Categories:

Oleh: Davina Hanako

Manusia diciptakan bukan hanya sebagai makhluk individual tetapi juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia mutlak tidak bisa menghindari hubungan dengan orang lain dalam kehidupan masyarakat yang lebih luas. Hubungan antar manusia dalam Masyarakat itulah yang disebut dengan muamalah. Begitu pula dalam pernikahan yaitu hubungan antara wanita dan pria, individu satu dengan lainnya. Maka dari sinilah kita akan mengetahui bahwasannya pernikahan termuat pula unsur kerja sama dan saling berbagi. Selain itu memiliki keluarga Sakinah merupakan dambaan pada setiap pasangan yang akan menjadi sumber kebahagiaan hidupnya.

Dalam Islam, dalil mengenai tujuan pernikahan untuk menciptakan keluarga yang Sakinah mawadah dan Rahmah terdapat dalam suart Ar-Rum ayat 21

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir,”

Keluarga dalam perspektif psikologi mempunyai tujuan untuk menjalankan hubungan dalam dan keberfungsian dalam keluarga dengan baik sehingga terwujudlah keluarga yang bahagia dan tentram. Dalam Islam keluarga yang bahagia dan tentram dikenal dengan istilah keluarga sakinah, mawaddah, dan rohmah.   Hal ini diperlukan  upaya-upaya   untuk   mencapai keluarga  Sakinah, dengan  mengetahui  fungsi-fungsi  keluarga  dalam  perspektif  psikologi diharapkan  upaya  membentuk  keluarga  sakinah  bisa  tercapai.

Muamalah keluarga sakinah dalam perspektif psikologi Islam adalah konsep yang mencakup prinsip-prinsip dan praktik-praktik yang bertujuan untuk menciptakan keharmonisan, kebahagiaan, dan ketentraman dalam keluarga berdasarkan nilai -nilai Islam.

beberapa konsep utama muamalah keluarga sakinah berlandaskan psikologi Islam yaitu :

  1. Taqwa : Ketakwaan adalah pondasi utama dalam psikologi Islam. Dalam konteks muamalah keluarga sakinah, taqwa mendorong anggota keluarga untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan kesadaran kepada Allah. Hal ini menciptakan kesadaran moral, etika, dan tanggung jawab dalam interaksi keluarga.
  • Ikhlas : Konsep ikhlas mendorong anggota keluarga untuk bertindak dan berbicara dengan niat yang tulus, tanpa motif egois. Ikhlas dalam tindakan dan komunikasi keluarga dapat menciptakan hubungan yang lebih tulus dan tanpa manipulasi.
  • Rahmah (kasih sayang) : Kasih sayang adalah salah satu elemen kunci dalam muamalah keluarga sakinah. Kasih sayang antara suami istri, orang tua dan anak, serta antara anggota keluarga lainnya, adalah penting dalam menciptakan kehangatan dan dukungan emosional.
  • Hilm (Kesabaran): Kesabaran adalah atribut penting dalam menghadapi konflik dan tantangan dalam kehidupan keluarga. Dalam psikologi Islam, kesabaran dianggap sebagai bentuk ibadah. Dengan bersikap sabar, anggota keluarga dapat mengatasi konflik dan stres dengan lebih baik.
  • Shura (Musyawarah): Konsep shura mengacu pada proses musyawarah dan konsultasi dalam membuat keputusan keluarga. Ini memberikan perasaan partisipasi dan keterlibatan setiap anggota keluarga dalam pengambilan keputusan, yang dapat memperkuat ikatan keluarga.
  • Adil: Keadilan adalah prinsip penting dalam psikologi Islam. Ini berarti memperlakukan anggota keluarga dengan adil dan setara. Keadilan dalam memberikan perhatian, dukungan, dan tanggung jawab adalah kunci untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga.
  • Sabar dan Syukur: Dalam menghadapi ujian atau kesulitan dalam kehidupan keluarga, psikologi Islam mendorong anggota keluarga untuk bersabar dan bersyukur. Sabar dalam menghadapi kesulitan dan syukur atas nikmat-nikmat Allah dapat membantu mengatasi tantangan dengan lebih baik.
  • Pengendalian Diri (Mujahadah): Pengendalian diri adalah aspek penting dalam psikologi Islam. Ini mencakup pengendalian emosi, nafsu, dan perilaku negatif. Dengan mengendalikan diri, anggota keluarga dapat mencegah konflik dan masalah dalam zzpernikahan.

Konsep-konsep ini lah yang akan memberikan kerangka kerja psikologis yang kuat dalam memahami dan menerapkan muamalah keluarga sakinah berdasarkan ajaran Islam. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari dapat membantu menciptakan keluarga yang harmonis, bahagia, dan berkat.

Adapun ciri-ciri keluarga sakinah adalah sebagai berikut:

a. Terdapat cinta, kasih sayang, dan rasa saling memiliki yang terjaga satu sama lain.

b. Terdapat ketenangan dan ketentraman yang terjaga, bukan konflik atau mengarah pada perceraian.

c. Keikhlasan dan ketulusan peran yang diberikan masing-masing anggota keluarga, baik peran dari suami sebagai kepala rumah tangga, istri sebagai ibu juga megelola amanah suami, serta anak anak yang menjadi amanah dari Allah untuk diberikan pendidikan yang baik.

d. Kecintaan yang mengarahkan kepada cinta Ilahiah dan nilai agama, bukan hanya kecintaan terhadap makhluk atau hawa nafsu semata.

e. Jauh dari ketidakpercayaan, kecurigaan, dan perasaan was-was antar pasangan.

f. Mampu menjaga satu sama lain dalam aspek keimanan dan ibadah, bukan saling menjerumuskan atau saling menghancurkan satu sama lain.

g. Mampu menjaga pergaulan dalam Islam, tidak melakukan penyelewengan apalagi pengkhianatan sesama pasangan.

h. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi dalam keluarga mulai dari rezeki, kebutuhan dorongan sexual, dan rasa memiliki satu sama lain.

i. Mendukung karir, profesi satu sama lain yang diwujudkan untuk sama-sama membangun keluarga dan membangun ummat sebagai amanah dari Allah swt.

Selain ciri – ciri yang sudah disebutkan, adapula beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk membangun keluarga Sakinah yang pertama yaitu dengan menjaga hubungan komunikasi. Dalam keluarga komunikasi satu sama lain sangat penting dilakukan karena dengan adanya komunikasi yang baik dan benar dan saling tidak menyinggung satu sama lain dan saling menghargai pendapat itu adalah salah satu sifat yang bisa mempererat hubungan satu sama lain. Lalu kedua yaitu memahami Kebutuhan biologis antara suami istri, Sebagaimana di dalam alquran juga disebutkan bahwa perempuan yang sudah dinikahi oleh laiki-laki maka ia adalah selimut bagi laki-laki dan disini juga dapat kita lihat bahwa dengan adanya biologis yang baik maka baik pula hubungan tersebut. Berikutnya cara yang ketiga yaitu dengan menjaga penampilan. Bagi suami istri walaupun sudah menikah harus tetap menjaga penampilan dikarenakan dengan adanya penampilan yang menarik pandangan pun tidak akan teralihkan kepada yang lain. Lalu Upaya terakhir yaitu dengan mengatur ekonomi keluarga. Karena di dalam fungsi perekonomian keluarga meliputi manejemen keuangan, penjarian nafkah dan penggunaan dana berguna untuk memenuhi segala kebutuhan di dalam rumah tangga. Di dalam keluarga keuangan pasti tidak akan pernah stabil. Oleh sebab itu, pasangan suami istri harus bisa mengambil tindakan’p

DAFTAR PUSTAKA

Kardinah, N. (2018). KELUARGA DAN PROBLEMATIKANYA MENUJU KELUARGA SAKINAH (Tinjauan dalam Persfektif Marrital Psikologi). Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 1(1), 109–120. https://doi.org/10.15575/psy.v1i1.2171

Sofyan, B. (2018). Membangun Keluarga Sakinah. Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan, 7(2), 1–14. http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Al-Irsyad_Al-Nafs/article/view/14544

Rosmita, R., Fatimah Sahrah, & Nasaruddin, N. (2022). Konsep Keluarga Sakinah dalam Al-Qur’an dan Implementasinya dalam Kehidupan Rumah Tangga. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 3(1), 68–80. https://doi.org/10.36701/bustanul.v3i1.523

Hadori, M., & Minhaji, M. (2018). Makna Kebahagiaan Dan Keharmonisan Rumah Tangga Dalam Perspektif Psikologi. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 12(1), 5–36. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v12i1.139

Septiana, M. (2021). Makna Keluarga Sakinah Dalam Novel Hati Suhita Karya Khilma Anis (Kajian Psikologi Sastra Perspektif Abraham Maslow). Digital Repository IAIN Purwokerto, 1–131. http://repository.iainpurwokerto.ac.id/9575/

Hudafi, H. (2020). Pembentukan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam, 5(2), 172. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.3647

Zuhri sholehuddin ahmad. (2020). Konsep Keluarga Sakinah Pandangan PakarPsikologi Dadang Hawari.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *