Categories:

oleh: Dika Satura Fahrenzia (Mahasiswa  Universitas Ahmad Dahlan Jakara)

Pernikahan adalah sebuah proses pengikatan janji suci antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan adalah sesuatu yang sakral maka dari itu tidak boleh dilakukan sembarangan, karena pernikahan merupakan bentuk ibadah terpanjang yang harus dijaga sampai maut memisahkan.
saat ini masih banyak kasus pernikahan di bawah umur. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas) perempuan melaporkan angka dispensasi pernikahan anak yang dikabulkan Pengadilan Agama Pada tahun 2020 di mana angka dispensasi anak mencapai 64.211 kasus dan pada tahun 2021 menurun menjadi 59.709 kasus pernikahan dibawah umur.
Secara umum, penyebab utama terjadinya pernikahan dibawah umur ada sebagai berikut :
• Faktor ekonomi.
Biasanya ini terjadi ketika keluarga si perempuan berasal dari keluarga kurang mampu. Orang tuanya pun menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki dari keluarga mapan. Hal ini tentu akan berdampak baik bagi si perempuan maupun orang tuanya. Si perempuan bisa mendapat kehidupan yang layak serta beban orang tuanya bisa berkurang.
• Faktor pendidikan.
Rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak dan masyarakat membuat pernikahan dini semakin marak. Menurut saya, Wajib Belajar 12 Tahun bisa dijadikan salah satu ‘obat’ dari fenomena ini, dimisalkan seorang anak mulai belajar di usia 6 tahun, maka saat dia menyelesaikan program tersebut, dia sudah berusia 17 tahun. Jika program wajib belajar tersebut dijalankan dengan baik, angka pernikahan dini pastilah berkurang.
• Faktor Orang tua.
Entah karena khawatir anak menyebabkan aib keluarga atau takut anaknya melakukan ‘zina’ saat berpacaran, maka ada orang tua yang langsung menikahkan anaknya dengan pacarnya. Niatnya memang baik, untuk melindungi sang anak dari perbuatan dosa, tapi hal ini juga tidak bisa dibenarkan.
• Faktor teknologi
Disadari atau tidak, anak di jaman sekarang sangat mudah mengakses segala sesuatu yang berhubungan dengan seks dan semacamnya, hal ini membuat mereka jadi “terbiasa” dengan hal-hal berbau seks dan tidak menganggapnya tabu lagi.

• Faktor Hamil di Luar Nikah
hamil di luar nikah bukan hanya karena “kecelakaan” tapi bisa juga karena (maaf) diperkosa sehingga terjadilah hamil di luar nikah. Orang tua yang dihadapkan dalam situasi tersebut pastilah akan menikahkan anak gadisnya, bahkan bisa dengan orang yang sama sekali tidak dicintai orang si gadis.
• Faktor Adat
Faktor ini sudah mulai jarang muncul, tapi masih tetap ada.

Pandangan ULAMA tentang pernikahan dini
Beberapa ulama mengatakan bahwasannya islam tidak melarang adanya pernikahan dini, asalkan dari masing – masing pihak telah mampu memenuhi segala persyaratannya, dan pernikahan tersebut dilaksanakan untuk menguatkan rasa keberagamaan antara keduanya.
Tetapi ada juga ulama yang mengatakan bahwa agama melarang pernikahan dini karena nilai esensial pernikahan adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.

Pandangan hukum tentang pernikahan dini
Undang-undang negara Indonesia telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *