Umma Wasathan dalam ayat 2:143 dan Umma Muqtasida dalam ayat 5:66, bisa kita pahami dalam konteks moderasi beragama, yang kebetulan Kemenag baru terbitkan buku Moderasi Beragama, baik bagi umat Muhammad maupun umat-umat yahudi dan nashrani. Dalam Tafsir klasik, tafsir pertengahan dan tafsir moderen, umma wasatan,dan umma muqtasida, diartikan sebagai umat yang seimbang, umat yang adil.
Ada dua aspek makna moderasi. Makna pertama, moderat dalam tingkat/kualitas suatu sikap/perbuatan: antara berlebihan (ghuluw) dan keberkurangan (taqsir) atau al-ifrat wa al-tafrit. Mufassir Al-Qurtubi (w.1273) misalnya mengutip hadis, “sebaik-baiknya pekerjaan adalah yang moderat (awsatuha)”. Makna kedua, moderat dalam hubungannya dengan sesama. Umat yang moderat bisa menjadi wasit, penengah umat-umat yang lain, dan bisa menjadi umat yang terbaik (khaira umma), jika mereka berbuat kebaikan dan mencegah kejahatan, serta beriman kepada Allah. (3:110).
Para mufasir berbeda pendapat: sebagian mereka menafsirkan umat Nabi Muhammad sebagai umat yang moderat, dalam arti di tengah antara keberlebihan umat Nasrani dalam keyakinan asketisme/spiritualistik mereka, dan umat Yahudi dalam penekanan hukum/legalistik mereka. Tapi mufassir-mufassir yang lain berpendapat, umat Nashrani dan umat Yahudi (ahlul kitab) juga ada yang umat muqtasida (5:66), mereka yang moderat dan seimbang dalam keyakinan dan perbuatan mereka.
Mengutip Ibnu Abbas, sebagian mufasir menafsirkan umat muqtasida dalam ayat itu merujuk kepada orang-orang seperti Salman Al-Farisi, Abdullah bin Salam, dan Ahlu kitab lain yang menerima Nabi Muhammad, tapi juga pendeta Buhaira dan raja Nejus dari Abysinia, yang membela pengikut Nabi, meskipun tidak masuk Islam.
Mereka yang tidak menyerang, tidak mencelakakan Umat Nabi Muhammad ketika itu. Ibnu Katsir merujuk pada ayat 7:159 dan 57:27 tentang sebagian umat Musa (Yahudi) dan pengikut Yesus yang berbuat baik dan adil, seperti juga umat pengikut Muhammad yang berbuat baik dan adil.
Menurut Muhammad Abduh, tidak ada satu bangsa yang kekurangan komunitas dalam berbuat baik dan adil. Setiap bangsa ada kelompok atau komunitas yang melakukan pembaharuan dalam komunitasnya. Di antara komunitas itu, muncul nabi-nabi dan tokoh-tokoh pembaharu, umma muqtasida. Gelar umat moderat bukan gelar otomatis umat Muhammad. Umat moderat (wasatan) hanya berhak disandang bagi orang atau kelompok umat Nabi yang memang menegakkan prinsip-prinsip seimbang dan adil itu dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Wallahu’alam bil shawwab.
No responses yet