Pemahaman “biyadihi” itu bisa dipahami dari dua sudut yaitu ada yang mengartikan tangan di situ adalah tangan hakiki (yang sebenarnya) yakni salah satu anggota panca indera kita. Maka bagi yang memaknai demikian mereka menganggap para pelaku maksiat harus dipukul,bahkan diobrak-abrik sebagaimana yang dipahami dan dipraktekkan oleh ormas terlarang kemarin.
Namun ada juga sebagian besar ulama Aswaja Asy’ariyah wal Maturidiyyah yang menafsirkan “tangan” di Hadits itu dengan tangan majazi (kiasan) yakni kekuasaan. Sebab banyak ayat dan hadits yang menjelaskan pengertian “tangan” dengan takwil “kekuasaan”.
Selain itu ada hadits Nabi yang menjelaskan bahwa :
من أمر بمعروف فليكن أمره بمعروف
“Barangsiapa yang memerintah kebaikan, maka hendaklah dilakukan dengan cara yang baik pula.”
Maka para Kyai NU menyimpulkan bahwa jika suatu kebaikan (makruf) dilakukan dengan cara kekerasan, maka kemakrufan itu akan berubah jadi kemungkaran.
Para kyai NU banyak yang mengambil pemahaman majazi ini. Sehingga mereka menjelaskan bahwa yang berhak menegakkan amar makruf nahi munkar dengan tangan adalah mereka yang memiliki kewenangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan seperti para pemimpin/kepala daerah, aparat penegak hukum, dan wakil rakyat pembuat UU. Jadi bukan tugas rakyat jelata atau muballigh.
Lagi pula dalam Ta’limul Muta’allim juga ditegaskan bahwa boleh seseorang menjadi pemimpin asal salah satu tujuannya adalah untuk menegakkan amar makruf nahi munkar. Karena itulah ketika ada orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan kriminal, maka rakyat tidak boleh main hakim sendiri menghukum penjahat tersebut. Tapi harus diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Kendati demikian, tetap saja golongan yang mengambil makna majazi harus menghargai perbedaan pendapat golongan lain yang menafsirkan kata “tangan” secara hakiki, dan sebaliknya juga begitu, harus saling menghargai pihak lain yang berbeda. Tidak boleh ada klaim merasa paling benar dari yang lain. Disebabkan kata “yad” itu termasuk musytarok (homonim) yang bisa diartikan dengan dua pemahaman tadi.

No responses yet