Pada bulan romadhon tahun delapan hijriah, terjadi peristiwa yang disebut Fathu Makkah (Pembebasan Makkah). Pada tahun kedelapan itu, ibadah haji dipimpin oleh gubernur Makkah, Attab bin Asid yang saat itu masih berumur dua puluhan tahun (seperti dawuh Syaikhona Maimoen Zubair).

إذ الفتى حسب اعتقاده رفع * وكل من لم يعتقد لم يرتفع

Nadlom Imrithi.

Pada tahun kesembilan, ibadah haji dipimpin oleh Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq. Dan pada tahun kesepuluh, ibadah haji dipimpin oleh Rosululloh Shollallohu’Alaihi Wasallam.

Rosululloh mengumumkan bahwa haji pada tahun kesepuluh hijriah dan setelahnya dikhususkan hanya untuk orang-orang islam. Sebelum tahun sepuluh hijriah, haji juga dilakukan oleh orang-orang yang kafir.

يا أيها الذين آمنوا إنما المشركون نجس فلا يقربوا المسجد الحرام بعد عامهم هذا (التوبة: ٢٨).

Setelah tahun sembilan hijriah, orang-orang musyrik tidak diperbolehkan untuk masuk ke tanah harom Makkah. Sedangkan kata yang digunakan untuk mengibaratkannya adalah Al-Masjidil Harom. Berarti ada kata Al-Masjidil Harom, tetapi yang dikehendaki dari kata itu adalah Tanah Harom Makkah.

Orang-orang Musyrik tidak diperbolehkan masuk ke tanah harom, lebih-lebih ke Masjidil Harom karena mereka adalah najis. Yang dimaksud najis pada pembahasan ini bukanlah najis badannya, akan tetapi najis akidah atau batin mereka. Sedangkan tubuh manusia walaupun musyrik dan sudah meninggal tetap dihukumi suci.

Dan ini adalah salah satu kemuliaan yang Allah berikan kepada nabi Adam dan anak turunnya.

ولقد كرمنا بني آدم (الإسراء: ٧٠).

Oleh karena itu, jangan salah paham dengan ayat yang menjelaskan bahwa orang musyrik itu najis. Karena yang dimaksud dengan najis adalah batin atau akidahnya, bukan badan atau tubuhnya.

Karena kenajisan itu, maka bila ada orang musyrik atau kafir masuk dalam agama islam, maka ia disunahkan untuk mandi. Seperti dijelaskan dalam kitab Taqrib Abi Syuja’ Ahmad bin Hasan bin Ahmad Al-Ashfihani.

والاغتسالات المسنونة سبعة عشر غسلا: … والكافر إذا أسلم…

Disamping membersihkan badannya, dan yang terpenting adalah membersihkan batinnya.

Seperti diketahui bahwa kota Makkah bukan hanya sebagai tempat beribadah terutama haji dan umrah, akan tetapi juga menjadi pusat perdagangan. Dengan adanya larangan bagi orang-orang kafir untuk masuk ke kota Makkah (Masjidil Harom), maka hal itu juga mempengaruhi ekonomi orang-orang Makkah yang salah satu ekonominya tergantung terhadap perdagangan.

Mereka merasa berat karena larangan itu berpengaruh terhadap kehidupan mereka terutama masalah ekonomi. Allah menjanjikan keuntungan berupa kekayaan setelah adanya larangan itu.

وإن خفتم عيلة فسوف يغنيكم الله من فضله إن شاء (التوبة: ٢٨).

“Dan jika kalian khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepada kalian dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki”.

Pada ayat itu, Al-Qur’an memberikan ketenangan setelah adanya larangan. Begitu juga setelah adanya perintah, Al-Qur’an juga memberikan kabar gembira untuk menghilangkan kekhawatiran dalam menjalankan perintah. Seperti perintah untuk menikahkan orang-orang yang masih membujang dan orang-orang yang sudah pantas untuk menikah dari hamba sahaya baik laki-laki maupun wanita.

وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم (النور: ٣٢).

Kadangkala seseorang enggan menikah karena khawatir tidak mampu memberikan nafkah. Ia mempunyai anggapan bila untuk makan sendiri saja sudah sulit, apalagi kalau ditambah dengan memberi makan istri.

“Wong siji wae mangan kangelan, opo maneh ditambah nguwehi mangan bojo”.

Seharusnya anggapan itu dibalik menjadi: Bila sendiri saja kebutuhan bisa terpenuhi, apalagi bila kebutuhan itu dipikir oleh dua orang.

“Wong siji wae iso mangan, opo maneh dipikirke wong loro utowo wong telu”.

Allah  menghilangkan rasa khawatir mereka dengan ayat:

إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله (النور: ٣٢).

“Jika mereka fakir, maka Allah akan memberi kekayaan kepada mereka dengan karunia-Nya”.

Begitu besarnya dorongan Allah agar hamba bisa melakukan perintah dan meninggalkan larangan-nya.

Itulah salah satu cahaya Syaikhona Maimoen Zubair yang masih menerangi kita semua.

Semoga kita tidak terhalang dari mendapatkan cahaya itu.

Kramatsari Tirto, Malam Selasa Pahing 20 Muharram 1442 H, 8 September 2020 M.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *