Ilmu kalam sebagai induk keilmuan islam dan pengaruhnya pada penerapan nilai islam diruang publik
Banyak yang mengatakan yang menjadi dasar ilmu keislaman itu adalah aqidah, bukan ilmu kalam. Mungkin kita harus menjelaskan dulu antara ajaran islam dan ilmu ilmu keislaman. aqidah itu dasar keislaman, ilmu kalam itu dasar keilmuan islam, ilmu ushul fiqh jadi begitu kokoh karena dikaitkan dengan ilmu kalam
Nah dari ilmu ushul fiqh lah kita mengetahui pentingnya ilmu-ilmu alat seperti ilmu-ilmu bahasa arab, ilmu-ilmu hadis, dan ilmu-ilmu alquran sebagai alat untuk memahami islam. Lalu dengan mengetahui ilmu alat itu kita tahu bahwa alquran, sunnah dan sirah yang riwayatnya sampai pada kita merupakan sumber yang kuat dan otentik yang bisa dijadikan hujjah ilmiyah dalam berargumen.
Kemudian dengan mengetahui ilmu alat dan riwayat itulah akhirnya lahir ilmu ghayah yang beneran bisa diuji keilmiyahannya, diantara ilmu ghayah adalah ilmu aqidah, ilmu fiqh, ilmu tasawuf, ilmy fitan, syarah hadis dan tafsir alquran. Dengan mengetahui kaitan antar ilmu ini, seharusnya gak perlu ragu lagi jika ada yang mengatakan ilmu kalam adalah induk segala ilmu keislaman.
Adapun ilmu mantiq dan adab bahs wal munadharah, itu memang metode penelitian ilmiyah yang harus dipakai semua ilmu, baik ilmu keislaman atau bukan, nah ulama karena ulama kita memakai keduanya lah maka ilmu keislaman bisa dikatakan ilmu, bahkan ilmu yang objektif dan netral.
Tanpa berdasarkan keduanya, mungkin kita bisa mengatakan pada ilmu keislaman “tinggalkan ilmu keislaman di mesjid atau tempat ibadah, itu wilayah privat, dan jangan dipakai untuk ruang publik atau bernegara” adapun karena telah memakai keduanya, maka sudah bisa dan berani diuji keilmiyahannya, yang berarti bisa dipakai diranah publik
Masalah ente setuju atau tidak, itu gak menghalangi sama sekali untuk islam dijadikan agama yang diterapkan diruang publik, karena kita telah membuka ruang kritik, melalui metode penelitian ilmiyah. Masalah ente masih menganggap ada kesalahan ilmiyah dalam nilai yang dibawa oleh keilmuan islam, makanya belum bisa dipraktekkan diruang publik, maka kami jawab sama aja, kami juga menganggap nilai kalian masih bermasalah secara ilmiyah, jadi kenapa kami harus menerima penerapan ide kalian diruang publik yang masih kami kritik?.
Disinilah wilayah filsafat praktis yang selalu menjadi perdebatan panjang dalam membangun negara, dan itu akan terus terjadi. Gak usah sensitif selama itu ilmiyah dan dikritik diruang ilmiyah secara ilmiyah. Adapun masalah penerapan, itu masalah politik biasanya memang siapa yang kuat dialah yang menerapkan nilainya, jika seimbang ya pasti nyari jalan tengah, nama aja kebijakan politik. Jadi ketika suatu hukum diterapkan dengan ideologi tertentu bukan karena ide itu benar secara ilmiyah, tapi ya karena yang menerapkan itu kuat, masak yang lemah mau ngebuat hukum, mau ditegakan atau dijaga pake apa?

No responses yet