Perdebatan apakah ujaran kebencian berpengaruh langsung terhadap kekerasan masih terus berlangsung. Jawaban bahwa ia tidak berpengaruh langsung telah melahirkan “mazhab” yang berpandangan bahwa penyensoran, bahkan penghukuman terhadap pelaku ujaran kebencian bukan tindakan yang tepat. Pendekatan penyensoran dan langkah penghukuman sering kali menimbulkan masalah bagi kebebasan dan membatasi suara-suara kritis ketimbang melindungi kelompok rentan. Lantas bagaimana pemerintah mengatasi kekerasan? Lakukan cara-cara lain yang lebih tepat.
Pandangan mazhab ini sepertinya terkonfirmasi melalui laporan Pemantauan Dekade Wahid Foundation selama satu dekade (2009-2018). Meski Jokowi menghadapi kenaikan kasus-kasus ujaran kebencian, kasus-kasus kekerasan tidak sebanyak yang terjadi di era SBY. Sebaliknya, meski kasus-kasus ujaran kebencian tidak sebanyak Jokowi, kasus-kasus kekerasan fisik justru tinggi.
Di era Jokowi siar kebencian mencapai 104 kasus, namun kasus-kasus kekerasan fisik sebanyak 74 kasus. Ini terdiri dari kasus seragan fisik dan perusakan atau pembakaran tempat ibadah. Sementara kasus ujaran kebencian di era SBY terdapat 56 kasus ujaran kebencian, tetapi menghadapi 227 kasus kekerasan yang terdiri dari serangan fisik, perusakan properti, dan perusakan tempat ibadah.
Mazhab lain lagi menyatakan ujaran kebencian jelas berbahaya dan terbukti mempengaruhi kasus-kasus kekerasan. Karena itu ujaran kebencian harus dilarang dan dibatasi di antaranya melalui penyensoran dan penghukuman. Ini merupakan mazhab yang kita anut sekarang.
Di masa SBY, kritik banyak diarahkan pada sikap pemerintah yang terkesan membiarkan kasus-kasus ujaran kebencian dan kekerasan. Di era Jokowi, tuntutan agar pemerintah bertindak tegas atas kasus-kasus ujaran kebencian disambut Jokowi dengan mengeluarkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan. Tetapi, langkah itu rupanya tak sesuai harapan. Sebab, penanganan ujaran kebencian sebagiannya justru menyasar kelompok yang dinilai kritis terhadap pemerintah.
Memang tidak cukup hanya memilih satu dan membuang lainnya. Untuk melihat gambar besar masalah ini, perlu dicari jawaban ketiga atau keempat yang mungkin menggabungkan dua jawaban di atas. Jawaban di luar kedua jawaban ini sendiri sebetulnya sudah disediakan oleh instrumen internasional berupa Rencana Aksi Rabat (Rabat Plan of Action) yang memberi panduan bagaimana cara membatasi ujaran kebencian. Masalahnya, implementasi itu perlu penerjemahan di tingkat lokal.
Saya sendiri tertarik untuk melihat mengapa banyaknya kasus siar kebencian di Jakarta dalam kasus pilkada tidak melahirkan kekerasan fisik sehebat yang terjadi dalam kasus Meiliana di Tanjung Balai atau Gafatar di Mempawah. Tentu saja ada banyak variabel yang perlu dibuktikan, selain isu, target yang diserang, sejauh mana pengaruh tata kelola pemerintah dan konteks lokal. Dengan mengetahui itu akan tergambar sejauhmana bobot ujaran kebencian dan merumuskan kebijakan yang mungkin dinilai lebih tepat.
Kalimulya, 30 Oktober 2020

No responses yet