Jadi jelas, semua ulama sepakat bahwa tawakal itu bukan meninggalkan kasab dan amal. Bahkan menurut Imam Ghozali, meninggalkan kasab itu berarti meninggalkan syariat. Hukumnya haram secara mutlak. Karena itu, menurut Imam Ghozali, amal menjadi rukun tawakal ketiga.
Amal dalam tawakal ini punya 4 dimensi yang perlu kita perhatikan :
جلب ما ليس بموجود من المنفعة، أو حفظ الموجود، أو دفع الضرر كي لا يحصل، أو قطعه كي يزول
Jadi, amal tawakal ini ada 4 macam :
- Jalbun nafi’, melakukan usaha yang menyebabkan munculnya manfaat
- Hafdzun nafi’, menjaga terpeliharanya kemanfaatan
- Daf’udh Dhoror, melakukan usaha dalam melenyapkan dan menghilangkan bahaya
- Qoth’udh Dhoror, mencegah potensi datangnya bahaya
Setiap amal manusia, secara global, tidak lepas dari 4 dimensi tersebut. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka ada ketidakseimbangan.
Misal Sarip gak punya rumah, maka Sarip membuat rumah (jalbun nafi’). Lalu Sarip memelihara kenyamanan rumah itu agar nyaman ditinggali (hafdzun nafi’). Lalu saat hujan, ada genteng yang pecah sehingga bocor. Maka Sarip mengganti genteng yang pecah (daf’udh dhoror). Agar tak terjadi rembesan pada genteng lagi, maka gentengnya dilapisi aquaproof oleh Sarip (qothudh dhoror).
Karena manusia ini terikat ruang dan waktu, maka amal manusia pun tidak lepas dari sebab akibat yang sifatnya mungkin (jaiz). Maka, tiap2 dari 4 dimensi amal itu selalu ada 3 tingkatan. Tingkatan yakin, dugaan keras dan diperkirakan.
No responses yet