Ada sebuah Perkataan yang Populer dan begitu masif dicopas hingga menyebar di media sosial, bahkan menjadi bahan ceramah, yaitu;
“Kalau Anda memberi Maaf atas kesalahan yang berkaitan dengan Hak Pribadi Anda itu adalah Kemuliaan. Namun, jika kesalahannya berkaitan dengan Hak Allah, Rasulullah dan Agama, Maka Anda sama sekali tidak memiliki hak untuk memberikan maaf dengan mengatasnamakan Islam rahmatan lil’alamin.”
Perkataan tersebut mengingatkan saya pada sebuah ajaran guru semasa kecil dulu. Yakni, ketika belajar Kitab Fathul Qarib al-Mujib karya Imam Abu Suja’. Saat itu, dijelaskan oleh guru akan sebuah Kaidah Agama;
َإن حق الله تعالى مبني على المسامحة، وحق الآدمي مبني على المشاحة
Bahwa Hak Allah terbangun atas Ampunan, sedangkan Hak Adami terbangun atas (penyelesaian) persengketaan (yang butuh kepastian hukum).
Berkenaan dengan Hak Allah; yakni apabila seseorang berbuat salah dan dosa kepada-Nya, maka wajib baginya kembali kejalan Kebenaran (ar-ruju’ ilal Haq), minta maaf dan mohon Ampunan serta Taubat Nasuha. Lalu, orang yang menuntun pada pertaubatan tersebut hendaklah memberi sebuah keyakinan bahwa Allah maha pengampun dan pemaaf, bahwa rahmat Allah itu luas dan mendahului murka-Nya, sebagaimana firman-Nya dalam hadis Qudsiy;
عن أبي هريرة رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: قال الله تعالى: إن رحمتي سبقت غضبي (رواه البخاري ومسلم في صحيحهما)
Dari Abu Hurairah dari nabi Muhammad SAW, Allah SWT berfirman: «Rahmat-Ku mendahului kemurkaan-Ku». (Ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Sahihnya dan juga oleh Imam Muslim dalam Sahihnya).
Jadi dalam hal ini, seseorang tidak diperkenankan Marah atasn ama-Nya, sama juga tidak diperkenankan memberi Maaf atas nama-Nya. Akan tetapi, seorang muslim yang baik hanya bisa menunjukkan jalan lurus menuju-Nya. Kemudian, biar Allah yang menentukan.
Adapun berkenaan dengan Hak Adami, yakni hal-hal yang berkaitan tentang penunaian Hak dan Kewajiban dalam lingkup hubungan sesama (muamalah), adalah harus Penyelesaian dan Kepastian hukum akan Persengketaan itu.
Maksudnya, berkenaan dengan hak antar anak Adam, Islam mengajarkan akan Kepastian hukum bagi persengketaan. Harus clear dan jelas duduk masalah yang disengketakan, lalu dijelaskan hukumnya dan keadilannya. Nah, baru kemudian seseorang diberi pilihan; lanjut hukum dan dipidana, ataukah selesai dengan Maaf dan kekeluargaan.
Ini sepenuhnya Hak Anak Adam yang dijamin oleh Islam. Sebagaimana misalnya kasus hukum berikut;
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم; من قُتل متعمداً فأولياء المقتول بالخيار إن شاؤوا قتلوا وإن شاؤوا عفوا… (رواه الترمذي في سننه)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda; Barang siapa dibunuh secara sengaja, maka keluarga dr org yg dibunuh diberi dua pilihan;
- Ia berhak menuntut Qisas (balas bunuh), bila menghendakinya.
- Ia berhak memberi Maaf, bila ia menginginkan itu.
Semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa merahmati dan memberi hidayah-inayah kepada kita, agar teguh mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya serta ulama mukhlisin, demi tegakkanya izzul Islam wal Muslimin.
No responses yet