Dalam tradisi keilmuan, khususnya di pesantren, sanad ilmu menjadi hal mendasar untuk didapat sebagai bukti ketersambungan ilmu yang diperoleh kepada sang pemilik. Karena itu, menjadi keharusan seorang pelajar/santri belajar ilmu dengan perantara guru yang memiliki kemampuan dalam mengajarkan ilmunya dan otoritatif, dimana ilmu yang diperoleh telah mendapatkan legalitas, yakni sanad ketersambungan ilmu yang diajarkan sampai kepada pemilik pengarang kitab. 

Belajar ilmu, terlebih ilmu agama secara otodidak tanpa perantara guru sangatlah berbahaya dan berisiko tersesat atau menyesatkan orang lain. Prilaku orang-orang seperti ini biasanya meremehkan otoritas ulama dan enggan belajar kepada ahli ilmu karena merasa cukup dengan belajarsendiri.

Kemudahan mengakses pengetahuan dengan perkembangan teknologi saat ini, membuat semua orang bisa dengan mudah belajar melalui media daring tanpa perlu bimbingan guru. Akibat dari fenomena tersebut, banyak orang salah memahami agama karena fatwa dari orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keilmuannya dan tidak memiliki otoritas memberi fatwa agama. 

Rame2 soal sertifikasi ulama, bagi para santri yg punya tradisi kuat dlm soal mencari sanad keilmuan dari para ulama/kiai yg otoritatif, tak akan membuat resah mereka, bahkan mendukung penuh program itu demi menjauhkankan umat dari ulama jadi2an yg tak memiliki kompetensi keulamaan, sehingga yg keluar dari mulutnya hanya caci maki, agitasi, provokasi dan hasud kpd sesama.

Seberapa pentingkah soal sanad keilmuan? sila baca lengkapnya di Buku #Manuskrip_Tremas

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *