Oleh : Anita Fazar Mulyanah (Mahasiswa Fakultas syariah dan hukum , Uin syarif hidayatullah Jakarta)
Manusia hidup dimuka bumi tidak terlepas dengan peraturan, hukum dan tatakrama. Baik hukum itu yang berasal dari Tuhan maupun hukum yang berasal dari adat istiadat lingkungan manusia. Pada hakikatnya hukum adalah suatu peraturan, norma yang berlaku di masyarakat, yang mau tidak mau harus diterapkan dalam bertingkah laku di kehidupan sehari-hari. Apabila hukum atau peraturan tersebut tidak dilaksanakan maka yang terjadi adalah sanksi yang akan diterima oleh pelaku pelanggaran hukum, baik sankisi itu berupa sanksi social maupun sanksi pidana.
Menurut Grotius pada tahun 1962 dalam “De Belli ac facis” menyatakan mengenai pengertian hukum, bahwa hukum itu adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan, sedangkan menurut Immanuel Kant hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain. (Nurul Qamar, 2018:34-35)
Indonesia merupakan negara hukum, yang mana setiap detail kehidupan diatur oleh hukum. Sumber hukum di Indonesia yang paling utama adalah Undang Undang yang mana selalu mengalami perubahan atau revisi karena menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang semakin berkembang sehingga ada beberapa hal yang belum diatur dalam Undang Undang.
Di Indonesia juga diterapkan hukum adat istiadat, yang mana ini adalah hukum pertama yang muncul di Indonesia. Hukum ini muncul sebagai sebuah kebiasaan dari masyarakat itu sendiri, orang yang melanggar hukum adat istiadat ini, hukuman yang diterima oleh si pelanggar hukum adat istiadat akan lebih buruk dari hukuman yang diterima oleh si pelanggar hukum Negara. Hukum adat istiadat ini bersifat tersurat yang mana hanya disebarkan dari mulut kemulut saja.
Indonesia juga merupakan Negara beragama, dimana terdapat 5 agama yang berlaku di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, Khong Xu Chu. Agama yang paling banyak di anut oleh masyarakat Indonesia yaitu agama Islam, sekitar 87,2 % dari total penduduk Indonesia, ini adalah jumlah terbesar penganut agama Islam di dunia.
Islam adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, melalui malaikat Jibril. Islam berasal dari kata salama yang artinya percaya. Sumber hukum islam terdiri dari Al-Quran, Hadits dan Ijtihad. Alquran sebagai sumber hukum Islam pertama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Di dalamnya sudah banyak mengatur tentang hukum hukum kehidupan masa sekarang, masa lampau dan masa yang akan datang, namun bahasa Al-Quran bersifat universal sehingga perlu diperjelas atau dispesifikasikan kembali oleh hadits Rasul dan ijtihadnya para ulama dan sahabat. Kehidupan manusia dari mulai manusia itu lahir sampai kembali ke liang lahat sudah jelas diatur, tinggal bagaimana kita sebagai penganut agama Islam menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Generasi milenial adalah sebuah generasi yang lahir di tahun 2000an sampai saat ini. Pada generasi ini terjadi perubahan yang cukup signifikan, dimana semua akses bidang kehidupan diakses melalui teknologi yang canggih yang juga sering disebut era 4.0. Pada era ini masyarakat Indonesia cendrung disibukan dengan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Masyarakat di era 4.0 memiliki kemjauan dalam bidang teknologi informasi sehingga informasi yang didapat aka selalu teruapdte sesuai dengan perkembangan zaman. Namun kadang kala nilai nilai dan hukum hukum islam terlupakan, akhlak dan attitude muslim tidak diterapkan, sehingga banyak masyrakat yang berperilaku negative di dunia maya. Padahal dengan adanya era 4.0 masyarakat harus bisa lebih selektif dalam menerapkan hukum islam
Hukum Islam di era 4.0 khusunya di Indonesia tidak bisa diterapkan secara mutlak, akan tetapi di mix and match dengan hukum nasional tanpa mengurangi makna dan intisari dari hukum islam tersebut. Ini dilakukan supaya ada keseimbangan dengan nilai nasionalisme dan nilai nilai positif hukum Islam.
Namun hukum islam biasanya tumbuh dan berkembang ditengah tengah keluarga, pembiasaan penerapan hukum dan nilai nilai islam selalu diajarkan sejak dini oleh kelurga, dengan pembiasaan hukum islam yang kuat maka dalam menghadapi era 4.0 anak mampu untuk menyesuaikan diri terhadap perkmebangan zaman tanpa meninggalkan hukum Islam.
Generasi milenial di era reformarsi cenderung memiliki pola kehidupan yang kebarat baratan, ini dibuktikan dengan gaya berpakaian mereka yang mengikuti trend barat. Sehingga menganggap bahwa hukum dan kebudaya Islam itu kuno. Padahal itu tergantung bagaimana penerapannya.
Penerapan hukum Islam di era 4.0 ini pun sangat sulit, ini dikarenakan perbedaan kehidupan yang cukup signifikan dengan zaman dulu, zamannya Rasul dan para ulama yang mana hukum Islam adalah hukum yang paling dominan diterapkan. Sehingga sekarang ini kodifikasi hukum Islam menjalin jalan keluar bagi penerapan hukum Islam dalam kehidupan di era 4.0
Eksistensi hukum Islam di era 4.0 tidak kalah dengan hukum nasional, buktinya banyak bank bank syariat, asuransi asuransi Islam, dan bisnis bisnis lain yang berlandaskan pada hukum Islam
No responses yet