Categories:

Oleh: Mardiyya Amalia Jauhar (Fakultas: Psikologi Universitas: Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata setara adalah sejajar (sama tingginya dan sebagainya). Kesetaraan menunjukkan adanya tingkatan yang sama, kedudukan yang sama, tak lebih tinggi maupun lebih rendah. Lalu, bagaimana islam menjelaskan tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan?

            Al-Qur’an memberikan tempat yang sangat terhormat kepada seluruh manusia, laki-laki maupun perempuan. Perbedaan biologis tak berarti ketidaksetaraan dalam status jenis kelamin. Fungsi-fungsi biologis harus dibedakan dengan fungsi-fungsi sosial. Al-Qur’an mengatakan, “laki-laki adalah pemberi nafkah bagi perempuan, karena Allah SWT melebihkan Sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan Sebagian harta mereka (untuk perempuan)”. Maka dari itu, jelas ayat ini menekankan bahwa keunggulan yang diberikan Allah SWT kepada laki-laki atas perempuan bukanlah keunggulan jenis kelamin, tetapi karena fungsi-fungsi sosialnya.

            Maulana Azad mengutip ayat Al-Qur’an, “Hak-hak istri (dalam hubungannya dengan suami) atas mereka”. Maksudnya adalah, Al-Qur’an tidak hanya menciptakan sesuatu keyakinan tentang hak-hak perempuan, tetapi dengan jelas mengatakan  bahwa mereka memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Sebagaimana laki-laki memiliki hak atas perempuan, perempuan memiliki hak atas laki-laki. Tidaklah benar laki-laki menuntut haknya dari perempuan dan melupakan hak-hak perempuan. Sebagaimana perempuan juga memiliki kewajiban terhadap laki-laki, laki-laki juga memiliki kewajiban terhadap perempuan.

Ilustrasi, Credit by: BANGKAPOS.com

            Masyarakat sering kali menafsirkan kesetaraan dalam hubungan adalah baik laki-laki atau perempuan memiliki peran yang sama, padahal kenyataannya tidak sesederhana itu. Yang dimaksud pasangan yang setara adalah di mana kedua insan yang menjalin hubungan ini memiliki prinsip yang sama atau sefrekuensi, dengan memiliki pasangan yang setara akan lebih mudah untuk menciptakan keseimbangan emosional dalam hubungan.

            Dalam hubungan, kedua pihak harus berkontribusi demi mencapai tujuan bersama, bisa dengan cara membagi peran yang harus diisi atau melakukan pekerjaan yang harus dilakukan. Hal ini diputuskan atas kesepakatan bersama, pembagian peran sesuai dengan yang dikuasai atau yang mereka inginkan. Jadi, tidak ada rasa tidak adil karna setiap orang sudah memiliki peran dan kewajiban untuk dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak, begitupun dalam hubungan berkeluarga. Suami dan istri memiliki peran dan kewajibannya masing-masing dalam membangun keluarga yang sakinah, karena mereka tak hanya harus menjadi suami atau istri yang baik, tetapi juga menjadi orang tua yang baik bagi keturunan mereka kelak.

            Kehidupan rumah tangga itu tidak akan tegak tiang-tiangnya dan tidak akan lancar segala urusannya, kecuali jika masing-masing dari suami dan istri mengetahui kewajiban-kewajibannya. Kewajiban-kewajiban suami dan istri, yaitu:

            Kewajiban suami adalah memberi istrinya belanja secara wajar, dia tidak boros maupun kikir.  Allah berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang, melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. 65:7).

            Sedangkan kewajiban istri adalah menjadi wanita yang taat kepada Allah dan menunaikan hak-hak suami. Dia memelihara diri dan harta benda di saat suaminya tidak ada di rumah. Dan dia juga memelihara rahasia-rahasia keluarga. Istri yang teladan adalah istri yang mendidik sendiri anak-anaknya, tidak membiarkan anak-anaknya dididik oleh pelayan bahkan berkeliaran bermain sendiri. Anak-anaknya dididik untuk menjadi orang yang shaleh, berperilaku baik, dan bertanggung jawab di lingkungan masyarakat. “Wanita itu pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi).

            Keluarga sakinah adalah konsep ideal islam dimana keluarga ini penuh kebahagiaan lahir batin. Yang dimaksud keluarga sakinah bukanlah keluarga tanpa masalah, tetapi keluarga yang dapat menyelesaikan masalah-masalah dan menjadikan hal itu sebagai motivasi untuk mempererat hubungan keluarga. Masalah-masalah tersebut dapat diselesaikan dengan koordinasi yang dilakukan oleh anggota keluarga dengan peran-peran atau kewajiban-kewajiban yang dipertanggungjawabkan. Jadi, dengan memilih pasangan yang setara, selain menciptakan keseimbangan emosional dalam hubungan, keluarga juga dapat bekerja sama untuk menentukan peran yang harus dipertanggungjawabkan oleh setiap anggota keluarga. Sehingga dengan hal ini, keluarga yang sakinah dapat dicapai.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *