Dalam buku Kraton Surakarta dan Yogyakarta Tahun 1769-1875, Margana memberi informasi tentang seluk-beluk birokrasi Mataram.
Naskah nomor satu berupa catatan tentang pembagian wilayah kerajaan, struktur birokrasi, dan nama-nama kesatuan prajurit Mataram pada masa pemerintahan Sultan Agung Hanyakrakusuma (1613-1645).
Pembagian tersebut kemudian diteruskan setelah Mataram terbagi dua pada periode 1755. Dengan membagi dua wilayah yg telah diterapkan Sultan Agung.
Disebutkan dalam naskah ini, pada tahun Jawa 1555 (1636 Masehi), Sultan Agung Hanyakrakusuma mulai membentuk dan mengatur birokrasi kerajaan yang terdiri dari 16 pejabat Bupati Nayaka Jawi-Lebet, serta membagi tanah pedesaan di wilayah negara agung (tanah diluar Kutonegoro/Kerto) dan di luar tanah mancanegara :
1. Tanah di Bagelen dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat Sungai Bogowonto hingga Sungai Donan di Cilacap disebut Siti Sewu, Sedangkah sebelah timur Kali Bogowonto hingga Kali Progo disebut Siti Numbak Anyar.
Penduduk di kedua wilayah ini diberi kewajiban menyediakan bau suku, disertai Abdi Dalem Tiyang Gowong.
————————————————————–
**setelah palihan nagari, Siti Sewu merupakan wilayah Kasunanan, sedangkan Siti Numbak Anyar merupakan wilayah Kasultanan.
2. Tanah di Kedu (Wonosobo, Temanggung, Magelang) dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat Kali Progo disebut Siti Bumi, sebelah timur Kali Progo disebut Siti Bumijo.
Penduduknya diberi tanggung jawab menyiapkan perkakas lumpang dan lesung, daun, kayu, sapit-sujen, ancak, dan sebagainya, disertai Abdi Dalem Galadhag.
————————————————————–
**setelah palihan nagari, Siti Bumi merupakan wilayah Kasunanan, sedangkan Siti Bumijo merupakan wilayah Kasultanan.
3. Tanah Pajang dibagi menjadi dua bagian, sebelah barat disebut Siti Penumping (Sukowati), sebelah timur disebut Siti Panekar (Pajang).
Penduduknya diberi tugas menyiapkan beras, padi dan perlengkapannya, disertai abdi Dalem Narawita dan abdi Dalem Narakuswa.
————————————————————–
**setelah palihan nagari, Siti Penumping merupakan wilayah Kasunanan, sedangkan Siti Panekar merupakan wilayah Kasultanan.
4. Tanah yang berada di antara Demak dan Pajang disebut Siti Ageng. Terbagi atas Siti Ageng Kiwa dan Siti Ageng Tengen.
Diberi kewajiban mempersembahkan inya, disertai Abdi Dalem Pinggir dan Abdi Dalem dua orang.
———————————————–
**setelah palihan nagari, Siti Ageng juga dibagi dua antara wilayah Kasunanan dan Kasultanan (selanjutnya disebut Siti Ageng Mlaya Kusuma).
Wilayah-wilayah tersebut di atas menjadi tanah gadhuhan Abdi Dalem delapan orang Bupati Nayaka beserta para panekar-nya.
SETELAH PERANG DIPONEGORO (1830)
Setelah wilayah Mataram terpecah dua dan wilayahnya telah menyusut, kedelapan daerah tadi namanya diadaptasi sebagai nama kampung di kutonegoro, itulah sebabnya di Solo terdapat nama kampung seperti Kampung Bumi, Sewu dan Penumping.
Sedangkan di Yogya terdapat nama kampung Bumijo, Numbak Anyar dan juga Penumping (seharusnya Panekar, tetapi kami menemukan kampung Penumping. Kemungkinan akibat adanya penukaran Sukowati dengan Gunungkidul).
Tambahan :
STATUS SESUAI LOKASI IBUKOTA
Dengan beberapa kali perpindahan ibukota maka wilayah kutonegoro dan negaragung juga berubah.
Saat Kerto/Karta dan Plered sbg kutonegoro, negaragung adalah yg tertulis diatas.
Saat kutonegoro berpindah ke Kartasura, maka wilayah bekas ibukota menjadi negaragung bernama Siti Gading Mataram.
Sumber
Kraton Surakarta dan Yogyakarta Tahun 1769-1875, Margana
Sumber : FB Sejarah Jogyakarta