Ketika Perang Dunia Pertama, Turki memutuskan untuk memihak kepada Jerman. Keputusan menyertai perang yang dibuat oleh pemimpin tiga serangkai yaitu Enver Pasha, Talaat Pasha, dan Jemal Pasha ternyata mempercepat lagi proses kehancuran Daulah Usmaniah. Peperangan ini berakhir dengan kekalahan Jerman dan Daulah Usmaniah.

Imperium ini pada zaman keagungannya pernah merangkumi tiga benua, kini hanya tinggal kawasan di sekitar Istanbul sahaja. Bangsa Turki yang sebelum ini merupakan bangsa yang agung  kini  berhadapan  dengan  ancaman  dengan  kemarahan  tentara  Yunani  yang menaklukkan wilayah yang didiami oleh orang Turki. Ketika orang Turki berhadapan dengan krisis  yang  besar  ini,  muncul  Mustafa  Kamal  yang  tentaranya  siap  membelanya  dan memimpin  mereka  dalam  perjuangan  menuntut  kemerdekaan  bagi  mewujudkan  sebuah negara  bagi  bangsa  Turki.  Pada  29  Oktober  1923  runtuh  kekhalifahan  Usmaniah  dan berdirinya Republik Turki Modern (Abdullah Azzam 2009: 19).

Perjalanan Politik Turki Setelah Perang Dunia I: Gerakan Usmani Muda

Pada abad 19 di Kerajaan Usmani muncul kelompok intelektual yang berusaha menentang   kebijakan   yang   diambil   oleh   Sultan   dalam   menata   dan   melaksanakan pemerintahan. Kelompok tersebut mengadakan gerakan dalam rangka menguasai kekuasaan absolut yang dimiliki oleh Sultan. Mereka mendapat pendidikan di negara Barat yang sudah menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Sistem demokrasi tersebut mereka bawa  masuk  ke  dalam  Kesultanan  Usmani,  sehingga  kekuasaan  absolut  Sultan  menjadi sasaran sorotan yang amat tajam. Kelompok pertama yang berusaha menentang keabsolutan sultan adalah Kelompok Usmani Muda.

Usmani Muda ini semula merupakan suatu perkumpulan rahasia yang didirikan pada tahun  1865  yang  bertujuan  untuk  mengubah  pemerintahan  absolut  Kesultanan  Usmani menjadi pemerintahan konstitutional. Setelah rahasianya terbuka, pemukanya lari ke Eropa di tahun  1867.  Di  Eropa  inilah  mereka  memperoleh  nama  Usmani  Muda.  Ketika  Perdana Menteri Ali Pasya wafat (1871) tekanan terhadap Usmani Muda diperlonggar, bahkan mereka yang di luar negeri diperbolehkan pulang ke Turki. Oleh karena itu, sebagian mereka pulang ke Turki untuk melanjutkan cita-cita mereka membentuk pemerintahan konstitusional. Anggota Usmani Muda ini berkisar 246 orang yang sebagian besarnya adalah orang yang terpandang dan berpengaruh dalam masyarakat. Di antaranya mereka terdapat pemikiran- pemikiran liberal, para birokrat yang kecewa atas Tanzimat, dan anggota keluarga penguasa Mesir, yakni Murad V (1876) dan Abdul Hamid II (1876-1909), termasuk di antara mereka yang terlibat dalam diskusi Usmani muda. Penggerakan utama perkumpulan ini adalah Namik Kemal (1840-1888) (John L. Esposito 1990: 1).

Sebelum munculnya Usmani Muda di Turki, sudah muncul para tokoh pembaharuan pada masa Tanzimat yang juga bertujuan sama yakni ingin menerapkan konstitusional di Turki. Tetapi, setelah di antara pemuka Tanzimat tersebut yang mana Perdana Menteri Ali Pasha  berkolusi  dengan  Sultan  Aziz  (1861-1876)  dalam  arti  tidak  menentang  kekuasaan absolut Sultan, mulai terjadi pertentangan di antara  pemuka muda Ali Pasya dan Fuad Pasya yang  sebenarnya  mereka  semua  adalah  murid  Rasyid  Pasya.  Gerakan  Usmani  Muda  ini tumbuh yang berkembang melalui pertemuan yang diadakan di Paris dan London sejak 1867-1871. Di Paris mereka sempat mendirikan sebuah organisasi yang diberi nama Jeunes Turcs atas jasa Mustafa Fazil, cucu Muhammad Ali dan saudara Khedewi Ismail dari Mesir. Karena pekanan pemerintahan Perancis dan Kesultanan Usmani, mereka lari ke London.

Di London ini mereka mendirikan markas besarnya dan menerbitkan surat kabar karena terjadi persaingan antara kelompok individual Mustafa Fazil tidak lagi mau membantu mengeluarkan dananya. Pada tahap awal, para pemikir Usmani Muda memanfaatkan medi assa dan literatur untuk menyalurkan ide mereka. Ini terlihat dengan apa yang dilakukan oleh  Ibrahim  Sinasi,  tokoh  senior  kelompok  ini,  yang  kemudian  diteruskan  oleh  tokoh penerusnya, seperti Namik Kemal. Pada tahap selanjutnya mereka kemudian ikut memasuki lembaga  pemerintahan        

Gerakan Turki Muda

Setelah  masuk  kekuasaan  absolut  yang  dikendalikan  oleh  Usmani  Muda  maka generasi intelektual Turki bangkit pada sekitar tahun 1880-an dan 1890-an dan melancarkan aksi  terhadap  rezim  yang  konservatif.  Serangan  ini  adalah  sebagai  akibat  dari  pesatnya erkembangan pendidikan dan perekonomian meningkatkan posisi kalangan akademisi. Para jurnalis, penulis, penerbit, dan agiator yang mengasingkan diri di Paris pada tahun 1889 membentuk sebuah kelompok yang dinamakan Turki Muda, yang dalam konsepsi gerakannya empertahankan persekutuan mereka terhadap Dinasti Usmani, namun mereka mengagitasi restorasi sebuah rezim parlemen dan konstitusional.

Gerakan ini secara internal terbagi menjadi dua yaitu; pertama, kelompok yang dipimpin oleh Ahmad Riza, kelompok ini menghendaki seorang sultan yang kuat, pemutusan kekuasaan  dan  pengutamaan  unsur  Muslim-Turki  dari  keluarga  Usmani,  dan  kedua, kelompok lainnya yang dipimpin Sultan Sabaheddin, yang menekankan bentuk desentralisasi pemerintah  Usmani,  dan  menghendaki  sebuah  masyarakat  federasi  dengan  pemberian otonomi bagi warga Kristen dan warga minoritas lainnya. Sekitar tahun 1905 didirikan Fatherland Society atau masyarakat tanah air oleh Mustafa Kemal yang pada saat itu menjabat perwira militer. Kemudian Kongres Turki Muda membentuk Committee for Union and Progress (CUP) pada tahun 1907.

Konsepsi dari Turki Muda adalah Pan-Turkisme yang mulanya dicetuskan oleh Yusuf Akcura. Menurutnya penciptaan satu bangsa Turki berasal dari berbagai unsur yang ada di kerajaan adalah ilusi, bahwa negara-negara kolonial akan menghadang upaya apa pun untuk menciptakan  persatuan  politis  yang  dilakukan  oleh  umat  Muslim  sedunia,  tetapi  Pan- Turkisme akan mendukung semua bangsa Turki di Asia dan hanya akan menentang Rusia. Perkiraan Akcura ini mendapatkan dukungan dari kalangan kaum intelektual Turki Muda, namun ia tidak memperoleh pangakuan negara sampai meletusnya perang Balkan tahun 1913.

Antara tahun 1913-1918, CUP menempuh program yang agresif dalam mensekulerkan sekolah-sekolah, lembaga peradilan, dan kitab perundang-undangan dan menempuh langkah awal dalam pemperjuangkan emansipasi wanita. Pada tahun 1916 pemerintahan CUP mereduksi peran Syaikhul Islam, mengalihkan seluruh yurisdiksi peradilan Muslim kepada Kementerian Kehakiman, dan menyerahkan penanganan perguruan Muslim kepada Kementerian Pendidikan.

Ziya  Gokalp  (1875-1924)  tampil  sebagai  sosok  Turki  Muda  yang  dominan  dan membawa  semangat  nasionalisme  yang  fanatik.  Tanpa  menyesali  kemunduran  imperium Usmani,  ia  meresmikan  kultur  rakyat  Turki  dan  menyerukan  reformasi  Islam  untuk menjadikan Islam sebagai ekspresi dari etos Turki. Gokalp menggelar kampanye kebangsaaa untuk menyederhanakan bahasa Turki, menjadikannya lebih mudah diterapkan di kalangan masyarakat umum dan menyadarkan masyarakat umum atas nasionalisme Turki.

Ide pemikiran nasionalisme Turki dalam pandangan  Ziya Gokalp bersumber pada budaya atau menggunakan pendekatan sosiologis. Gokalp, suatu perubahan politik tidak akan berarti  apa-apa,  kecuali  jika  ikuti  revolusi  sosiokultural.  Tujuan  akhir  Turkisme  Gokal adalah menumbuhkan suatu kebudayaan nasional yang bukan pula kebudayaan Barat. Tanpa menumbuhkan kebudayaan, Turki tidak akan menjadi reformis dan modernis yang sejati dengan demikian, nasionalisme dalam pandangan Gokalp bisa disebut Turkisme Kultural yang bukan merupakan sebuah partai politik, melainkan gerakan ilmiah, filosofis, estetis, dan moral (Amany Lubis dkk 2005: 212-213).

Penghapusan Kekhalifahan Usmani

Sejak  tahun  1920,  Mustafa  Kamal  Pasha  menjadi  Ankara  sebagai  pusat  aktivitas politiknya.  Setelah  menguasai  Istanbul,  Inggris  menciptakan  kevakuman  politik  dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor dengan paksa. Situasi ini dimanfaatkan ustafa Kemal Pasha untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya sehingga ada 2 pemerintah; pemerintah  Kekhalilafahan di  Istanbul dan pemerintah  Dewan  Perwakilan  Nasional  di  Ankara.  Walau  kedudukannya  tambah  kuat Mustafa Kemal Pasha tetap tak berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan kekhalilafahan dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulannya pun menjadi alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha  sebagai ketua parlemen yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini.

Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah  sistem  kekhalilafahan  dengan  republik  yang  dipimpin  seorang  presiden  yang dipilih  lewat  pemillu.  Tanggal  29  November 1923,  ia  dipilih  parlemen  sebagai  presiden pertama Turki.

Tindakan Kemal Pasha ini berlawan dengan janji sebelumnya untuk menggembleng seluruh tenaga rakyat demi menghalau tentara penceroboh dari bumi Turki, pada tahun 1922 bahwa kedaulatan khalifah akan terus dipelihara sebagai lambang kerohanian umat Islam (Abdullah Azzam 2009: 22).

Ambisi Kemal Pasha untuk membubarkan khalifah menjadi kuat. Namun, pada waktu yang sama ia dianggap murtad dan rakyat mendukung Sultan Mejid II, serta berusaha mengembalikan  kekuasaanya.  Ancaman  ini  tidak  menyurutkan  langkah  Mustafa  Kemal Pasha. Ia pun menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebutkan bahwa penentang sistem  republik  adalah  penghianat  bangsa dunia  yang melakukan  teror untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Khalifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan (Amany Lubis dkk 2005: 225).

Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional. Tepat 3 Maret 1924 M, ia memecat khalifah, membubarkan sistem kekhalilafahan, dan menghapuskan sistem Islam dari negara. Hal ini dianggap sebagai titik klimaks revolusi Mustafa Kemal Pasha (Abdullah Azzam 2009: 3).

Berdirinya Republik Turki

Pada saaat kekhalifahan dihapuskan, Mustafa Kemal membuat sejumlah kebijakan yang baru. Pada 28 Juli 1928 misalnya, ia memperkenalkan bangku gereja serta jam kamar ke dalam Masjid, orang shalat dengan memakai sepatunya, menggunakan bahasa Turki dalam shalat.  Untuk  membuat  agar  masjid  tersebut  indah  serta  memperoleh  inspirasi  spiritual masjid perlu melatih para musikus dan mengadakan alat musik. Jelas sekali bahwa Mustafa Kemal membawa unsur Kristen ke dalam aspek keagamaan Islam yang suci dengan alasan bahwa sebuah negara modern yang kebaratan harus memasukan semua aspek tersebut ke dalam masjid.

Di samping itu, Mustafa Kemal membuat kebijakan yang intinya adalah meningkatkan masyarakat Turki kepada satu tingkat peradaban kontemporer dan untuk memelihara karakter sekuler Republik Turki. Di antara kebijakan itu adalah:

  1. Undang-undang tentang Unifikasi dan Sekularisasi Pendidikan, tanggal 3 Maret 1924.
  2. Undang-undang tentang Kopiah, tanggal 25 November 1925.
  3. Undang-undang  tentang  Pemberhentian  Petugas  Jamaah  dan  Makam,  Penghapusan Lembaga Pemakaman, tanggal 30 November 1925.
  4. Peraturan Sipil tentang Perkawinan, tanggal 17 Februari 1926.
  5. Undang-undang Pemakaian Huruf Latin untuk Abjad Turki dan Penghapusan Tulisan Arab, tanggal 1 November 1928.
  6. Undang-undang   tentang   Larangan   Menggunakan   Pakaian   Tradisional,   tanggal   13 Desember 1934.

Mustafa Kemal dalam kebijakan memang dikenal sangat radikal, mulai tahun 1920 ketika idenya untuk memisahkan antara agama dengan negara. Penghapusan ini disusul selanjutnya dengan mendeklarasikan Turki sebagai negara sekuler dan menghapus Islam sebagai agama negara tahun 1937. Sebelum menjadi negara sekuler Mustafa Kemal telah memindahkan industri keagamaan dalam pemerintahan (Harun Nasution dan Azyumardi Azra 1985: 226) yaitu:

  1. Penghapusan Biro Syaikhul Islam (1924)
  2. Penghapusan Kementerian Agama;
  3. Penghapusan Pengadilan Agama.

Dengan ini Daulah Kekhalifahan Usmaniah bertukar menjadi Republik Turki sekuler, sultan bertukar kepada presiden dan kebebasan umat Islam dalam menjalankan syariat Islam sehari-hari banyak disekat (Amany Lubis dkk 2005: 226-227).

Sekularisme dan Demokrasi

Republik Turki dinilai telah berhasil menyesatkan dan menghancurkan Islam yang suatu ketika dahulu gemilang sejak revolusi Mustafa Kemal hingga wafatnya beliau pada tanggal 10 November 1938, setelah tiga kali menjabat sebagai Persiden Republik Turki, yaitu pada tahun 1927, 1931, dan 1935. Mustafa Kemal diakui berhasil menciptakan sistem pemerintahan parlementer dan meletakkan dasar yang kuat bagi kehidupan demokratisasi di Turki.

Partai   Republik   Rakyat   adalah   politik   yang   dibentuk   Mustafa   Kemal   untuk menjalankan   roda   pemerintahan.   Meskipun   demikian,   sejarah   Turki   menunjukkan emerintahan  Kemal  dengan  sistem  pemerintahan  satu  partai  tidak  memberi  ruang  bagi kemunculan partai oposisi. Iklim Demokrasi muncul kemudian sejak Turki menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada atahun 1945 dan terus berkembang menunjukkan kemajuan yang pesat.

Daniel   Lerner   (di   dalam   Memudarnya   Masyarakat   Tradisional,   1983)   telah melakukan penelitian yang mendalam di suatu kota dekat Ankara pada tahun 1950-an dan menyimpulkan bahwa negara Turki telah tumbuh menjadi negara yang relatif lebih stabil dan demokratis di banding negara lain di kawasan Timur Tengah.

Reformasi budaya, terutama sekularisasi agama dan pemakaian hukum Barat menggantikan hukum Islam, memperlihatkan proses dinamis dari penerimaan dan penolakan masyarakat Turki. Sekularisasi agama pada masa Kemalis (1923-1950) melahirkan generasi Turki yang jauh dari agamanya. Bahasa Turki yang ditulis dalam bahasa latin telah menjadi bahasa nasional Turki. Adapun pemakaian hukum Barat juga diadaptasikan dengan berbagai tingkatan kesulitan di berbagai lapisan masyarakat.

Pada pemilu 1950, kekuasaan tunggal Partai Republik Rakyat digantikan oleh partai sekuler  beraliran  liberal,  yaitu  Partai  Demokrat.  Partai  pimpinan  Adnan  Menderes  ini mencoba mengerosi penyimpangan sekularisasi yang sudah dijalankan oleh Partai Republi Rakyat sejak berdirinya negara Turki. Namun, Adnan Menderes juga tidak ingin Kemalisme digantikan dengan ideologi lain (Amany Lubis dkk 2005: 229-230)

Sejak masa pemerintahan Partai Demokrat inilah masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas (98 persen) dapat melakukan shalat di masjid umum, berpuasa, dan melakukan ibadah haji,  yang mana pada masa Rezim Kemalis sulit dilakukan. Selain itu, madrasah kembali dibuka. Para orang tua dapat kembali menyekolahkan anak mereka di sekolah agama. Setelah mereka menyadari bahwa mereka tumbuh sebagai suatu generasi yang kering dari nilai dan ilmu agama. Madrasah ini kembali ditutup pada tahun 1928 setelah dianggap sebagai lembaga yang mendidik kelompok Islam fundamental yang keberadaannya menguat dan mengancam ideologi sekuler Turki.

Perkembangan masyarakat di Turki menemukan karakter sendiri yang unik sebagai suatu bentuk pertentangan yang rumit antara pemikiran kemalisme, yang fundamental dan radikal, pemikiran liberalis yang meskipun menentang kemaslisme tetap tidak ingin ideologi ini diganti, dan pemikiran Islam, baik yang konservatif maupun moderat.

Semangat masyarakat Turki modern untuk menjadi suatu bangsa yang modern dan demokratis, selalu di sertai dengan kesadaran yang mendalam tentang watak dan idealism ke- Turki-an dan keislaman. Penulusan melihat bahwa gagasan sintesa tetang Islam, Turki dan barat yang pernah dimunculkan oleh Ziya Gokalp (Bapak Nasionalis Turki) mulai terimplementasikan dengan wajar dan alami, sedangkan Kemalisme dijadikan ideologi negara yang keberadaanya sangat dijaga oleh kekuatan militer Turki. Militer Turki mengambil peran sebagai penjaga ideologi kemalisme sebagai prinsip negara. Jatuhnya pemerintahan partai Islam Refah pada tahun 1998 adalah suatu bukti masih dominannya pengaruh politik militer di Turki. Namun kebangkitan Islam, baik itu suatu fenomena kesadaran umat Islam Turki untuk kembali menpelajari nilai-nilai Islam di tengah kebijakan sekuler pemerintah dan fenomena dukungan masyarakat Islam terhadap kemenangan partai politik, dianggap membawa aspirasi Islam terus memperlihatkan kemajuan ke arah yang positif.

Aspirasi  dan  dukungan  yang  besar  dari  masyarakat  Turki  kembali  mengantarkan ke kemenangan partai berbasis Islam: Partai Keadilan dan Pembangunan dalam pemilu 2002. Meskipun  secara  tegas  pemimpin  partai  ini  menyatakan  bahwa  Partai  Keadilan  dan Pembangunan bukanlah partai Islam dan mereka menyatakan komitmennya yang sungguh- sungguh  menjaga  ideologi  sekularisme  di  Turki,  nampaknya  Rakyat  Turki  lebih  melihat mereka sebagai sosok Muslim yang shaleh yang diharapkan dapat membawa Turki ke arah yang lebih maju.

Sistem Politik dan Trias Politika

Sistem Politik Republik Turki adalah dengan diperkuatkannya badan legislatif eksekutif, dan yudikatif. Sistem Pemerintahan sejak awal didirikannya menerapkan sistem parlementer.

  1. Karakteristik  Republik:  Republik  Turki  adalah  negara  demokratis,  sekuler,  dan  sosial diatur oleh aturan hukum, mengingat konsep perdamaian publik, solidaritas nasional dan keadilan;   hak   asasi   manusia   menghormati,   setia   pada   nasionalisme   Ataturk,   dan berdasarkan prinsip mendasar ditetapkan dalam pembukuan.
  2. Negara Turki, dengan wilayahnya dan bangsa, adalah sebuah entitas terpisahkan, lagi kebangsaan adalah Marchlts, ibu kota adalah Ankara.
  3. Tujuan  mendasar dan  tugas  negara adalah  untuk  menjaga independensi  dan  intensitas bangsa Turki, keutamaan negara republik dan demokrasi, untuk menjamin kesejahteraan kedamaian,    dan    kebangsaan    individu    dan    masyarakat,    untuk    memperjuangkan penghapusan hambatan politik, sosial, dan ekonomi yang membatasi hak-hak dasar dan kebangsaan individu dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan negara sosial yang diatur oleh aturan hukum, dan untuk menyediakan kondisi yang diperlukan untuk pengembangan individu material dan eksistensi spiritual.

Kedaulatan

Kedaulatan adalah hak penuh dan tanpa syarat dalam bangsa. Bangsa Turki harus melaksanakan kedaulatannya melalui organ yang berwewenang sebagaimana diatur oleh prinsip yang ditetapkan dalam konstitusi.

  1. Hak untuk melaksanakan kedaulatan tidak boleh diserahkan kepada kelompok, individu atau kelas, tidak ada orang atau badan wajib menggunakan setiap otoritas negara yang tidak berasal dari Konstitusi. Kekuasaan legislatif diberikan di Turki kepada Majelis National Tinggi atas nama bangsa Turki.
  2. Kekuasan eksekutif dan fungsi harus dilakukan dan dilaksanakan oleh presiden republik dan dewan menteri sesuai dengan konstitusi dan hukum.
  3. Yudisial daya harus dilaksanakan oleh pengadilan independen atas nama bangsa Turki.
  4. Semua orang adalah sama tanpa diskriminasi di hadapan hukum, terlepas dari bahasa, ras warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, keyakinan filosofis, agama dan sekte, atau pertimbangan seperti itu, pria dan wanita memiliki hak yang sama. Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa kesetaraan ini ada dalam praktek. Tidak ada hak istimewa diberikan untuk apa pun, keluarga kelompok individu atau kelas. Negara dan wewenang organ administratif harus bertindak sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan  hukum  dalam  semua  proses  mereka.  Ketentuan  dalam  konstitusi  berbagai hukum yang berdasarkan mengikat organ legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dan otoritas administratif dan institusi lainnya dan individu. Hukum tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi.

Ketentuan Umum

Setiap orang memiliki hak dasar yang melekat dan kebebasan yang diganggu gugat dan mutlak. Hak dasar dan kebebasan juga terdiri dari tugas dan tanggung jawab individu kepada masyarakat, keluarga, dan individu lainnya. Hak dasar dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh hukum dan sesuai dengan alasan yang disebutkan dalam pasal yang relevan dari konstitusi tanpa menggangu esensi mereka. Pembatasan ini tidak akan bertentangan dengan surat dan semangat dari konstitusi dan persyaratan dari tatanan masyarakat demokrasi dan sekuler republik dan prinsip proporsionalitas.

Tidak ada hak dan kebebasan yang terkandung dalam konstitusi harus dilaksanakan dengan  tujuan  melanggar  integritas  bagi  negara  dengan  wilayahnya  dan  bangsa,  dan membahayakan  keberadaan  tatanan  demokratis  dan  sekuler  Republik  Turki.  Tidak  ada ketentuan dari konstitusi ini harus ditafsirkan dengan cara yang memungkinkan negara atau individu untuk menghancurkan hak dasar dan kebebasan yang terkandung di dalam konstitusi atau tahap kegiatan dengan tujuan untuk membatasi mereka lebih daripada yang dinyatakan dalam konstitusi. Saksi yang akan diterapkan terhadap mereka yang melakukan kegiatan ini bertentangan dengan ketentuan ini akan ditentukan oleh hukum.

Dalam masa perang, mobilitas, darurat militer, atau keadaan darurat, pelaksanaan hak-hak dasar dan kebebasan dapat sebagian atau seluruhnya ditangguhkan, atau tindakan dapat diambil,  sejauh  yang  diperlukan  oleh  urgensi  situasi  yang  menyimpang  jaminan  yang terkandung dalam konstitusi, asalkan kewajibannya berdasarkan hukum internasional tidak dilanggar.

Bahkan dalam situasi yang ditunjukkan dalam paragraf pertama, hak individu untuk hidup, dan integritas bahannya dan entitas spiritual akan diganggu gugat kecuali kematian melalui tindakan yang sah peperangan; seorang pun boleh dipaksa untuk  mengungkapkan agamanya, hati nurani, pikiran atau pendapat, atau dituduh karena mereka, pelanggaran dan denda tidak dapat dilakukan retroaktif, atau mungkin orang dapat dinyatakan bersalah sampai dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Hak dasar dan kebesaran orang asing dapat dibatasi oleh hukum dalam cara yang konsisten dengan hukum internasional.

Hak dan Tugas Individual

Setiap orang berhak untuk hidup dan hak untuk melindungi dan mengembangkan mareri dan entitas spiritual. Integritas fisik individu tidak dilanggar kecuali dalam keperluan pengorbanan dan dalam kasus ditentukan oleh hukum dan tidak akan dikenakan untuk mencoba ilmiah  atau medis  tanpa persetujuannya.  Tidak  seorang pun  boleh disiksa atau dianiaya, tak seorang pun harus dikenakan denda atau pengobatan yang tidak sesuai dengan martabat manusia.

Kasus seperti tindakan pembunuhan untuk membela diri, kejadian kematian sebagai akibat dari penggunaan senjata yang diizinkan oleh hukum sebagai ukuran yang diperlukan selama ketakutan, pelaksanaan penangkapan, pencegahan lepasnya ditangkap atau dihukum secara sah oleh yang memandang kerusuhan atau pemberontakan, atau melakukan perintah dari badan  yang berwenang selama darurat militer atau keadaan darurat berada di ruang lingkup tertentu ayat 1.

Tidak seorang pun boleh dipaksa bekerja. Kerja yang diperlukan dari individu saat mejalani hukuman penjara atau di bawah penahanan, jasa yang dibutuhkan dari warga selama keadaan darurat, dan pekerjaan fisik atau intelektual dihapuskan dari persyaratan negara sebagai kewajiban sipil, di bawah deskripsi kerja paksa, dengan ketentuan bahwa bentuk dan kondisi kerja tersebut ditentukan oleh hukum. Setiap orang berhak atas kebesaran dan keamanan pribadi.

Tidak  seorangpun  boleh  dirampas  kebebasannya  kecuali  dalam  kasus-kasus  yang prosedur dan kondisi ditentukan oleh hukum: pelaksanan kalimat membatasi kebebasan dan pelaksanaan langkah-langkah keamanan diputus oleh perintah pengadilan; penangkapan atas penahanan individu sejalan dengan keputusan pengadilan atau suatu kewajiban kepadanya ditunjuk oleh hukum; pelaksanaan perintah untuk pengawasan pendidikan anak di bawah umur atau untuk membawa dia sebelum pejabat yang berwenang; pelaksanaan kebijakan diambil  sesuai  dengan  ketentuan  hukum  yang  relevan  untuk  pendidikan,  perawatan  atau koreksi  dalam  lembaga-lembaga  dari  orang  tidak  waras,  seorang  pecandu  alkohol  atau gelandangan  atau  orang  menyebarkan  penyakit  menular,  ketika  orang-orang  tersebut merupakan  bahaya  ke  penangkapan,  penahanan  umum  atau  orang  yang  melakukan  atau mencoba untuk masuk secara illegal ke dalam negeri atau untuk siapa perintah deportasi atau ekstradisi telah diterbitkan.

Perorangan terhadap siapa ada bukti kuat telah melakukan tindak pidana dapat ditahan dengan keputusan hakim semata-mata untuk tujuan mencegah melarikan diri, atau mencegah kehancuran atau perubahan bukti serta keadaan lain yang serupa yang memerlukan penahanan dan diresepkan oleh hukum. Penangkapan seseorang tanpa keputusan hakim harus terpaksa dalam kasus ketika seseorang tertangkap dalam tindakan melakukan suatu pelanggaran atau dalam  kasus  di  mana  penundaan  kemungkinan  untuk  menggagalkan  jalannya  peradilan kondisi bagi tindakan tersebut harus ditetapkan oleh hukum.

Perorangan ditangkap atau ditahan harus segera diberitahu, dan dalam kasus secara tertulis, atau lisan, ketika mantan tidak mungkin, dari alasan penangkapan atau penahanan dan tuduhan  terhadap  mereka,  dalam  kasus  pelanggaran  yang  dilakukan  secara  kolektif  ini pemberitahuan harus dilakukan, paling lambat, sebelum individu dibawa ke hadapan hakim.

Orang yang ditangkap atau ditahan harus dibawa ke hadapan hakim dalam waktu selambat-lambatnya empat puluh delapan jam dan dalam kasus pelanggaran yang dilakukan secara kolektif paling lambat empat hari, tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk mengirim individu ke pengadilan terdekat untuk menempatkan penangkapan.

Kehidupan Individual

Setiap orang berhak untuk mendapatkan penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya. Privasi individu atau kehidupan keluarga tidak dapat di langgar. Kecuali, jika terdapat keputusan yang sudah disetujui oleh hakim pada  salah satu atau beberapa alasan keamanan nasional, ketertiban umum, pencegahan kejahatan komitmen, perlindungan kesehatan  dan  moral  umum,  atau perlindungan  atas  hak  dan  kebebasan  orang  lain,  atau kecuali ada perintah tertulis dari instansi yang berwenang oleh hukum dalam kasus-kasus di mana merugikan.

Lagi-lagi dengan alasan tersebut, baik orang maupun surat-surat pribadi atau barang- barang seorang individu harus dicari atau akan mereka disita. Keputusan instansi yang berwewenang harus diajukan untuk persetujuan hakim yang memiliki yurisdiksi dalam waktu 24   jam.   Hakim   akan   mengumumkan   keputusannya  dalam   waktu   48   jam   dari   saat penangkapan, jika tidak, penyitaan secara otomatis akan dicabut.

Kedudukan individu tidak boleh dilanggar, kecuali jika terdapat keputusan yang sudah disetujui oleh hakim pada salah atau beberapa alasan keamanan nasional, ketertiban umum, pencegahan   kejahatan   komitmen,   perlindungan   kesehatan   dan   moral   umum,   atau perlindungan atas hak dan kebebasan orang lain, atau kecuali ada perintah tertulis dari instansi yang berwenang oleh hukum dan kasus di mana merugikan, lagi-lagi dengan alasan tersebut i atas, domisili tidak dapat dimasukkan atau dicari atau kekayaan yang di dalamnya disita hakim akan mengumumkan keputusannya dalam waktu 48 jam dari saat penangkapan, jik idak, penyitaan akan dicabut.

Kebebasan Komunikasi

Setiap orang berhak atas kebebasan komunikasi. Keberhasilan komunikasi merupakan hal yang fundamental. Setiap orang berhak atas kebebasan tinggal dan bergerak.

Kebebasan  tempat  tinggal  dapat  dibatasi  oleh  hukum  untuk  tujuan  mencegah kejahatan,  mempromosikan  pembangunan  sosial  dan  ekonomi,  menjamin  pertumbuhan perkotaan  yang sehat dan tertib, dan melindungi milik  umum; kebebasan bergerak dapat dibatasi  oleh  hukum  untuk  tujuan  penyidikan  dan  penuntutan  suatu  tindak  pidana  dan pencegahan pelanggaran. Kebebasan warga negara untuk meninggalkan negara itu mungkin dibatasi karena kewajiban sipil, atau penyidikan atau penuntutan pidana.

Kebebasan Beragama dan Hati Nurani

Setiap orang berhak atas kebebasan hati nurani, keyakinan agama dan kenyakinan ibadah, pelayanan keagamaan, dan upacara dilakukan secara bebas asalkan tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menyembah, atau untuk berpartisipasi dalam upacara keagamaan dan ritual, untuk mengungkapkan keyakinan agama dan keyakinan, atau disalahkan atau dituduh karena kepercayaan agama dan keyakinan.

Pendidikan  dan  pengajaran  dalam  agama  dan  etika  harus  dilakukan  di  bawah pengawasan dan kontrol negara. Instruksi dalam budaya agama dan pendidikan moral harus diwajibkan dalam kurikulum sekolah dasar dan mencegah pendidikan dan pengajaran agama lain  tunduk  pada  keinginan  individu  itu  sendiri,  dan  dalam  kasus  di  bawah  umur,  atas permintaan   perwakilan   hukum   mereka.   Tidak   seorang   pun   akan    diijinkan   untuk mengekploitasi atau melecehkan agama atau hal-hal yang dianggap suci oleh agama, dengan cara apapun, untuk tujuan pribadi atau politik, atau bahkan untuk  sebagian mendasarkan fundamental, sosial, ekonomi, politik, dan hukum urutan negara pada prinsip agama.

Kebebasan Pemikiran dan Opini

Tidak seorang pun untuk dipaksa untuk mengungkapkan pikiran dan pendapat dengan alasan apa pun atau tujuan, tidak akan ada orang yang disalahkan atau dituduh karena pikiran dan pendapat. Setiap orang berhak mengekpresikan dan menyebarkan pikiran dan pendapat dengan pidato, secara tertulis atau digambarkan atau melalui media lain, secara individu atau kolektif. Hak ini termasuk kebebasan untuk menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan  tanpa campur tangan  dari  otoritas  resmi.  Ketentuan  ini  tidak  akan  menghalangi trasmisi menundukkan oleh radio, televisi, bioskop, dan sarana mirip dengan sistem lisensi.

Pelaksanaan kebebasan tersebut dapat dibatasi untuk tujuan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum dan keselamatan publik, karakteritik dasar dari republik dan menjaga integritas dari negara wilayahnya dan bangsa, mencegah kejahatan, menghukum pelanggar, informasi pemotongan sepatunya diklasifikasikan sebagai rahasia negara, melindungi reputasi dan hak-hak dan kehidupan pribadi dan keuarga orang lain, atau melindungi rahasia profesional seperti yang ditentukan oleh hukum, atau memastikan berfungsinya di peradilan.

Formalitas,  kondisi  dan  prosedur  yang harus diterapkan  dalam  melaksanakan  hak untuk berekspresi dan penyebaran pemikiran yang akan ditentukan oleh hukum.

Hak untuk Tahan Rapat dan Demonstrasi

Setiap orang berhak untuk mengadakan pertemuan bersenjata dan pawai demonstrasi tanpa izin sebelumnya. Hak untuk mengadakan pertemuan dan pawai demonstrasi hanya akan dibatasi  oleh  hukum  atas  dasar  keamanan  nasional.  Ketertiban  umum  atau  pencegahan komitmen kejahatan masyarakat dan moral atau untuk perlindungan hak dan kebebasan orang Formalitas, kondisi, dan prosedur yang mengatur pelaksanaan hak untuk mengadakan rapat dan pawai demonstrasi akan ditentukan oleh hukum.

Prinsip yang Berkaitan dengan Pelanggaran dan Denda

Tidak seorang pun boleh dihukum karena tindakan apa pun yang bukan merupakan tindakan pidana berdasarkan hukum yang berlaku pada saat dilakukan; seorang pun harus diberikan hukuman yang lebih berat untuk tindak pidana lain selain hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.

Ketentuan dalam ayat di atas juga berlaku untuk undang-undang pembatasan pada pelanggaran  dan  denda,  harus  ditentukan  hanya  oleh  hukum.  Tidak  seorang  pun  boleh dianggap bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan hukum. Tidak seorang pun boleh dipaksa  untuk  membuat  pernyataan  yang  akan  memberatkan  diri  sendiri  bukti  hukum keluarga terdekat, atau untuk hadir memberatkan tersebut. Temuan yang diperoleh melalui metode ilegal tidak dianggap bukti.

Pidana   harus   tanggung   jawab   pribadi.   Tidak   seorang   pun   boleh   dirampas kebebasannya semata-mata atas dasar ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban kontrak Baik hukuman mati maupun umum dikenakan sebagai hukuman. Pemerintahan tidak akan memperlakukan  sanksi  yang  mengakibatkan  pembatasan  kebebasan  pribadi.  Warga  tidak harus diekstradisi ke luar negeri karena kejahatan kecuali dalam kewajiban yang dihasilkan dari menjadi pihak mahkamah pidana Internasional.

Turki berpenduduk sekitar 79.510.000 juta jiwa (2016). Sekitar 99 persennya adalah penganut Islam, dan Kristen Ortodoks, Kristen Gregorian, Katolik, Protestan Suryani dan Kristen, Yahudi dan selebihnya beragama lain.

Presiden: Presiden bagi Republik Turki, setelah Ahmet Necdet Sezer ialah Abdullah Gul beliau menyandang jawatan dari tanggal 18 Agustus 2007 hingga kini, beliau dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP). Perdana Menteri: Perdana menteri bagi Republik Turki ialah Recep Tayyip Erdogan, beliau sudah memegang dua pegal dari pemilihan pertama, tanggal 12 Maret 2003 dan pemilihan tanggal 22 Juli 2007, sehingga waktu ini, beliau dari Partai Keadilan dan Perkembangan.

Penutup

Jatuhnya Kesultanan Usmani yang begitu lama berkuasa adalah anugerah dari Allah swt  dan  hendaklah  dimanfaatkan  untuk  Islam  dan  syariat  yang  terdapat  di  dalamnya kekuasaan yang diberikan oleh Allah, sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Ali Imran ayat 26 yang berbunyi, Katakanlah, “Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebijakan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan kekuasaan dan kerajaan  adalah  anugerah  dari  Allah  kepada  hambanya  yang  terpilih  dan  hendaklah  kita selaku Muslim menjaga apa yang dianugerahkan oleh Allah Tuhan sekalian alam dengan sebaik-baiknya.

Turki pimpinan Kamal Atartuk telah menjauhkan dari kepemimpinan hidup manusia negara dua wajah ini adalah bencana paling dahsyat dalam sejarah manusia dan kemanusiaan meminggirkan agama dari fungsinya sebagai pedoman dan petunjuk jalan kehidupan manusia. Tikaman paling memedihkan dan menusuk jantung umat.

Sesungguhnya  kesengsaraan  dan  nasib  malang  yang  menimpa  pada  diri  manusia khususnya pada keluarga serta masyarakat pada umumnya adalah hasil alam serta buah yang busuk akibat dilenyapkan Alquran dari singgasana kehidupan yang universal serta pandang hidup yang menyeluruh. Sesungguhnya kebingungan, kehilangan, kegagalan, dan kesempitan yang menyelubung kehidupan manusia seluruhnya  adalah perbuatan dari tangan  manusia jahat yang digerakan oleh musuh Islam yang hina khususnya orang Yahudi. Semoga Islam dapat kembali berkuasa di dunia ini insya Allah.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *