Omnibus Law—

Omni Bus adalah jenis kendaraan pertama kali di negara Perancis yang bisa mengangkut semuanya. Penumpang yang banyak, berikut semua barang, semua bisa masuk dan muat— itulah bus jenis Omni pengangkut berbagai jenis keperluan. Termausk perut yang bisa makan semua juga disebut omni.

*^^^^*

Omni Bus Law adalah satu paket hukum yang muat banyak undang-undang. Atau satu paket Undang Undang yang di dalamnya membuat atau melingkupi berbagai undang undang terkait. Jadi betapa rumitnya karena harus mensinkronkan ribuan pasal dalam satu kemasan.

Saya bisa membayangkan betapa rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law. Terutama menyusun RUU-nya. Misalnya satu Omnibus Law itu akan diberi nama ‘Cipta Lapangan Kerja’. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal.

Lepas dari pro kontra Omni bus Law sebenarnya adalah kerja besar, kerja hebat yang genius, meski di sana-sini banyak tumpang tindih dan overlap, belum lagi tentang siapa yang ada dibalik layar. Sebab lazimnya hukum dibuat untuk melindungi dan menjaga harmoni beebagai lapis kelompok presure. Sebut saja para cukong, para preman politisi, penguasa dan segala yang mengitari.

*^^^^*

Nahh—-Omnibus Law itu apakah representasi negara congkak atau konsolidasi ketika negara tak mampu melakukan ekspansi— sampai disini maka semua sedang di uji— saya yakin Jokowi sudah menghitung resiko poitik akibat Omnibus Law yang sarat beban iti termasuk ambruk.

Rezim ini berani mati saya bilang dan tak takut kehilangan tahta apalagi jabatan — dan itu mungkin yang saya bilang keren. Tak banyak negara yang berani pakai fasilitas omnibus Law termasuk Amerika dan Inggris tapi Indonesia sangat berani meski dengan resiko besar.

Taruhannya sangat besar— sukses belum tentu dipuji tapi hujatan dan caci maki sudah pasti, dengan resiko jatuh atau terguling. Sebab sejatinya paket Omnibus Law sedang membuka berbagai pintu masuk bagi oposisi untuk melawan.

*^^^^* Betapa susahnya memimpin di sebuah negeri yang elite dan rakyatnya rewel dan banyak mau — diperlukan keahlian tingkat dewa untuk sekedar mensinkronkan disebuah forum yang hanya dihadiri 11 atau 12 orang pakar, lantas bagaimana menjelaskan Omnibus Law kepada sekitar 219 juta orang lebih penduduk Indoenesia dalam satu paket hemat — tapi itulah pekerjaan seorang presiden jadi silakan dinikmati apa adanya

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *