang di asrama haji Sudiang Makasar yang dari hasil sidang tersebut memperbolehkan jual beli melalui online. Dasar yang digunakan adalah menurut pendapat dari Mumammad Ibn Syihabuddin Al Ramli, yaitu“dan menurut qaul al azhar, sungguh tidak sah selain dalam masalah anggur yang dijual dalam kemasan rapat atau jual beli barang gaib, yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi atau salah satunya baik terebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayar. Bahkan Muhammad Syaubari Alkhadri mengatakan “ termasuk padanan kasus tercegah melihat barang yang dijual dari balik kaca.”
- Kekurangan dan kelebihan
Kekurangan jual beli online, jika bertransaksi melalui antar bank yaitu antara penjual dan pembeli harus saling percaya agar tidak terjadi penipuan yang merugikan pembeli ataupun penjual. Apabila melalui sistem COD rawan terjadinya kejahatan seperti penipuan barang yang tidak sesuai seperti yang dipesan. Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan dalil islam salah satunya surat Al-Baqarah ayat 9 yang berbunyi “ Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedangkan mereka tidak sadar”. Sedangkan kelebihannya jual beli online dapat memudahkan penjual dan pembeli dalam bertransaksi karena tidak terbatas ruang dan waktu.
- KESIMPULAN
Jual beli online dalam islam termasuk dalam aspek muamalah yaitu hubungan manusia dalam interaksi sosial yang dibatasi oleh syariat atau hak dan kewajiban. Pada intinya adalah mubah atau boleh selama tidak menentang syariat islam .kecuali ada faktor yang mengharamkanya, misalnya terdapat unsur riba serta merugikan orang lain seperti menipu ,menyakiti,unsur pemaksaan dan barang yang menjadi objek transaksi bukan barang haram dalam islam.
DAFTAR PUSTAKA
https://tekno.kompas.com/read/2021/06/07/09550027/rentetan kasus-cod-mengancam-kurir-hingga-paket-tak-bertuan?page=all&jxconn=1*1c200t6*other_jxampid*SlBjQkVwbXpnODhGWEY3bW9kTlh2M2lOczBIYVE5UjVTRmVTN3NGbk1MZ0hoQ2UwbmZfLXY0YzFVMXFxaDJwWQ..#page2
No responses yet