Di Asia Tenggara terdapat beberapa negara dengan penduduk mayoritas Muslimd dan sejak lama menerapkan politik Islam. Dunia kebudayaan Melayu yang identik dengan Islam membentang dari Indonesia, Malaysia, sampai ke Filipina selatan di Kepulauan Mindanao. Kawasan  kebudayaan  Melayu  ditentukan  berdasarkan  etnolinguistik  dengan  artian  yang sangat luas dan beragam. Sekalipun secara etnologi penduduk di kawasan ini lebih homogeni pada ras Melayu, namun dalam kenyataannya realitas sosial dan budaya yang berkembang di kawasan ini menunjukkan keragaman atau sangat heterogen. Islam telah memiliki sejarah yang amat panjang di kawasan Melayu. Proses Islamisasi masih terus berlanjut terutama di daerah pedalaman, khususnya bagi suku primitif tertutup di Indonesia yang masih menganut animisme. Secara bertahap Islam menyebar di Jawa menggantikan agama sebelumnya yang tersebar  di  tempat  penganut  Hindu  Buddha.  Pada  waktu  itu  tempat-tempat  peribadatan tersebut  sedang  mengalami  kemerosotan.  Namun,  pada  sisi  yang  lain,  pola  kebudayaan melayu yang pernah terbangun tetap meninggalkan arti penting di daerah ini sampai saat ini.

Penyebaran  ajaran  Islam  sejak abad  ke-7  sampai  abad  ke-13  dilakukan  oleh para saudagar  dan  para  sufi  secara  intensif  sejak  sekitar  abad  ke-16  terutama  di  zaman  para Walisongo atau kelompok wali yang jumlahnya tidak kurang dari sembilan orang.

Di  dalam  Bab  II  ini  dibahas  beberapa  aspek  politik  dari  tiga  wilayah  mayoritas berpenduduk Islam, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Pembahasan dipilah menjadi  sejarah  politik,  konstitusi,  nasionalisme,  trias  politika,  aliran  atau ideologi  umat Islam, sistem pemerintahan, dan lainnya.

Republik Indonesia

Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang termasuk ke dalam anggota pendiri ASEAN. Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Ibu kota negara Indonesia  adalah  Jakarta.  Indonesia  memiliki  wilayah  dua  per  tiga  lautan  dan  sepertiga daratan yang cukup luas di Asia Tenggara. Indonesia memiliki kurang lebih 17.5 ribu pula yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan jumlah penduduk 261,1 juta (2016).

Republik  Indonesia  menerapkan  sistem  presidensial  di  dalam  menjalankan  roda pemerintahan. Sistem politik Indonesia berada di dalam kerangka republik yang dipimpin oleh  presiden  dan  menjalankan  sistem politik  demokrasi  dengan  keberadaan  perwakilan merdeka pada 17 Agustus 1945. Sistem Presidensial di Indonesia dimulai sejak pengangkatan Soekarno menjadi presiden RI pertama, bahkan sistem ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan   yang   menyatakan   bahwa   Presiden   memegang   kekuasaan   tertinggi  dalam pemerintahan.  Namun,  disebabkan  suatu  hal  pada  tanggal  23   Agustus   2011,  sistem pemerintahan yang  semula  sistem  presidensial  berganti   menjadi  sistem  pemerintahan parlementer. Namun, dalam perjalanannya kini Indonesia  menerapkan sistem pemerintahan presidensial.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen.  Kedua  badan  tersebut  tidak  berhubungan  secara  langsung, seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Tidak ada saling kontrol di antara kedua lembaga tersebut, baik eksekutif maupun legislatif. Presiden Indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan dari sistem multipartai. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Legislatif diberi kekuasaan, baik di dalam pemerintahan  maupun  Dewan  Perwakilan  Rakyat.  Peradilan  bersifat  independen,  yakni terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan wewenang masing-masing kekuasaan dan memberi batasan yang jelas antara badan eksekutif dan yudikatif. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai presiden dengan karakteristik parlemen. Setelah kerusuhan Indonesia Mei 1998 dan penguduran diri Presiden Soeharto, reformasi politik digerakkan melalui amandemen konstitusi Indonesia, yang mengakibatkan perubahan dari semua cabang pemerintahan.

Sistem Politik Indonesia

Sistem  Politik  Indonesia  adalah  sebuah  kerangka  republik  demokratis  dengan keberadaan presiden dan wakil presiden. Indonesia adalah negara kesatuan dengan kekuasaan terkonsentrasi di dalam pemerintahan nasional. Di dalam pemeritahan Indonesia, kekuasaan dipegang oleh eksekutif, yang dilaksanakan oleh pemerintah. Konstitusi Indonesia pertama ditulis pada bulan Juli dan Agustus 1945 di akhir Perang Dunia II, tetapi itu dihapuskan oleh Konstitusi  Federal  tahun  1945  dan  UUD  1950.  Akhirnya  pada  5  Juli  1959  Konstitusi dipulihkan.

Memasuki masa Reformasi setelah revolusi 1998, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:

  1. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
  2. Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.

Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.

Cabang Eksekutif

Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan sistem multipartai, juga panglima-kepala angkatan bersenjata Indonesia, dan bertanggung jawab atas pemerintahan dalam negeri, pembuatan kebijakan, dan urusan luar negeri.

Presiden dan wakil presiden keduanya dipilih oleh suara warga negara untuk jangka waktu lima tahun. Sebelum tahun 2004 mereka terpilih oleh MPR. Presiden juga mengepalai Kabinet Indonesia Bersatu dan memilih dewan menteri.

Cabang Legislatif

Di  dalam  sistem  politik  Indonesia,  badan  perwakilan  tertinggi  di  tingkat  nasional adalah MPR  atau Majelis  Permusyawaratan Rakyat. MPR  juga memiliki  kekuatann untuk endakwa presiden; ia memiliki dua rumah atau kamar yang lebih rendah (bicameral), yaitu dewan  Perwakilan  Rakyat  Republik  Indonesia  (DPR  RI)  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat DPD). DPR RI memiliki 550 anggota, dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh perwakilan roporsional dalam pemilihan multianggota dan DPD memiliki 168 anggota. Semua undang-undang disahkan oleh DPR sebagai badan legislatif yang juga membantu badan eksekutif Setelah Pemilihan Umum 2004, MPR menjadi parlemen bikameral, dengan DPD sebagai amar kedua dalam upaya untuk meningkatkan representasi regional.

Cabang Yudikatif

Tingkat tertinggi cabang peradilan di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Presiden menunjuk hakim dari Mahkamah Agung. Indonesia juga memiliki peradilan yang berbeda untuk hal-hal yang berbeda. Semua sengketa pertama muncul di Peradilan Negeri sebelum naik  ke  pengadilan  tinggi.  Ada  Pengadilan  Niaga  untuk  menangani  kebangkrutan  dan kepailitan,  sebuah  Pengadilan  Tata  Usaha  Negara  untuk  mendengar  kasus-kasus  hukum administrasi terhadap pemerintah. Adapun Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk mendengar perselisihan tentang legalitas produk hukum, pembubaran partai politik, pemilihan umum uang lingkup kewenangan negara dan lembaga. Di samping itu, terdapat Pengadilan Agam untuk menangani kasus-kasus agama tertentu.

Partai Politik

Kecendrungan  dalam  sistem  perwakilan  adalah  terjadinya  penyimpangan  antar aspirasi rakyat dengan wakilnya. Ini semakin diperparah oleh dominannya pengaruh partai politik yang telah mengubah fungsi wakil rakyat menjadi wakil partai politik (political party representation). Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden dapat menciptakan perimbangan antara berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan negara terutama dalam menciptakan mekanisme checks and balances antara Presiden dengan lembaga perwakilan karena samasama dipilih oleh rakyat. Meskipun pemilihan presiden di Indonesia telah dilakukan secara langsung keadaan tersebut tidak serta merta akan menjamin stabilitas pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden. Dalam beberapa kasus ternyata Presiden masih direpotkan oleh DPR, walaupun Presiden mendapat mandat secara langsung dari rakyat dan telah membentuk bangunan koalisi yang kuat di Parlemen, ternyata praktek dalam sistem Pemerintahan Presidensial masih mengandung corak parlementer (Abubakar Eby Hara, Jurnal Politika) Akibatnya adalah sistem presidensial di Indonesia dibangun di atas sistem kepartaian majemuk (multipartai), sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan antara DPR dan presiden yang sama-sama mendapat mandat lansung dari rakyat.

Dalam situasi seperti itu untuk mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen guna mendukung kebijakan pemerintah, maka partai pemerintah (presiden) dipaksa membangun jalan kompromi dengan membentuk pemerintahan koalisi. Dengan memilih koalisi, “harga” yang harus dibayar adalah hilangnya sebagian hak prerogatif dalam menentukan menteri. Walaupun  dalam  sistem  pemerintahan  presidensial  tidak  dikenal  istilah  koalisi  karena presiden dan wakil presiden langsung mendapat mandat dari rakyat, namun dalam sistem presidensial Indonesia sebuah keniscayaan untuk melakukan koalisi karena sistem pemerintahan  kita tidak  diikuti  dengan  sistem  kepartaian dengan  dua partai  seperti  yang dipraktikkan di Amerika Serikat. Sehingga keadaan ini menyebabkan tingginya tingkat ketergantungan presiden terhadap parlemen yang merupakan ciri dari pemerintahan parlementer, sehingga corak sistem pemerintahan kita presidensial yang berkarakter parlementer atau “presidensial setengah hati”. Partai-partai politik utama di Indonesia terdiri dari Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan lain sebagainya.

Pembagian Wilayah Administratif

Indonesia terdiri dari 34 provinsi, 4 di antaranya memiliki status khusus termasuk wilayah modal khusus. Masing-masing provinsi menjalankan wewenang legislatif politiknya sendiri dan dipimpin oleh gubernur.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *