Di Asia Tenggara terdapat beberapa negara dengan penduduk mayoritas Muslimd dan sejak lama menerapkan politik Islam. Dunia kebudayaan Melayu yang identik dengan Islam membentang dari Indonesia, Malaysia, sampai ke Filipina selatan di Kepulauan Mindanao. Kawasan kebudayaan Melayu ditentukan berdasarkan etnolinguistik dengan artian yang sangat luas dan beragam. Sekalipun secara etnologi penduduk di kawasan ini lebih homogeni pada ras Melayu, namun dalam kenyataannya realitas sosial dan budaya yang berkembang di kawasan ini menunjukkan keragaman atau sangat heterogen. Islam telah memiliki sejarah yang amat panjang di kawasan Melayu. Proses Islamisasi masih terus berlanjut terutama di daerah pedalaman, khususnya bagi suku primitif tertutup di Indonesia yang masih menganut animisme. Secara bertahap Islam menyebar di Jawa menggantikan agama sebelumnya yang tersebar di tempat penganut Hindu Buddha. Pada waktu itu tempat-tempat peribadatan tersebut sedang mengalami kemerosotan. Namun, pada sisi yang lain, pola kebudayaan melayu yang pernah terbangun tetap meninggalkan arti penting di daerah ini sampai saat ini.
Penyebaran ajaran Islam sejak abad ke-7 sampai abad ke-13 dilakukan oleh para saudagar dan para sufi secara intensif sejak sekitar abad ke-16 terutama di zaman para Walisongo atau kelompok wali yang jumlahnya tidak kurang dari sembilan orang.
Di dalam Bab II ini dibahas beberapa aspek politik dari tiga wilayah mayoritas berpenduduk Islam, yaitu Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Pembahasan dipilah menjadi sejarah politik, konstitusi, nasionalisme, trias politika, aliran atau ideologi umat Islam, sistem pemerintahan, dan lainnya.
Republik Indonesia
Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang termasuk ke dalam anggota pendiri ASEAN. Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Ibu kota negara Indonesia adalah Jakarta. Indonesia memiliki wilayah dua per tiga lautan dan sepertiga daratan yang cukup luas di Asia Tenggara. Indonesia memiliki kurang lebih 17.5 ribu pula yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia dengan jumlah penduduk 261,1 juta (2016).
Republik Indonesia menerapkan sistem presidensial di dalam menjalankan roda pemerintahan. Sistem politik Indonesia berada di dalam kerangka republik yang dipimpin oleh presiden dan menjalankan sistem politik demokrasi dengan keberadaan perwakilan merdeka pada 17 Agustus 1945. Sistem Presidensial di Indonesia dimulai sejak pengangkatan Soekarno menjadi presiden RI pertama, bahkan sistem ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan. Namun, disebabkan suatu hal pada tanggal 23 Agustus 2011, sistem pemerintahan yang semula sistem presidensial berganti menjadi sistem pemerintahan parlementer. Namun, dalam perjalanannya kini Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung, seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Tidak ada saling kontrol di antara kedua lembaga tersebut, baik eksekutif maupun legislatif. Presiden Indonesia merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan dari sistem multipartai. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah. Legislatif diberi kekuasaan, baik di dalam pemerintahan maupun Dewan Perwakilan Rakyat. Peradilan bersifat independen, yakni terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif. Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan wewenang masing-masing kekuasaan dan memberi batasan yang jelas antara badan eksekutif dan yudikatif. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai presiden dengan karakteristik parlemen. Setelah kerusuhan Indonesia Mei 1998 dan penguduran diri Presiden Soeharto, reformasi politik digerakkan melalui amandemen konstitusi Indonesia, yang mengakibatkan perubahan dari semua cabang pemerintahan.
Sistem Politik Indonesia
Sistem Politik Indonesia adalah sebuah kerangka republik demokratis dengan keberadaan presiden dan wakil presiden. Indonesia adalah negara kesatuan dengan kekuasaan terkonsentrasi di dalam pemerintahan nasional. Di dalam pemeritahan Indonesia, kekuasaan dipegang oleh eksekutif, yang dilaksanakan oleh pemerintah. Konstitusi Indonesia pertama ditulis pada bulan Juli dan Agustus 1945 di akhir Perang Dunia II, tetapi itu dihapuskan oleh Konstitusi Federal tahun 1945 dan UUD 1950. Akhirnya pada 5 Juli 1959 Konstitusi dipulihkan.
Memasuki masa Reformasi setelah revolusi 1998, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif
- Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan Indonesia sekarang ini.
Cabang Eksekutif
Presiden Indonesia adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan sistem multipartai, juga panglima-kepala angkatan bersenjata Indonesia, dan bertanggung jawab atas pemerintahan dalam negeri, pembuatan kebijakan, dan urusan luar negeri.
Presiden dan wakil presiden keduanya dipilih oleh suara warga negara untuk jangka waktu lima tahun. Sebelum tahun 2004 mereka terpilih oleh MPR. Presiden juga mengepalai Kabinet Indonesia Bersatu dan memilih dewan menteri.
Cabang Legislatif
Di dalam sistem politik Indonesia, badan perwakilan tertinggi di tingkat nasional adalah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR juga memiliki kekuatann untuk endakwa presiden; ia memiliki dua rumah atau kamar yang lebih rendah (bicameral), yaitu dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat DPD). DPR RI memiliki 550 anggota, dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh perwakilan roporsional dalam pemilihan multianggota dan DPD memiliki 168 anggota. Semua undang-undang disahkan oleh DPR sebagai badan legislatif yang juga membantu badan eksekutif Setelah Pemilihan Umum 2004, MPR menjadi parlemen bikameral, dengan DPD sebagai amar kedua dalam upaya untuk meningkatkan representasi regional.
Cabang Yudikatif
Tingkat tertinggi cabang peradilan di Indonesia adalah Mahkamah Agung. Presiden menunjuk hakim dari Mahkamah Agung. Indonesia juga memiliki peradilan yang berbeda untuk hal-hal yang berbeda. Semua sengketa pertama muncul di Peradilan Negeri sebelum naik ke pengadilan tinggi. Ada Pengadilan Niaga untuk menangani kebangkrutan dan kepailitan, sebuah Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendengar kasus-kasus hukum administrasi terhadap pemerintah. Adapun Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk mendengar perselisihan tentang legalitas produk hukum, pembubaran partai politik, pemilihan umum uang lingkup kewenangan negara dan lembaga. Di samping itu, terdapat Pengadilan Agam untuk menangani kasus-kasus agama tertentu.
Partai Politik
Kecendrungan dalam sistem perwakilan adalah terjadinya penyimpangan antar aspirasi rakyat dengan wakilnya. Ini semakin diperparah oleh dominannya pengaruh partai politik yang telah mengubah fungsi wakil rakyat menjadi wakil partai politik (political party representation). Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden dapat menciptakan perimbangan antara berbagai kekuatan dalam penyelenggaraan negara terutama dalam menciptakan mekanisme checks and balances antara Presiden dengan lembaga perwakilan karena samasama dipilih oleh rakyat. Meskipun pemilihan presiden di Indonesia telah dilakukan secara langsung keadaan tersebut tidak serta merta akan menjamin stabilitas pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden. Dalam beberapa kasus ternyata Presiden masih direpotkan oleh DPR, walaupun Presiden mendapat mandat secara langsung dari rakyat dan telah membentuk bangunan koalisi yang kuat di Parlemen, ternyata praktek dalam sistem Pemerintahan Presidensial masih mengandung corak parlementer (Abubakar Eby Hara, Jurnal Politika) Akibatnya adalah sistem presidensial di Indonesia dibangun di atas sistem kepartaian majemuk (multipartai), sehingga sulit untuk mencapai kesepakatan antara DPR dan presiden yang sama-sama mendapat mandat lansung dari rakyat.
Dalam situasi seperti itu untuk mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen guna mendukung kebijakan pemerintah, maka partai pemerintah (presiden) dipaksa membangun jalan kompromi dengan membentuk pemerintahan koalisi. Dengan memilih koalisi, “harga” yang harus dibayar adalah hilangnya sebagian hak prerogatif dalam menentukan menteri. Walaupun dalam sistem pemerintahan presidensial tidak dikenal istilah koalisi karena presiden dan wakil presiden langsung mendapat mandat dari rakyat, namun dalam sistem presidensial Indonesia sebuah keniscayaan untuk melakukan koalisi karena sistem pemerintahan kita tidak diikuti dengan sistem kepartaian dengan dua partai seperti yang dipraktikkan di Amerika Serikat. Sehingga keadaan ini menyebabkan tingginya tingkat ketergantungan presiden terhadap parlemen yang merupakan ciri dari pemerintahan parlementer, sehingga corak sistem pemerintahan kita presidensial yang berkarakter parlementer atau “presidensial setengah hati”. Partai-partai politik utama di Indonesia terdiri dari Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan lain sebagainya.
Pembagian Wilayah Administratif
Indonesia terdiri dari 34 provinsi, 4 di antaranya memiliki status khusus termasuk wilayah modal khusus. Masing-masing provinsi menjalankan wewenang legislatif politiknya sendiri dan dipimpin oleh gubernur.
No responses yet