Mazhab Hanbali
Fuqaha mazhab ini sedikit berbeda dalam menyatakan status hukum berpuasa di bulan Rajab. Sebagaimana dinukil dalam kitab al-Mughni karya Syaikhul Islam Asy-syekh Muwaffaquddin Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudamah al-Hanbali al-Almaqdisi atau Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (1147 -1223 M Damaskus), yg menyatakan makruh bagi orang yg mengkhususkan berpuasa di bulan Rajab saja:
فَصْلٌ: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبَ بِالصَّوْمِ. قَالَ أَحْمَدُ: وَإِنْ صَامَهُ رَجُلٌ أَفْطَرَ فِيهِ يَوْمًا أَوْ أَيَّامًا بِقَدْرِ مَا لَا يَصُومُهُ كُلَّهُ
“Dimakruhkan, bagi orang yg mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa. Imam Ahmad Ibnu Hambal rahimahullah berkata: apabila seseorang berpuasa, maka hendaknya ia berbuaka sehari atau beberapa hari sekiranya dia tidak berpuasa sebulan penuh.” (kitab al-Mughni li Ibn Qudamah, 3/171)
Hanya saja, kemakruhan tsb bisa hilang, sebab tidak berpuasa sebulan penuh, artinya seseorang menyelingi dgn berbuka sehari maupun beberapa hari. Sebagaimana diungkapkan dalam kitab Kasyaf al-Qina’ an Matnil Iqna’ karya Syekh Manṣūr Ibn Yunus Al-Buhuti, atau Imam al-Buhuti rahimahullah (1591 – 1641 M Kairo, Mesir) :
(وَتَزُولُ اْلكَرَاهَةُ بِفِطْرِهِ فِيْهِ وَلَوْ يَوْمًا أَوْ بِصَوْمِهِ شَهْرًا آخَرَ مِنَ السَّنَةِ قَالَ اْلمُجِدُّ وَإِنْ لَمْ يَلِهِ) أي يَلِي الشَّهْرَ اْلآخَرَ رَجَبُ (وَلاَ يُكْرَهُ إِفْرَادُ شَهْرِ غَيْرِهِ) أي غَيْرِ رَجَبَ بِالصَّوْمِ
“Status makruh (dalam puasa Rajab) bisa hilang, sebab seseorang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Rajab, walaupun hanya sehari, atau berpuasa Rajab (dgn diiringi berpuasa) di bulan yg lain pada tahun tsb. Al-Mujidd berkata: meskipun bulan yg lain itu tidak bersambung dgn bulan Rajab. Dan juga tidak dimakruhkan mengkhususkan puasa di selain bulan Rajab.” (kitab Kasyaf al-Qina’, 2/340)
Dengan demikian, Mazhab Hanbali hanya menyatakan makruh dalam hal mengkhususkan puasa Rajab sebulan penuh, namun status makruh tersebut hilang sebab tidak berpuasa sebulan penuh atau menyambungkan dgn bulan lainnya.
Jelas sekali dari argumentasi empat mazhab di atas, bahwa keempat mazhab ini tidak ada yg menyatakan haram terhadap puasa di bulan Rajab. Hanya saja terdapat kemakruhan dalam Madzhab Hanbali tatkala mengkhususkan puasa di bulan Rajab saja, sebab bisa menyerupai bulan Ramadhan. Namun hal ini hanyalah masalah khilafiyah yg mu’tabar, sehingga berlaku kaidah yg disusun oleh Al- Imam Maulana Jalaluddin As-Suyuthi Asy-Syafi’i rahimahullah (wafat 1505 M) :
لاَ يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ اْلمـُجْمَعُ عَلَيْهِ
“Masalah yg masih diperselisihkan (keharamannya) tidak boleh diingkari, tapi harus mengingkari masalah yg sudah disepakati (keharamannya)” (kitab bal-Asybah wa al-Nadzair, h. 158, Cet. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah)
Oleh karena itu, berpuasa di bulan Rajab tetap mendapatkan kesunnahan dan tidak ada dalil sharih yg menyatakan keharaman berpuasa di bulan mulia ini.
Pendapat yg sama juga muncul dari ulama Malikiyah, Syeikh Muhammad Ibnu Yusuf Al-Gharnathi rahimahullah (1256 – 1344 M) menurutnya, berpuasa di tanggal 27 Rajab hukumnya adalah sunnah, karena di tanggal tersebut itulah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dinobatkan menjadi utusan Allah (Rasulullah shalallahu alaihi wasallam). Sementara hari2 yg lain tidak disunnahkan.
Namun bagi Imam Abu al-Barakat Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ahmad al-Adawiy al-Malikiy al-Khalwatiy atau Syeikh Al-Dardiri rahimahullah (1715 -1786 M) tidak ada pengkhususan tanggal untuk berpuasa di bulan Rajab. Baginya, sunnah berpuasa Rajab dilakukan kapan saja di bulan tsb (kitab Al-Taj wa Al-Iklil li Mukhtashar Khalil karya Al-Mawaq Abu Abdillah Al-Abdari Al-Maliki rahimahullah (wafat 1492 M) 3/198. Al-Syarh Al-Kabir ala mukhtashar khalil1/516, karya Abu al-Barakat Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ahmad al-Adawiy al-Malikiy rahimahullah (1175 – 1241 H / 1761 – 1825 M).
Adapun menurut Zakaria Al-Anshari, puasa di bulan2 haram adalah puasa yang keutamaannya lebih dari bulan lain selain Ramadhan (kitab Asna Al-Mathalib, 1/433).
Pendapat yg berbeda dikemukakan oleh ulama Hanabilah, Ibnu Qudamah, yg berpendapat bahwa makruh hukumnya mengkhususkan puasa rajab. Meski demikian, Imam Ahmad Ibnu Hanbal menyatakan tidak makruh bila tidak berpuasa sebulan penuh di bulan Rajab, misal hanya berpuasa selama 3, 7, dan 21, hari saja (kitab Al-Mughni, 3/53). Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Muhammad ibn Abd al-Qawi al- Mardawy al-Hambali atau Imam Al-Mardawi rahimahullah (wafat 1299 M) dalam Kitab Al-Inshaf fi Ma’ rifati rajih minal khilaf.
Adapun menurut Syaikh Manshur Ibnu Yunus Al-Bahutiy al-Hambali rahimahullah, puasa Rajab itu dimakruhkan karena dianggap menghidupkan kembali tradisi lama Jahiliyah (kitab Al-Raudh Al-Murabba’, 1/38).
Abu Muhammad Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam bin Abul Qosim bin Al-Hasan bin Muhammad bin Muhadzdzab As-Sulmi Al-Maghrobi Ad-Damasyqi Al-Mishri Asy-Syafi’i atau Imam Izzuddin bin Abdussalam rahimahullah (wafat 1261 M Medur) dalam fatwanya yg cukup keras terhadap kelompok2 yg melarang atau menegasikan puasa di bulan Rajab. Imam Izzuddin mengatakan, “Orang yg melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber2 hukum syariah. Bagaimana bisa puasa rajab diharamkan, sedangkan para ulama yg mengumpulkan syariah ini tidak satu pun dari mereka yg membenci puasa rajab tsb.”
Al-Imam Syaikhul Islam Muhyiddin Yahya Zakaria bin Muhammad bin Ahmad bin Zakaria al-Anshari as-Sunaiki Asy-Syafi’i atau Syekh Yahya Abu Zakariya Al-Anshori rahimahullah (1420 – 1520 M Kairo Mesir) dalam kitab Tahrir Tanqihil Lubab mengatakan sbg berikut:
وللأمر بصومها في خبر أبي داود وغيره وأفضلها المحرم لخبر مسلم: افضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم
Perintah berpuasa di bulan mulia tertera pada hadits yg diriwayatkan Imam Abu Dawud dan imam lainnya. Dan yg paling utama dari semua bulan itu adalah Muharram seperti hadits riwayat Imam Muslim. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: Puasa paling afdlal setelah Ramadlan itu dikerjakan pada bulan Muharram.
Adapun perihal bulan2 mulia ini, ada baiknya kita mengamati keterangan Syekh Zainuddin bin ‘Abdul ‘Aziz bin Zainuddin bn ‘Ali Al Malibari Al Fannani Asy Syafi’i rahimahullah (wafat 987 H / 1579 M) dalam kitab Fathul Mu‘in fi Syarh Qurrah al-‘Ayn berikut ini:
أفضل الشهور للصوم بعد رمضان الأشهر الحرم. وأفضلها المحرم، ثم رجب، ثم الحجة، ثم القعدة، ثم شهر شعبان.
Bulan paling utama untuk ibadah puasa setelah Ramadlan ialah bulan2 yg dimuliakan Allah dan Rasulnya. Yang paling utama ialah Muharram, kemudian Rajab, lalu Dzulhijjah, terus Dzulqa‘dah, terakhir bulan Sya‘ban.
Dalam kitab I‘anatut Thalibin, Sayyid Bakri bin Muhammad Sayyid Asy-Syatho ad-Dimyathi Al-Makki Asy-Syafi’i atau Sayyid Bakri Syatho rahimahullah (1266 – 1310 H/ 1849 – 1892 M di Makkah) mengemukakan sejumlah catatan soal Rajab sbg salah satu bulan mulia di sisi Allah dan Rasulnya.
ثم رجب هو مشتق من الترجيب، وهو التعظيم لأن العرب كانت تعظمه زيادة على غيره. ويسمى الأصب لانصباب الخير فيه. والأصم لعدم سماع قعقعة السلاح فيه. ويسمى رجم ـ بالميم ـ لرجم الأعداء والشياطين فيه حتى لا يؤذوا الأولياء والصالحين
Rajab’ merupakan derivasi dari kata ‘tarjib’ yg berarti memuliakan. Masyarakat Arab zaman dahulu memuliakan Rajab melebihi bulan lainnya. Rajab biasa juga disebut ‘Al-Ashobb’ karena derasnya tetesan kebaikan pada bulan ini. Ia bisa juga dipanggil ‘Al-Ashomm’ karena tidak terdengar gemerincing senjata untuk berkelahi pada bulan ini. Boleh jadi juga disebut ‘Rajam’ karena musuh dan setan2 itu dilempari sehingga mereka tidak jadi menyakiti para wali dan orang2 saleh.
Teristimewa pula puasa yg diperintahkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam seperti puasa Rajab, maka anjuran agama semakin kuat. Syaikh Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Hishni al-Husaini Asy-Syafi’i atau Sayyid Abu Bakar Al-Hishni rahimahullah (wafat 829 H / 1425 M) dalam karyanya kitab Kifayatul Akhyar menyebutkan:
يستحب الإكثار من صوم التطوع. وهل يكره صوم الدهر؟ قال البغوي: نعم. وقال الغزالي: هو مسنون. وقال الأكثرون: إن خاف منه ضررا أو فوت حق كره، وإلا فلا
Artinya: Dianjurkan sekali memperbanyak puasa sunah. Timbul pertanyaan, apakah makruh puasa sepanjang masa? Imam Baghawi berpendapat, makruh. Sementara Imam Ghazali mengatakan, itu justru disunahkan. Sedangkan mayoritas ulama menjelaskan, selagi khawatir akan mudlarat tertentu atau melalaikan kewajiban karenanya, maka puasa sepanjang masa hukumnya makruh. Tetapi jika tidak membawa akibat2 tertentu, maka tidak makruh.
Di samping anjuran puasa sebanyak mungkin mengingat besarnya keutamaan ibadah jenis ini, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menekankan agar umatnya tidak melewatkan kesempatan puasa pada bulan2 Haram (mulia) sbg kesempatan emas.
Hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, mengatakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “sesungguhnya di surga ada sungai berwarna Rajab, warnanya lebih putih daripada susu, rasanya lebih manis daripada madu. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab akan diberi minum oleh Allah dari sungai itu”.
Jadi, hukum puasa bulan Rajab adalah sunnah. Artinya, orang yg mengerjakan puasa Rajab mendapatkan pahala dan keutamaan di sisi Allah, sedangkan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Puasa di bulan Rajab boleh dilakukan pada hari apa saja. Jumlah hari berpuasa di bulan Rajab tidak ditentukan banyak atau sedikit. Berpuasa sunnah seperti puasa Senin dan Kamis, puasa Daud, dan Ayyamul Bidh yg bertepatan pada 25-27 Februari, juga termasuk menjalankan puasa bulan Rajab.
Ketentuan menjalankan puasa Rajab sama seperti puasa sunah lainnya. Yakni, diawali dgn niat, lalu menahan diri dari segala sesuati yg membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari atau ditandai dgn adzan Subuh dan adzan Maghrib.
Rajab adalah salah satu bulan haram. Oleh karenanya, jika seseorang ingin berpuasa di dalamnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Bahkan, menurut beberapa ulama besar, hal itu disunnahkan. Dari uraian di atas pula, kita memperoleh keterangan terkait bulan2 terhormat yg mana kita disunnahkan untuk berpuasa pada bulan yg dimuliakan Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasulnya shalallahu alaihi wasallam.
Wallahu a’lam bish Shawab
summarized from https://kesan.id https://jatim.nu.or.id
www.phiradio.net https://msaa.uin-malang.ac.id and other sources by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim JAMA’AH SARINYALA

No responses yet