Di indonesia korupsi sudah menjadi kejahatan struktural, karena ia mampu berinteraksi sosial secara berulang dan terpola sehingga menghambat orang untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar. Telah begitu merasuk sampai membentuk struktur kejahatan. Yaitu aspek minus yang tercatat dalam institusi-institusi masyarakat. Bahkan karena tertib, korupsi sudah seperti bandit. Munculnya organisasi versi bandit menunjukan gejala krisis budaya negara yang lebih tidak memperlihatkan keadilan.Sehingga terjadinya pengaburan batas antara yang boleh dan dilarang. Sehingga Korupsi mengarah kepada tindakan praktis yang tidak menumbuhkan rasa bersalah. Maka setiap orang yang masuk ke struktur kekuasaan cendrung korupsi, walaupun ada juga yang tidak. Lingkungan yang dipenuhi uang kotor tentunya, ini akan membentuk kebiasaan korupsi, dan bahkan menular, jaringan ini terbentuk mengikuti acuan sistem sesuai dengan pembagian kerja.

Oleh karenya sistem sangat efektif dan kerahasian terjaga. Dengan sistem yang seperti ini tentunya jaringan tidak mudah terbongkar, hanya saja oknum yang terkena. Yang disentuh oleh korupsi, bukan saja sendi-sendi otoritas akan tetapi dapat menyentuh kepada sistem peradilan, aparat penegak hukum dan sebagainya. Apabila negara terlibat dalam hal ini, maka munculnya bentuk-bentuk kriminal yang lain. Diantaranya adalah munculnya peradilan jalanan. Dan mencengkeram dunia pendidikan. Contohnya adalah seorang siswa sudah biasa membuat proposal dengan menggelembungkan angka tanpa rasa salah. Semua  seakan sah. Pengakuan dasar perilaku resmi tersebut, mengakar pada praktik sosial sehingga membentuk kecendrungan yang sama. 

Apabila seseorang memiliki kekuasan tentunya kekuasaannya tersebut akan di jadikan praktik korupsi, contoh kecilnya saja adalah penerimaan anggota baru, syarat urusan bisa beres. Praktek yang seperti ini tentunya sangat sulit di tolak karena cukup tersembunyi, dan itupun dengan sengaja dibuat agar tidak meninggalkan jejak. Akan tetapi rasa curiga tetap pasti ada. Dan dibalik itu semua tentunya terdapat kode rahasia, kode rahasia ini akan terbuka dengan sendirinya jikalau terjadi krisis diantara orang yang terlibat. 

Secara umum koruptor tidak merasa bersalah, karena biasanya korbannya anonim (negara,masyarakat), kecuali pada kasus yang lain seperti bencana. Akan tetapi kalau misalnya timbul makna silih maka, itu semua akan Sia-sia saja. Untuk terhindar dari kejahatan korupsi setidaknya ada tiga bentuk interaksi diantaranya adalah: interaksi komunikasi, kekuasaan dan moral. Akan tetapi tigak bentuk interaksi tersebut bisa jalan jika dilakukan bersamaan melalui pendidikan, tindakan hukum yang tegas, dan kebijakan publik yang ketat. Korupsi harus dilihat bukan hanya dari sudut pandang hukum, tetapi harus ikut dipertimbangkan juga makna sosial serta ukuran budaya.

Dengan standar ini maka kita akan melihat, bahwa korupsi bukan hanya sebatas penyalahgunaan kepercayaan untuk kepentingan. Pribadi atau kelompok, tetapi korupsi menjadi cara yang dipakai elite untuk bisa mendapatkan dukungan atau kemenangan dari masyarakat, lembaga legislatif dan birokrasi. 

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *