Tanpa ragu, saya langsung menyambut ajakan Kevin Nobel Kurniawan untuk memberi komentar atas calon buku barunya yang membicarakan Pancasila. Buku ini menarik bukan hanya karena menyuguhkan tema besar dan penting, yakni Pancasila, tapi juga dilahirkan dari refleksi dan hasil pengalaman sebagai “korban”.
Kami bertemu pertama kali di Wahid Foundation. Ia datang sebagai mahasiswa yang akan magang, lalu kami berteman. Ia orang yang hangat, punya keingintahuan yang besar, dan saya kira punya kekaguman pada Gus Dur. Saya dan beberapa teman di WF pernah ditraktirnya makan di restoran Tionghoa milik keluarganya di bilangan Kota Jakarta Barat.
Dari buku yang disodorkan itu, barulah saya tahu Kevin dan keluarganya ini rupanya bagian dari rombongan orang-orang Tionghoa yang “hijrah” ke Singapura, lalu selamat dari kekerasan 98, mungkin juga kematian. Ia masih balita ketika itu, sedang saya seorang mahasiswa culun yang kegirangan jika bisa mengatakan turunkan Soeharto!
Lama tak berjumpa, kami baru bersapa lagi beberapa bulan belakangan ini. Ia baru pulang dari kuliahnya di Inggris. Di sana ia mendalami pemikiran Zygmunt Bauman, profesor orang Yahudi yang selamat dari Holocaust.
Kevin sudah menunjukkan keutamaan-keutamaan Pancasila dan tantangannya di buku itu. Dan respons saya dalam tulisan sebetulnya hanyalah menambah deretan masalah yang mungkin bisa membantunya memperumit masalah, yang kata senior saya, memang kerjaannya para aktivis.
Secara ringkas poin respons saya seperti ini. Pancasila bukan hanya produk pergulatan pemikiran. Ia juga produk politik yang kompromistis. Singkatnya ia tidak lahir dalam kondisi yang benar-benar ideal dan karenanya selalu menyisakan ambiguitas atau kebingungan-kebingungan dalam memahaminya. Memang begitu rumus dunia. Tak ada yang sempurna.
Tafsir atas Pancasila, seperti kita tahu, bisa beragam dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya. Saat menulis pengantar untuk tulisan buku Negara Paripurna karya Yudi Latif, sejarawan Asvi Warman Adam (2012) membagi empat gelombang dalam penafsiran Pancasila. Dari 1 Juni 1945, hingga penafsiran di era Reformasi.
Belakangan para peneliti juga melihat jika pilihan tafsir pemerintah atas Pancasila teah menjadi biang kerok yang menyebabkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas. Para peneliti itu menggunakan istilah yang canggih-canggih. Jeremy Menchik menyebutnya “nasionalisme berketuhanan” (godly nationalism), Mary E. McCoy ideologi “korporatisme” sedang David Brouchier dengan konsep “nasionalisme relijius”. Tapi kira-kira maksudnya tidak terlalu jauh berbeda.
Menchik peneliti dari Universitas Boston Amerika, McCoy akademisi dari Univeristas Wisconsin Madison Amerika Serikat, dan Brouchier peneliti dari Universitas Monash Australia. Apakah ketiganya pernah berbincang bersama di sebuah warung kopi sembari “menggibahkan” Indonesia sehingga membuat gagasan mereka tampak selaras seperti pakaian batik keluarga dalam hajatan, bukanlah urusan saya.
Meski begitu, kita tentu harus meyakini, sebagai falsafah negara Pancasila harus menjadi pegangan negara dan pemerintah dalam berbagai kebijakannya, juga warga dalam hidup bernegara dan berbangsa. Tetapi pegangan ini tidak boleh menyebabkan tindak diskriminasi. Penafsiran negara dan pemerintah tidak boleh menjadi alasan menghukum mereka yang memiliki penafsiran yang berbeda. Penafsiran atas Pancasila itu juga tidak boleh hanya demi kepentingan kekuasaan.
Begitu kira-kira kesimpulan yang saya ambil dari tulisan Gus Dur dalam “Negara Berideologi Satu, Bukan Dua” dalam Islamku Islam Anda Islam Kita. Pancasila tidak boleh dipersempit hanya pada penafsiran dan pandangan Pancasila menurut “selera” kekuasaan. Sementara pandangan yang lebih longgar atas Pancasila dilarang sama sekali.
Karena negara memerlukan ideologi negara, menurut Gus Dur, maka yang diperlukan adalah perlunya penafsiran legal berdasarkan Undang Undang dari Mahkamah Agung (MA) terhadap Pancasila. Meski demikian, tidak berarti pula penafsiran yang tidak sejalan dengan pemerintah salah.
Dengan kata lain, Gus Dur berpandangan jika penafsiran atas Pancasila yang beragam sesuatu yang tidak bisa dihindarkan bahkan dijamin. Namun negara hanyalah merujuk penafsiran legal tadi sebagai pijakan, bukan lainnya. “Kita berideologi negara yang satu, bukannya dua. Tapi mempunyai penafsiran legal atasnya, yang dapat bervariasi dalam bentuk dan isi, walaupun hanya satu pihak yang dapat melakukannya, yaitu MA,” demikian tulis Gus Dur.
Pandangan Gus Dur ini menurut saya masih relevan untuk bercermin di masa sekarang di mana ada kecenderungan jika penafsiran berbeda terhadap Pancasila di muka umum sebagai pelanggaran. Penafsiran satu hal, sementara pelanggaran hukum seperti kekerasan atau makar hal lain lagi yang dapat dibedakan. Menurut saya, penafsiran berbeda satu hal penentangan eksistensi Pancasila hal lainnya. Kasus HTI masuk kelompok kedua, ketimbang yang pertama. Perlu diingat juga penolakan atas eksistensi Pancasila satu hal pembubaran organisasi hal lain yang bisa diperdebatkan dalam level yang berbeda-berbeda.
Di tulisan ini Gus Dur memang menyebut dengan jelas jika ideologi negara hanyalah satu, yaitu Pancasila. Maka menjadikan Islam sebagai ideologi negara adalah sesuatu yang salah. Namun begitu, apakah yang salah, selalu bentuk pelanggaran hukum. Ini pertanyaan saya berikutnya.
Kalimulya, 1 Juli 2020

No responses yet