Oleh: Fany Salsabila Al Fatah mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Berkembangnya teknologi sangat berdampak pada bidang kesehatan. Banyak pengobatan yang ditemukan akibat kemajuan teknologi, salah satunya transfusi darah. Masyarakat global sudah sangat mengenal transfusi darah. Transfusi darah diambil dari bahasa Inggris Blood Transfution yang berarti proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat ke orang yang sakit. Menurut As-Syeikh Husnain Muhammad Makhluuf definisi tranfusi darah adalah:
نقل الدم للعلاج هو الإ نتفاع بدم الإنسان بنقله من الصحيح إلى المريص لانقاذ حياته
“Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia, dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”. (Mahjudin, 2003:89)
Transfusi darah sebagai salah satu bentuk ikhtiar manusia dalam penyembuhan penyakit pernah menjadi kontroversi. Masyarakat mempertanyakan, apakah transfusi darah diperbolehkan dalam Islam? Mengingat dalam kajian ushul fiqh, pada dasarnya darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasithah. Berarti apakah transfusi darah yang dilakukan selama ini haram menurut Islam? Disini penulis akan menjelaskan hukum terhadap transfusi darah dalam manuskrip kuno yang ditulis H. Abdul Latif Ampek Angek.
Manuskrip yang penulis akan bahas ini berasal dari SUMBAR, teks di dalamnya ditulis dengan bahasa Arab dan aksara Arab berkhat naskhi. Dalam sumber digital https://lektur.kemenag.go.id/manuskrip/web/koleksi-detail/lkk-sumbar2015-khu009.html#ad-image-9, penulis menemukan manuskrip ini berjumlah 31 dari 62 halaman. Halaman pertama dalam manuskrip tidak ditemukan sehingga tidak dapat diketahui judul dari manuskrip kuno ini, tetapi yang bisa dipastikan isi naskah ini adalah kumpulan pidato ulama setempat bernama H. Abdul Latif Ampek Angek.

Pada halaman ke-6 naskah ini membahas topik hukum transfusi darah dari orang sehat ke orang sakit. Ada beberapa landasan utama yang dicantumkan pada naskah ini, yaitu:
..وَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِى الدِّيۡنِ مِنۡ حَرَجٍ…
Artinya: “…Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama…” (QS. Al-Hajj: 78)
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ اﻟﺪَّﺭْﺩَاءِ ﻗَﺎﻝَ: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ اﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ اﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ: ” ﺇِﻥَّ اﻟﻠَّﻪَ ﺃَﻧْﺰَﻝَ اﻟﺪَّاءَ ﻭَاﻟﺪَّﻭَاءَ، ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﻟِﻜُﻞِّ ﺩَاءٍ ﺩَﻭَاءً ﻓَﺘَﺪَاﻭَﻭْا ﻭَﻻَ ﺗَﺪَاﻭَﻭْا ﺑﺤﺮاﻡ “ رواه ابو داود
Artinya: “Dari Abu Darda’ bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Allah menurunkan penyakit dan obat. Setiap penyakit ada obatnya. Maka bertobatlah. Dan jangan berobat dengan hal-hal yang haram” (HR. Abu Daud)
Maka penyimpangan terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh nash dalam keadaan terpaksa dapat dibenarkan, asal tidak melampaui batas. Keadaan keterpaksaan dalam darurat tersebut bersifat sementara, tidak permanen. Ini hanya berlaku selama dalam keadaan darurat. Islam membolehkan hal-hal yang makruh dan yang haram bila berhadapan dengan hajat dan darurat. Dengan demikian transfusi darah untuk menyelamatkan seorang pasien dibolehkan karena hajat dan keadaan darurat (Akbar, Jurnal Al Uswah, 1, 2017:94-95).
Beberapa ulama kontemporer juga telah menyatakan bahwa donor darah atau transfusi darah diperbolehkan, salah satunya fatwa Syeikh Husamuddin bin Musa ‘Ufanah. Beliau berkata donor darah merupakan prakter yang sangat penting untuk dilakukan. Menyumbang darah sebagai donor adalah sebuah amal yang disunnahkan. Bahkan beliau menyatakan tidak berlebihan jika hukum donor darah itu sampai kepada hukum fardhu kifayah. Menurut Ulama Palestina ini, yang diharamkan adalah jual beli darah. Karena tubuh manusia itu nulia dan bukan untuk diperjualbelikan, termasuk juga darahnya.
Wallahu A’lam Bi Al-Showab

No responses yet