Categories:

Oleh : Yoenanda Maulana (Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta)

         Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarrakatuh, Puji beserta syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan beribu-ribu nikmat. Semoga dimanapun kita berada selalu diberi kesehatan oleh Allah SWT di masa pandemi ini.

         Pada kesempatan kali ini, saya akan membawa sebuah topik yang berjudul “Hukum Memelihara Hewan dalam Islam Dan Manfaatnya”. Menurut KBBI, memelihara memiliki arti menjaga dan merawat dengan baik entah itu dalam konteks memelihara kesehatan badan, memelihara keluarga, dan bisa juga dengan memelihara hewan. Hewan merupakan salah satu makhluk hidup yang sering kita jumpai setiap harinya. Banyak hewan yang memang bisa hidup sendiri tanpa bantuan manusia. Tetapi, hewan-hewan terkadang juga butuh bantuan manusia agar bisa hidup. Manusia sendiri bisa membantu mereka dengan cara memberi makan, menyediakan tempat tinggal, dan merawatnya dengan baik, hal inilah yang disebut dengan “memelihara hewan”.

          Banyak manusia yang memelihara hewan dengan berbagai alasan, seperti karena kasihan, karena tingkah laku hewan tersebut, ingin menghilangkan stres, tujuan pemeliharaan hewan ternak , dan lain-lain. Memelihara hewan merupakan hal yang positif. Lalu, bagaimana hukum memelihara hewan dalam Islam?. Hukum memelihara hewan dalam Islam secara syar’i diperbolehkan, selama hal itu memenuhi  syarat. Dalam Islam memelihara hewan harus memenuhi empat syarat, di antaranya:

Pertama, hewan yang dipelihara bukan hewan najis, yakni najis secara dzatnya (najis ‘ain/hissi), seperti anjing dan babi. Memelihara hewan peliharaan yang najis tidak diperbolehkan, karena termasuk memanfaatkan najis yang terlah dilarang oleh syariah.

Kedua, hewannya wajib diberi makan dan minum yang cukup. Memelihara hewan tanpa diberi makan dan minum hukumnya haram. Nabi Muhammad SAW bersabda,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ “‏ عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ ”Seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang diikatnya. Perempuan itu tidak memberinya makan dan tidak pula membiarkannya lepas agar dapat memakan binatang-binatang bumi.” (HR Bukhari no. 3140; Muslim no. 2242).

Ketiga, hewannya tak menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Misal singa, beruang, atau buaya yang dipelihara dalam kandang secara tak aman bagi manusia. Jika diletakkan di kandang yang aman bagi manusia, maka hukumnya boleh.

Keempat, hewan yang dipelihara tak menjadi sarana untuk perbuatan yang haram. Misalnya, memelihara ayam jantan (jago) yang akan digunakan untuk perjudian. Sebab kaidah fiqih menyebutkan: Al wasiilah ila al haram muharramah(segala sarana menuju yang haram, hukumnya haram). (Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Ad Dustur, 1/85).

Adapun ayat Al-Qur’an yang mengatakan :

وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ وَلَا طٰۤىِٕرٍ يَّطِيْرُ بِجَنَاحَيْهِ اِلَّآ اُمَمٌ اَمْثَالُكُمْ ۗمَا فَرَّطْنَا فِى الْكِتٰبِ مِنْ شَيْءٍ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ يُحْشَرُوْنَ

“Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan.” (QS. Al-An’am, 6 : 38)

Dan ada hadis yang menyatakan keutamaan hewan sebagai sarana transportasi dan larangan menyiksanya. Diriwayatkan dari Sunan Abi Dawud dari Abu Hurairah Ra.

إيَّاكم أن تتَّخذوا ظُهورَ دوابِّكم منابرَ فإنَّ اللَّهَ إنَّما سخَّرَها لَكم لتبلِّغَكم إلى بلدٍ لم تَكونوا بالغيهِ إلَّا بشِقِّ الأنفُسِ وجعلَ لَكمُ الأرضَ فعَليْها فاقضوا حاجتَكم

“Janganlah sampai kalian menjadikan punggung hewan pengangkut kalian sebagai tempat duduk/mimbar. Sesungguhnya Allah menciptakannya untuk mengantarkan kalian ke satu negeri yang kalian tidak mungkin mencapainya (tanpa hewan itu)  kecuali dengan rasa payah. Dan Allah telah menjadikan bumi untuk kalian dan untuk hewan juga, maka penuhilah hajatmu (seperlunya saja).” (H.R. Abi Dawud).

Memelihara hewan juga membawa manfaat bagi kesehatan, antara lain:

  1. Menjaga kesehatan jantung

Menikmati saat-saat bersama hewan peliharaan, nyatanya dapat membuat detak jantung Anda lebih teratur dan mampu menurunkan tekanan darah. Hal itu mungkin terjadi karena bermain dengan hewan peliharaan dapat memberikan rasa tenang dan mampu merangsang tubuh untuk melepaskan hormon bahagia.

  • Suasana hati lebih baik

Hanya dengan 30 menit bermain dengan hewan peliharaan, tubuh Anda akan melepaskan hormon bahagia ke otak. Hal inilah pada akhirnya membantu memperbaiki suasana hati atau mood

  • Menekan stres

Menghabiskan waktu selama 5 menit dengan hewan peliharaan disebut efektif untuk menurunkan kadar kristol, yaitu hormon pemicu stres. Sebuah penelitian bahkan menemukan bahwa efek dari hewan peliharaan untuk menekan stres sangatlah besar. 

  • Menjaga tekanan darah

Dalam salah satu penelitian terhadap 240 pasangan yang menikah, pemilik hewan peliharaan memiliki tekanan darah dan detak jantung yang relatif rendah saat istirahat dibandingkan dengan orang yang tidak memiliki hewan peliharaan.    

  • Menekan Risiko Alergi dan Memperbaiki Sistem Kekebalan

Diketahui bahwa menghabiskan hari-hari bersama hewan peliharaan dapat membantu memperkuat sistem kekebalan tubuh. Pada akhirnya, risiko terjadinya alergi dan penyakit infeksi pun bisa berkurang.

         Sebagai penutup, bisa diambil kesimpulan bahwa memelihara hewan dalam Islam diperbolehkan. Tetapi, harus memerhatikan keempat syarat utama, yaitu : hewan yang dipelihara bukan hewan najis,  hewannya wajib diberikan makan dan minum yang cukup, hewannya tidak menimbulkan bahaya bagi manusia, dan hewan yang dipelihara tidak menjadi sarana perbuatan yang haram. Memelihara hewan juga merupakan sarana berbagi rezeki yang insyaallah suatu hari bisa ditimbang sebagai amal baik kita, serta memberikan banyak manfaat untuk kesehatan tubuh. Sekian dari tulisan saya, semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barrakatuh.

Sumber :

https://www.google.com/amp/s/m.republika.co.id/amp/plrjk1320

https://www.google.com/amp/s/m.klikdokter.com/amp/3098821/segudang-manfaat-sehat-memelihara-hewan-di-rumah

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *