Categories:

Oleh : Najwa SamiyaFAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF DR. HAMKA

Perceraian dalam istilah agama disebut talak, yang artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Melepaskan ikatan perkawinan, artinya membubarkan hubungan suami istri sehingga berakhirlah perkawinan atau terjadi perceraian. Seperti hal nya perkawinan yang menimbulkan hak dan kewajiban, perceraian membawa akibat-akibat hukum bagi kedua belah pihak dan juga terhadap anak-anak yang dilahirkan, Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak anak mereka meskipun orang tua telah berpisah masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan untuk anak. Metode penelitian yang digunakan adalah Literature review atau studi literatur. Adapun dilaksanakan dengan cara mengkaji berbagai teori melalui kepustakaan dari buku, jurnal ilmiah, e-book, internet serta bermacam fakta yang ditemukan. Orang tua harus mengemban tugas secara bersama-sama walaupun mereka sudah berpisah melalui perceraian. Untuk Anak yang belum bisa membedakan antara bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya tetap diasuh oleh ibunya, sedangkan pembiayaan menjadi tanggung jawab ayahnya, dan apabila sudah balig berakal ia dapat memilih antara ayah atau ibunya untuk bertindak sebagai pemeliharannya.

Pendahuluan

Perceraian dalam istilah agama disebut talak, yang artinya melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Melepaskan ikatan perkawinan, artinya membubarkan hubungan suami istri sehingga berakhirlah perkawinan atau terjadi perceraian. Seperti hal nya perkawinan yang menimbulkan hak dan kewajiban, perceraian membawa akibat-akibat hukum bagi kedua belah pihak dan juga terhadap anak-anak yang dilahirkan. Anak-anak tersebut harus hidup dalam suatu keluarga yang tidak harmonis sebagaimana mestinya misalnya harus hidup dalam suatu keluarga dengan orang tua tunggal seperti dengan seorang ibu atau dengan seorang ayah saja. Sebagai seorang anak yang hadir akibat dari sebuah perkawinan maka muncul kewajiban orang tua terhadap anak. Yakni orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka meskipun orang tua telah berpisah masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan untuk anak.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan apabila perkawinan putus karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, bekas suami/istri dan harta bersama. Akibat hukum terhadap anak ialah apabila terjadi perceraian, maka baik ayah atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya. Jadi ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Bilamana ayah kenyataanya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Pemeliharaan terhadap anak sangatlah penting, oleh karena itu, Islam meletakkan dua landasan utama bagi permasalahan anak. Pertama, kedudukan dan hak-hak anak; Kedua pembinaan sepanjang pertumbuhannya. Pemeliharaan anak perlu dipahami secara lebih leluasa dan menyeluruh. Hal ini dimaksudkan agar orang tua tidak hanya memperioritaskan kewajibannya pada terpenuhinya kewajiban materiil si anak, akan tetapi lebih dari itu, yaitu kebutuhan mereka akan cinta dan kasih sayang dari kedua orang tuanya menjadi penentu pembentukan kepribadian si anak. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka si anak kemungkinan besar akan mendapat pengaruh negatif dari pergaulan mereka diluar rumah

Metode

Metode penelitian yang digunakan adalah Literature review atau studi literatur. Adapun dilaksanakan dengan cara mengkaji berbagai teori melalui kepustakaan dari buku, jurnal ilmiah, e-book, internet serta bermacam fakta yang ditemukan.

Hasil dan Pembahasan

Suatu perceraian tidak berakibat hilangnya kewajiban orang tua untuk tetap memberi nafkah kepada anak-anaknya sampai dewasa atau dapat berdiri sendiri. Dalam ajaran Islam, ada dua periode perkembangan anak dalam hubungannya dengan hak asuh orang tua, yaitu periode pertama anak belum bisa membedakan antara yang bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya, dari lahir sampai berumur tujuh atau delapan tahun, ibu lebih berhak menjalankan hak asuh anak karena ibu lebih mengerti kebutuhan anak dengan kasih sayangnya apalagi anak pada usia tersebut sangat membutuhkan hidup di dekat ibunya. Masa periode ke 2  dimulai sejak anak secara sederhana sudah mampu membedakan mana yang berbahaya dan bermanfaat bagi dirinya, ini dimulai sejak umur tujuh tahun sampai menjelang dewasa (balig berakal). Pada masa ini anak sudah dapat memilih dan memutuskan apakah akan memilih ikut ibu atau ayahnya. Tetapi dalam kondisi tertentu ketika pilihan anak tidak menguntungkan bagi anak, demi kepentingan anak, hakim boleh mengubah putusan itu dan menentukan mana yang maslahat bagi anak.

Kesimpulan

Walaupun perceraian berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan tetapi dalam masalah hak asuh anak, orang tua tetap memiliki kewajiban pengasuhan material dan nonmaterial merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan. Orang tua harus mengemban tugas secara bersama-sama walaupun mereka sudah berpisah melalui perceraian. Untuk anak yang belum bisa membedakan antara bermanfaat dan yang berbahaya bagi dirinya tetap diasuh oleh ibunya, sedangkan pembiayaan menjadi tanggung jawab ayahnya, dan apabila sudah balig berakal ia dapat memilih antara ayah atau ibunya untuk bertindak sebagai pemeliharannya.

DAFTAR PUSTAKA

Mohammad Hifni ( 2016 ) HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN SUAMI ISTRI

DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Achmad Asfi Burhanudin ( 2020 ) KEWAJIBAN ORANG TUA ATAS HAK-HAK ANAK PASCA PERCERAIAN

Lutfi Yana, Ali Trigiyatno ( 2022 ) Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian

Agustin Hanapi ( 2021 ) Pengasuhan Anak dan Pembagian Harta Pasca Perceraian

Debora Purba & Elvi Zahara ( 2017 ) Hak Anak setelah Perceraian Akibat Pertengkaran Suami Istri

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *