Categories:

Oleh: Miftahullah Ilmy Zururi (Mahasiswa Bahasa dan Sastra Arab, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)

Kata “modernisasi” sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Bagaimana kita mengkorelasikan ilmu agama dengan kemajuan zaman, khususnya di Indonesia. Dalam artian bahwa kita tidak bisa menolak mentah-mentah budaya luar yang masuk ke dalam negeri kita, melainkan kita harus selektif dalam mengaplikasikan budaya tersebut.

Itulah yang dilakukan oleh Habib Salim bin Ahmad bin Jindan (1906 M – 1969 M ). Beliau merupakan ulama yang terkenal pada zaman penjajahan Belanda sekaligus kakek dari dua ulama besar pada zaman milenial ini; Habib Ahmad bin Novel bin Salim bin Jindan dan Habib Jindan bin Novel bin Salim bin Jindan.

Selama hidupnya, Habib Salim bin Ahmad bin Jindan telah menulis beberapa kitab. Dan salah satunya adalah kitab yang akan dikaji kali ini.

Foto cover adalah muqaddimah manuskrip karya Habib Salim bin Ahmad bin Jindan.

Sumber foto: https://lektur.kemenag.go.id/manuskrip/web/koleksi-detail/lkk-jkt2017-haj033.html

Dalam penelusuran manuskrip digital pada website Manuskrip Nusantara Kementerian Agama Republik Indonesia https://lektur.kemenag.go.id/manuskrip/ ditemukan sebuah manuskrip digital yang berjudul “Al-Masailu Al-Basithatu Fi Ahkami Labsi Al-Burnithah”. Karya Habib Salim bin Ahmad bin Jindan yang ditulis oleh tangannya sendiri. Dengan kode naskah: LKK_JKT2017_HAJ033

Pada kolom deskripsi naskah yang tercantum di sana, disebutkan bahwa naskah ini berjumlah 20 lembar dengan halamannya yang berjumlah 40 halaman dan pada setiap halamannya berjumlah 16 baris. Naskah ini memiliki panjang 17 x  11 cm dengan ukuran teksnya 13 x 9 cm. Teksnya berbahasa Arab dan ditulis dengan tinta hitam, beraksara Arab dengan jenis khat naskhi. Naskah ini merupakan jenis naskah tunggal.

Dahulu naskah ini berasal dari Jl. Otista Jakarta Timur, dan sekarang menjadi milik Habib Ahmad bin Novel bin Salim yang disimpan di kediaman beliau, di Pesantren Al-Fachriah Ciledug, Tangerang. 

Yang menarik dari manuskrip ini adalah isinya tentang penjelasan hukum mengenai boleh atau tidaknya memakai topi Belanda bagi umat Islam. Dikarenakan pada saat itu, bangsa Belanda datang ke Indonesia tidak hanya menginginkan rempah-rempah, tetapi juga membawa dampak kebudayaan Barat bagi masyarakat Indonesia, di antaranya cara berpakaian.

Dapat dilihat dari kutipan muqaddimah pada halaman 2 manuskrip tersebut:

“سألني بعض الأساتيذ باحدى المدارس عن أصل البرنيطة و بيان مأخذها و حكم بسّها و لبسها.

“Sebagian para guru di beberapa sekolah bertanya kepadaku tentang hukum asal barnithah (topi bangsa Eropa), penjelasannya seperti apa serta hukum menolak dan memakainya.”

Dari kutipan tersebut, dapat diamati bahwa adanya keresahan oleh para guru terhadap dampak pemakaian topi Belanda bagi para siswanya yang dimana saat itu umat Islam sudah banyak memakainya. 

Lantas mereka mempertanyakan hukumnya menggunakan topi itu kepada Habib Salim bin Ahmad bin Jindan,

“Apakah memakai pakaian bangsa Barat merupakan sikap menyerupai suatu kaum atau tasyabuh?”

Apa jawaban beliau di dalam manuskrip tersebut?

Habib Salim bin Ahmad bin Jindan menjawabnya dengan luwes; tidak kaku, dalam artian tidak langsung mengharamkannya. Pernyataan ini bisa dilihat di lembaran manuskrip tersebut yang tertulis:

“فلم أجد بدًّا من المذاكرة معه في هذه المسألة و توضيع ما وصل إليه عقليّ في تحريم بسّها للمسلم أو المنع منها باتحريم الخصّ دلالة راجحة و لا بتعيين تحريمها على هذه البرنيطة و استعمالها بصريح المنقول و المعقول. الإختلاف أقوال الفقهاء و أهل العلم في حكم هذه اللبسة الجديدة. و لم أجد نقلاً صحيحا في تحريم البرنيطة المتعارفة الأن.

“Aku tidak menemukan solusi dari permasalah ini. Dan tidak menemukan apa yang ada pada topi tersebut adalah suatu yang haram dipakai atau tidak secara ketetapan yang umum dan tidak ada penetapan keharaman memakai topi ini selama masih layak dan pantas. Ada perbedaan pendapat antara Fuqaha dan Ahli ilmu pada hukum pakaian baru ini, dan aku tidak menemukan penukilan yang shahih terkait keharaman topi yang dikenal saat ini.”

Di dalam manuskrip tersebut juga menyajikan ulasan kritik Habib Salim bin Ahmad bin Jindan atas pernyataan seorang ulama Al-Azhar yang ternukil di dalam kitab “Abyanul Ar-ruyasah Al-Islamiyah”. Di sana dijelaskan bahwa haram hukumnya memakai topi dan sebagian mereka berani mengkafirkan orang muslim yang memakai topi itu.

Menurut Habib Salim bin Ahmad bin Jindan, itu sebuah pernyataan yang keliru dan terlalu memaksa dikarenakan perlu adanya dalil aqli dan naqli yang lebih kuat.

Pada halaman terakhir manuskrip itu, Habib Salim bin Ahmad bin Jindan memberikan kesimpulannya terkait hukum memakai topi:

“و أمّا حكم لبس البرنيطة جائزٌ على شرط المزيّزة التي ذكرنها لئلاً يقع المسلم بذلك في التشبيه بالكافر في الجملة و ليس في البرنيطة أحادث في المنع عنها و لا أحد من الصحابة و التابعين و الأئمة الأربعة من أهل العلم و الحديث من يقول بتحريم البرنيطة مطلقا غير أهل الجنود و التّعصّب ممن قلّت معرفته بعلم الحديث و الأثر”

“Dan adapun hukum memakai topi itu boleh dengan sarat modifikasi pembeda yang sudah kami jelaskan agar orang Islam tidak khawatir terjerumus menyerupai orang kafir. Dan tidak ada hadis-hadis tentang larangan menggunakan topi. Tidak ada juga satu sahabat, tabi’in serta ulama empat mazhab dari ahli ilmu dan ahli hadis pun yang mengharamkan memakai topi secara mutlak, kecuali orang-orang yang jumud dan fanatik yang pengetahuannya sedikit tentang ilmu hadis dan atsar.

Dengan demikian, melalui kajian manuskrip tersebut dapat disimpulkan bahwa modernisasi agama sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Dan para ulama pada saat itu terbuka dengan perkembangan zaman, tidak terlalu menutup dirinya akan kemajuan teknologi dan zaman. Dan juga tidak langsung mengharamkan sesuatu yang berbeda dari budaya Arab yang notabanenya agama Islam dibawa dari negeri Arab.

Sikap para ulama, khususnya Habib Salim bin Ahmad bin Jindan seharusnya menjadi pelajaran buat kita supaya jangan takut menghadapi arus globalisasi dan perkembangan zaman. Selama apa yang dibawa itu tidak melenceng dari akidah dan syari’at Islam. Dikarenakan agama Islam selalu selaras dengan perkembangan zaman.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *