Oleh : Nurul Marifah (Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta)
Arti korupsi secara harfiah “corruptio” yaitu, busuk. Korupsi secara Yuridis UU No. 31 Thn 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 “ Setiap orang yang dengan sengaja dengan melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menurut konsep KBBI, korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara ( perusahaan dan sebagainya ) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sementara itu, koruptif, berdasarkan KBBI, bermakna bersifat korupsi. Definisi korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat public, dimana mereka menyalahgunakan kepercayaan public yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Faktor- Faktor Penyebab Korupsi
Penyebab Tindak Korupsi yaitu, Terpaksa ( by needs ), Memaksa ( by geeds ), Dipaksa ( by system ). Factor internal merupakan dorongan yang berasal dari dalam diri sendiri, factor terdiri dari yaitu, Aspek moral, seperti lemahnya keimanan, kejujuran, dan rasa malu. Aspek sikap/perilaku seperti pola hidup konsumtif dan tamak. Aspek sosial seperti lingkungan keluarga dan pergaulan. Factor Eksternal yaitu, Aspek politik, Aspek ekonomi, Aspek hukum, Aspek sosial, Aspek organisasi.
Korupsi di Pelayanan Publik
Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik. Ada beberapa kebijakan yang mesti ditempuh oleh pemerintah guna mencegah korupsi pelayanan publik, yakni: mengadopsi teori pencegahan kejahatan, seperti situasional crime prevention, memperkuat etika dan tata kelola birokrasi melalui good corporate governance, pemberian sanksi yang tegas bagi birokrat yang menerima .
Peran Media Massa
Gagasan media massa sebagai pilar keempat demokrasi dengan tugas utama sebagai check and balance terhadap mereka yang memiliki jabatan publik didasari premis bahwa jangan sampai suatu kekuasaan melampaui batasannya (Coronel, 2010). Media dapat bisa menjadi lembaga check and balance serta memantau kepatuhan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif terhadap hukum, nilai, dan norma demokrasi (Starke dkk, 2016). Namun, berbeda dengan tiga fungsi lembaga negara lain dalam trias politica, media massa tidak memiliki sarana formal untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat publik yang korup; sehingga media pun menggunakan kontrol publik mereka secara tidak langsung (Stapenhurst, 2000). Media massa bekerja secara independen terhadap pemerintah meski pemerintah jugalah yang menjamin kebebasan media. Artinya media tetap menjadi watchdog bukan menjadi lapdog (anjing peliharaan) atau attack dog (anjing penyerang) (Coronel, 2010). Pers selaku watchdog memantau pekerjaan pemerintah sehari-hari sehingga membantu warga negara menilai kinerja pemerintah. Pemberitaan perlu melampaui apa yang disampaikan pejabat maupun juru bicara mereka, untuk menilai performa pemerintah serta menjadi bentuk pengawasan. Pentingnya media massa dalam usaha-usaha pemberantasan korupsi setidaknya dapat dimasukkan ke dalam dua bagian besar: pertama, memberikan dampak kasat mata (tangible) mengenai korupsi kepada masyarakat. Bentuk yang paling spektakuler misalnya ketika pemimpin korup dapat dimakzulkan, dituntut atau dipaksa untuk mengundurkan diri setelah kejahatan mereka dipertontonkan kepada publik lewat media. Kedua, memberikan dampak tidak kasat mata (intangible) misalnya dengan ikut menyajikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, peningkatan kualitas debat publik dan mendorong akuntabilitas antara para politisi dan lembaga-lembaga publik sebagai hasil pemberitaan media massa yang kritis dan independen.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Strategi Pemberantasan Korupsi seperti, Penindakan – Takut korupsi – Tidak ada efek jera. Perbaikan system – Tidak bisa korupsi – Menutup kesempatan mempersempit ruang gerak fakta merubah pola korupsi. Edukasi dan kampanye – Tidak mau korupsi – Meningkatkan kesadaran membangun intregitas dan budaya antikorupsi. Upaya pemberantasan korupsi dapat diterapkan melalui pendekatan penal yang bersifat represif dan pendekatan Nonpenal yang bersifat preventif.
Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi
Mahasiswa dapat mensosialisasikan segala hal yang merupakan pencegahan terjadinya korupsi dan menghilangkan budaya perilaku koruptif di dalam masyarakat. Kemudian yang lebih vital lagi adalah mahasiswa harus mengontol segala kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah. Mahasiswa juga dapat melakukan peran edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat baik pada saat melakukan kuliah kerja lapangan mengenai masalah korupsi dan mendorong masyarakat berani melaporkan adanya korupsi yang ditemuinya pada pihak yang berwenang.