Saya setuju dengan pernyataan Komnas HAM. Pemerintah, DPR, dan pihak lain harus membuka ruang dialog untuk mendengarkan keberatan-keberatan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja, seperti disampaikan kelompok buruh dan mahasiswa. Saya juga bisa mengerti mengapa orang bertanya UU Cipta Kerja disahkan, RUU Kekerasan Seksual tidak.
Saya selalu percaya jawaban atas masalah ini tak bisa tunggal dan hitam putih. Misalnya pandangan bahwa setiap yang menentang UU Cipta Karya hanya ditunggangi dan akibat termakan hoaks atau sebaliknya seluruh UU Cipta Kerja buruk dan pemerintah tak punya kebaikan sama sekali seperti sikap pasangan suami-istri yang baru selesai sidang perceraian setengah jam lalu.
Maka dialog mungkin saja akan memberi kemungkinan-kemungkinan baru dari pro-kontra ini. Tentu saja ada jalur-jalur lain yang sah untuk dipilih.
Terus terang saya hanya membaca sebagian kecil saja, sangat kecil, dari dokumen UU yang sudah beredar di media sosial. Temanya sesuai minat dan perhatian saya: agama dan keyakinan.
Saya membaca pasal 15 yang salah satunya menyebut bahwa Kepolisian Negara RI berwenang mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa (poin d).
Dalam penjelasan UU, aliran dimaksud di antaranya aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar.
Beberapa komunitas penghayat kepercayaan mengkhawatirkan pasal ini sebagai “amunisi” tambahan mendiskriminasi mereka. Dan kekhawatiran itu adalah kekhawatiran saya.
Aturan ini bukan aturan baru. Ia sudah ada dan UU Cipta Kerja melanggengkannya kembali. Pengawasan penghayat kepercayaan ada dalam UU Kejaksaan yang pelaksanaannya dilakukan Bakorpakem. Aturan ini sudah didesak untuk dihapus. Kenyataannya belum juga.
Saya tidak tahu apakah aturan selanjutnya dalam pasal itu juga sesuatu yang baru dalam kewenangan Kepolisian. Di poin g dan h, UU Cipta kerja menjelaskan kepolisian dapat melakukan tindakan pertama tempat kejadian, mengambil sidik jari, dan memotret.
Posisi atas pasal ini pada akhirnya juga dapat beragam: menolak keseluruhan UU Hak Cipta, merevisi pasal-pasal tertentu, mengajukan UU baru lagi, dan mungkin posisi lainnya lagi yang belum terpikirkan.
Beragam kemungkinan dan pilihan-pilihan ini sekali lagi dapat berkembang lewat dialog lalu mencari titik kesepakatan dari berbagai kepentingan. Pilihan hitam-putih rasanya tak akan menyelesaikan masalah.
Kalimulya, 8 Oktober 2020

No responses yet