Oleh: Ela Puspita Sari (Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka)
Bicara soal poligami tak pernah ada habisnya. Islam, sebagai agama yang memiliki pedoman hidup yang menetapkan banyak aturan dan prinsip etika untuk mengatur kehidupan individu dan masyarakat. Namun seiring berjalan perkembangan jaman sekarang banyak wanita yang tersisih karena sifat keegoan seorang laki-laki yang dengan alasan tertentu akhirnya menduakan seorang istri
Poligami adalah masalah yang sangat sering sekali diperdebatkan, dan perkara inilah yang sering menjadi isu besar orang-orang Barat “yang tidak senang dengan islam” untuk mengatakan bahwa islam adalah agama yang memerintahkan umatnya untuk berpoligami. Sebenarnya kalo saja amanah ilmiah ini tetap dipegang oleh para ilmuwan, seharusnya tidak tertuju pada islam bahkan sesungguhnya masalah ini telah muncul sebelum datangnya islam, baik di Cina, India, Mesir, dan tersebar ke seluruh penjuru Negeri (Fajar Samson, 2017).
Bahkan islampun tidak pernah mewajibkan syariat poligami kepada laki-laki dan tidak pula mewajibkan wanita untuk menerima secara mutlak poligami suaminya. Namun yang dilihat adakah manfaat dalam keluarganya, anak-anaknya dan masa depan kehidupan. Poligami dalam islam berdasarkan dalil Al-Qur’an:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada berbuat aniaya (Q.s. al-Nisa (4):3)
Sehingga ketika ada fakta umat islam yang menikahi wanita lebih dari empat maka secara tegas hal itu tidaklah dibenarkan. Kemudian pemahaman ayat diatas juga terkait dengan syariat poligami adalah mampu berbuat adil. Jika seorang lelaki yang menikah lebih dari satu isteri sedangkan dia tidak adil maka pernikahannya sah akan tetapi telah melakukan dosa. Sedangkan keadilan dalam ayat tersebut menunjukan keadilan dalam sandang, pangan, papan, dan mu’amalah antara istri-istrinya.
Adapun keadilan yang bersifat cinta dan kasih sayang tidak akan mungkin mampu adil. Keadilan berpoligami dalam islam dibatasi dalam tiga hal, yang pertama adalah jumlah, yang kedua adalah nafkah dan yang ketiga adalah keadilan antara isteri.
Hukum islam secara prinsip tidak mengharamkan (melarang) poligami, tetapi juga tidak memerintahkan poligami. Maksudnya disini adalah ditetapkan sebagai jalan keluar untuk mengatasi adanya problem tertentu dalam suatu keluarga (rumah tangga) atau sebagai solusi untuk mewujudkan kesempurnaan dalam kehidupan keluarga yang memang tidak dapat dicapai dengan monogami. Seperti kemandulan seorang isteri, ketidakpuasan seorang suami karena kurangnya pelayanan dari seorang isteri, atau tujuan-tujuan dakwah sebagimana yang dilakukan oleh Rasulullah Saw (Jurusan et al., 2017).
Namun yang perlu dicatat, jangan sampai upaya mengatasi berbagai problem dengan cara poligami malah menimbulkan problem baru yang lebih besar daripada problem sebelumnya. Kalau kita perhatikan poligami di tengah-tengah masyarakat kita, dapat kita simpulkan bahwa poligami masih banyak yang mengabaikan aturan-aturan poligami kebanyakan dari mereka melakukan poligami hanya karena pemenuhan nafsu belaka, sehingga mengabaikan prinsip-prinsip pokok dalam hukum islam, yakni terwujudnya keadilan.
Wanita Dalam Islam
Meskipun poigami diperbolehkan, islam menempatkan sejumlah besar tanggung jawab pada pria sebagai suami. Kemuliaan wanita dijaga melalui ketentuan-ketentuan dan islam secara tegas memuliakan hak-hak wanita
Al-qur’an mengkhususkan surat Annisa’ sebagai pemuliaan terhadap perempuan, yang menggambarkan tentang hak dan kewajiban, kenyataan sosial dalam berumah tangga, bermasyarakat, dan bernegara. Di sini perempuan memainkan perannya. Peran wanita begitu penting dalam kehidupan sosial, dikarenakan ada banyak beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban yang semestinya dipikul oleh pria namun diambil alih oleh wanita.
Oleh karena itu, secara khusus pula, Islam memuliakan perempuan tiga kali dibandingkan laki-laki. Hal ini dapat dibuktikan dengan kewajiban kita untuk berbakti kepada ibu, juga bersikap santun kepadanya. Jadi diharapkan dengan baiknya tatanan maka dapat berdampak baik pula terhadap tatanan sosial masyarakat (Hanim, 2020).
Kemudian, kedudukan isteri dan pengaruhnya terhadap ketenangan jiwa seseorang (suami) telah dijelaskan dalm Al-Qur’an. Allah berfirman:
“dan antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan menjadikan rasa kasih dan sayang di antara kalian.”(QS Ar-Rum: 21)
Al-Hafizh ibnu Katsir menjelaskan pengertian firman Allah: mawaddah wa rahmah bahwa mawaddah adalah rasa cinta, dan rahmah adalah rasa kasih sayang. Seorang laki-laki menjadikan seorang wanita sebagai istrinya bisa karena cintanya kepada wanita tersebut atau karena kasih sayangnya kepada wanita itu, yang selanjutnya dari cinta dan kasih sayang tersebut keduanya mendapatkan anak.
“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (Hadits riwayat Muslim dari Abdullah ibnu Umar)
Sebuah ungkapan dari sabda Baginda Rasulullah SAW yang menguatkan bahwa wanita merupakan makhluk yang sangat mulia. Perintah menutup aurat secara sempurna juga menggambarkan betapa mulianya wanita. Karena islam mengetahui bahwa apa pun yang dimiliki oleh wanita merupakan sesuatu yang sangat berharga.
Referensi
Fajar Samson. (2017). KEADILAN DALAM HUKUM ISLAM (TINJAUAN MULTIDISIPLINER DALAM KASUS POLIGAMI ).
Hanim, H. (2020). Peranan Wanita dalam Islam dan Feminisme Barat. Sosial Dan Kebudayaan, 7. https://doi.org/10.32505/tarbawi.v8i2
Jurusan, M., Kewarganegaraan, P., Fakultas, H., Sosial, I., Ekonomi, D., Negeri, U., & Abstrak, Y. (2017). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM.

No responses yet