Categories:

Oleh: Suci Ramadhani

Pengertian naskah kuno atau manuskrip adalah dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak dan berumur 50 tahun lebih. Naskah manuskrip adalah peninggalan nenek moyang yang tertulis pada kertas, lontar, kulit kayu, rotan, daun, kertas dluwang, kertas eropa dan lain sebagainya.Orang yang meneliti manuskrip disebut sebagai seorang filolog, sedangkan ilmu yang mempelajari tentang manuskrip disebut ilmu filologi. Filologi secara bahasa diambil dari bahasa yunani, yaitu Philos (cinta) dan juga Logos (kata). Sedangkan menurut istilah, Djamaris berpendapat bahwa filologi merupakan suatu ilmu yang objek penelitiannya berupa manuskrip-manuskrip atau naskah kuno. Ilmu yang mempelajari tentang ilmu penaskahan disebut dengan ilmu Kodikologi. Ilmu filologi mempelajari isi yang terkandung didalam teks, sedangkan ilmu kodikologi mempelajari tentang bentuk naskah.

Gen Z adalah generasi dengan rentan usia dari tahun 1995-2010 yang mana generasi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dari genersi-generasi sebelumya. Diantara karakteristiknya adalah fasih dalam menggunakan teknologi atau biasa disebut dengan generasi digital, mereka mampu mengakses berbagai informasi yang mereka butuhkan secara mudah dan cepat. Kemudian mereka sangat intens berinteraksi melalui media sosial dengan semua kalangan, selanjutnya mereka cenderung toleran dengan perbedaan kultur atau ekspresif dan tentunya yang terakhir adalah multitasking yang artinya mereka bisa melakukan apapun dalam waktu yang bersamaan.

Dari berbagai pengertian tersebut penulis menemukan sebuah website yang bernama Dreamsea.co yang mengacu pada sebuah naskah kuno, yang dapat diakses pada laman https://www.hmmlcloud.org/dreamsea/detail.php?msid=594, website ini digunakan atas dasar sebuah tugas penelituan pada mata kuliah ilmu filologi yang diberikan oleh dosen mata kuliah tersebut.

Naskah manuskrip ini berasal dari daerah Ogan Komering Ilir yang berada di provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Naskah ini tidak memiliki judul baik dilihat dari lembar awal maupun akhir naskah. Tidak diketahui secara pasti bahan untuk menulis naskah ini, akan tetapi penulisan naskah ini didukung oleh bahan kertas bergaris. Didalamnya terdiri dari beberapa teks diantaranya teks usul fiqih, ilmu nahwu, dan isi surat Ahmad Bin Ibrahim yang sedang merantau dikota Mekkah yang dikirimkan kepada ayahnya.

Naskah ini ditulis dengan berbahasa dan beraksara arab, juga terdapat bahasa dan aksara arab melayu yang ditulis di beberapa halamannya. Berjumlah sebanyak 40 halaman, dengan ukuran kertas 23×17. Naskah ini dikategorikan sebagai naskah yang miskin dari segi kondisi fisiknya karena banyak halaman didalam naskah ini yang kosong, robek, banyak coretan dan kekurangan lainnya. Naskah ini juga tidak dilengkapi halaman, ilustrasi dan iluminasi seperti kebanyakan manuskrip pada umumnya. Bentuk ukuran tulisan relatif kecil sehingga jika kita memperbesar gambar pada naskah digitalnya akan menghasilkan gambar yang buram. Tinta yang digunakan untuk menulis cukup nyata untuk dibaca.

Dari beberapa teks yang ada didalam naskah ini, ada pembahasan mengenai usul fiqih yang menyita perhatian, pada halaman ini membahas tentang dasar-dasar dari ilmu fiqih seperti pengertian, hukum, syarat bersuci, dan lain sebagainya. Dasar ilmu fiqih wajib diketahui bagi para pemula yang baru mengenal bersuci, perlu diketahui bahwa bersuci adalah kunci dalam beribadah, barang siapa yang sah bersucinya maka akan sah pula ibadahnya, dan begitu juga sebaliknya.

Hal unik lainnya yang ada dalam teks ini terdapat sebuah persoalan kehidupan sehari-hari yang kerap kali kita alami baik mengenai hukum dan lain sebagainya (seperti contoh hukum sholat, tayamum, berpuasa dan lain sebagainya) , kemudian dicantumkan pula pemecahan dari persoalan tersebut beserta dengan penjelasan yang konkrit. Ini menjadi sebuah informasi untuk menghadapi permasalan yang sering kita alami pada kehidupan sehari-hari.

Seorang ahli filolog ternama yaitu Achadiati Ikrom menegaskan “ Saya menggap kita sebagai bangsa perlu mengetahui sejarah bangsa kita untuk mengembangkan jatidiri kita. Kita sebagai bangsa tidak mempunyai jati diri. Kita tidak tahu apa dan darimana kita. Kita mempelajari sejarah dan gaya bangsa lain, tetapi budaya kita sendiri kita tak paham. Dengan mempelajari naskah lama kita bisa mengenal diri kita dan hal itu akan membuat jatidiri kita akan jadi kokoh”

Lalu apa kabar dengan Generasi Z yang secara psikologis cenderung malas, masa bodoh hingga mengikis sumber nilai keruhanian. Seyogyanya kita sebagai generasi z yang menjadi korban budaya asing harus mempunyai rasa memiliki terhadap aset negara salah satunya yaitu naskah kuno yang menjadi perhiasan bagi bangsa dan benteng pertahanan atau filter dari budaya asing sehingga kita dapat mempertahankan jati diri kita sebagai bangsa yang utuh dan kaya akan sejarah.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *