Categories:

Penulis: Siti Nadini (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Sampai saat ini, masih banyak dari kalangan umat Islam yang mempermasalahkan perbedaan dalam pelaksanaan ibadah yang sebetulnya dalam agama tidak perlu dipermasalahkan. Semisal orang yang biasa salat subuh disertai kunut, merasa keheranan atau bahkan mempertentangkan dan menyinggung kepada mereka yang salat subuhnya tidak disertai kunut, atau sebaliknya, padahal salat subuh yang disertai kunut ataupun tidak, masing-masing tetap sah karena punya dalil tersendiri. Hal ini tentu menjadi salah satu bukti kurangnya pemahaman mereka terhadap ajaran agama Islam, terkhusus dalam bidang ilmu Fikih seputar furu’. Meski para imam mazhab, khususnya Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah (Sunni) sejak dari Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Malik dan Imam Hanbali menekankan toleransi bermazhab. Namun, tidak jarang kalangan umat Islam sangat fanatik dengan mazhabnya masing-masing. Akibatnya, perbedaan furu’ sering menjadi sumber pertikaian dan konflik yang menimbulkan perpecahan antar sesama umat Islam.

Maka dari itu, untuk mengatasi hal tersebut, kita perlu memahami perbedaan antara ushul dan furu’ dalam ilmu Fikih. Karena keduanya jelas berbeda, namun terkadang dianggap sama oleh sebagian orang tersebab ketidakpahamannya terkait pembahasan ini. Ushul berarti pokok, sedangkan furu’ berarti cabang (dari pokok). Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait ushul ini, namun ulama berbeda pendapat terhadap beberapa perkara yang termasuk pada furu’. Untuk lebih memahamkan terkait pembahasan ini, kita coba ungkap seperti apa praktik ushul dan furu’ itu. Yang termasuk ushul misalnya jumlah rakaat pada salat, terbukti bahwa ketentuan jumlah rakaat pada salat itu mutlak, tidak bisa diubah (ditambah atau dikurangi), justru jika diubah tentu akan menjadi sebuah permasalahan yang besar. Sedangkan furu’, salah satu contohnya seperti kasus kunut di atas, dan masih banyak juga contoh kasus lainnya.

Ikhtilaf ulama terkait masalah furu’, bukanlah sesuatu yang mesti dipermasalahkan, karena perbedaan itu merupakan sebuah keniscayaan. Menurut Yusuf al-Qardhawi, ikhtilaf para ulama dalam masalah furu’ merupakan sebuah kemestian dan bahkan menjadi sebuah rahmat. Selain itu, perbedaan itu juga menambah keleluasaan dan kekayaan khazanah keilmuan Islam. Yusuf al-Qardhawi menyadarkan hal ini dengan mengungkapkan:

“Orang-orang yang ingin menyatukan kaum muslimin dalam satu pendapat tentang hukum-hukum ibadah, muamalah, dan cabang-cabang agama lainnya, hendaknya mengetahui dan menyadari bahwa mereka sebenarnya menginginkan sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Upaya-upaya mereka untuk menghapuskan perbedaan (dalam masalah ini) tidak akan menghasilkan apa-apa selain bertambah meluasnya perbedaan dan perselisihan itu sendiri.”

Maka, upaya untuk memperkuat persatuan umat Islam harus dimulai dengan menyadari sebuah kenyataan akan perbedaan-perbedaan masalah furu’. Dengan menyadari ini, kita akan mengambil sikap yang tepat dalam merespon perbedaan masalah furu’. Karena masalah perbedaan pendapat dalam furu’ ini bukanlah hal yang baru. Perbedaan tersebut sudah terjadi pada masa para ulama dahulu sampai lahirnya mazhab-mazhab dalam ilmu Fikih, bahkan terjadi pula pada saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalahkan perbedaan pandangan yang terjadi diantara para sahabatnya.

Berikut uraian ikhtilaf para ulama terkait furu’ kunut dalam salat subuh:

  1. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa membaca doa kunut pada salat shubuh hukumnya bid’ah. Dalam masalah ini, mazhab Hanafi menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa kunut selama satu bulan setelah bangun dari rukuk untuk mendoakan suatu kaum, kemudian beliau meninggalkannya. (HR. Bukhari Muslim)

  • Mazhab Maliki berpendapat bahwa membaca doa kunut pada salat subuh hukumnya mustahab atau sunah. Doa kunut dibaca sebelum rukuk pada rakaat kedua. Dalam masalah ini, mazhab Maliki menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

Dari Ashim radhiyallahu ‘anhu, bahwa Anas bin Malik ditanya tentang kunut, dijawab: “Iya dulu kami membaca doa kunut.” “Apakah sebelum rukuk atau setelahnya?” Dijawab: “Sebelum rukuk.” (HR. Bukhari Muslim)

  • Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa membaca doa kunut pada salat subuh hukumnya sunah muakadah. Doa kunut ini dibaca setelah rukuk pada rakaat kedua. Dalam masalah ini, mazhab Syafi’i, menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

Dari Ibnu Sirin radhiyallahu ‘anhu, bahwa Anas bin Malik ditanya, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa kunut pada salat subuh? Dijawab: “Iya”, “Apakah sebelum rukuk?”, dijawab: “Setelah rukuk sejenak”. (HR. Bukhari Muslim)

  • Mazhab Hanbali berpendapat bahwa membaca doa kunut pada salat subuh hukumnya makruh dan tidak disyariatkan. Namun, jika bermakmum pada imam yang membaca doa kunut, maka Imam Hanbali menganjurkan untuk mengaminkan kunutnya. Dalam masalah ini, mazhab Hanafi menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa kunut selama satu bulan setelah bangun dari rukuk untuk mendoakan suatu kaum, kemudian beliau meninggalkannya. (HR. Bukhari Muslim)

Perlu diketahui, bahwa ulama juga tidak semata-mata mengungkapkan perbedaan pendapatnya, karena bagaimana pun, ikhtilaf tidak bisa terjadi dalam semua lingkup. Ia hanya boleh terjadi pada lingkup yang dibenarkan oleh syariat. Pada hakikatnya, ruang lingkup ikhtilaf ialah segala hal yang berada dalam ranah ijtihad di dalam Islam. Menurut al-Ghazali, ranah ijtihad adalah semua permasalahan yang membutuhkan hukum, namun tidak ada dalil yang qath’i (pasti). Tidak jauh berbeda dengan al-Ghazali, al-Amidi mengatakan, ranah ijtihad adalah semua hukum Islam yang dalilnya zhanniy (asumtif/belum pasti), sehingga tidak boleh ada ijtihad dalam hal-hal yang pasti. Begitu pun dengan para ulama yang melakukan ijtihad, tentunya mereka harus memenuhi beberapa kriteria seorang mujtahid. Dalam manuskrip Lawami’ al-Burhan wa Qawathi’ al-Bayan disebutkan beberapa kriteria seorang mujtahid, di antaranya: menguasai ilmu al-Quran sebagai sumber pokok hukum Islam berserta ilmu-ilmu pendukungnya, seperti bahasa Arab, ilmu Nahw dan Sharf, ilmu Balagah, dan lainnya, menguasai ilmu hadis sebagai sumber hukum Islam kedua, mengetahui qiyas dan ijma ulama, sehingga dia tidak akan memutuskan hukum yang sudah ditetapkan ketentuannya.

Wallahu a’lam bi ash-shawaab.

Sumber rujukan:

Lawami’ al-Burhan wa Qawathi’ al-Bayan (hlm. 2-4)

 4 Masalah Khilafiyah Mazhab Terpopuler (hlm. 45-49)

https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/tsaqafah/article/viewFile/1508/1133

https://republika.co.id/berita/kolom/resonansi/15/07/22/nrw53q-konvergensi-mazhab

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *