Ketika Perang Dunia Pertama, Turki memutuskan untuk memihak kepada Jerman. Keputusan menyertai perang yang dibuat oleh pemimpin tiga serangkai yaitu Enver Pasha, Talaat Pasha, dan Jemal Pasha ternyata mempercepat lagi proses kehancuran Daulah Usmaniah. Peperangan ini berakhir dengan kekalahan Jerman dan Daulah Usmaniah.
Imperium ini pada zaman keagungannya pernah merangkumi tiga benua, kini hanya tinggal kawasan di sekitar Istanbul sahaja. Bangsa Turki yang sebelum ini merupakan bangsa yang agung kini berhadapan dengan ancaman dengan kemarahan tentara Yunani yang menaklukkan wilayah yang didiami oleh orang Turki. Ketika orang Turki berhadapan dengan krisis yang besar ini, muncul Mustafa Kamal yang tentaranya siap membelanya dan memimpin mereka dalam perjuangan menuntut kemerdekaan bagi mewujudkan sebuah negara bagi bangsa Turki. Pada 29 Oktober 1923 runtuh kekhalifahan Usmaniah dan berdirinya Republik Turki Modern (Abdullah Azzam 2009: 19).
Perjalanan Politik Turki Setelah Perang Dunia I: Gerakan Usmani Muda
Pada abad 19 di Kerajaan Usmani muncul kelompok intelektual yang berusaha menentang kebijakan yang diambil oleh Sultan dalam menata dan melaksanakan pemerintahan. Kelompok tersebut mengadakan gerakan dalam rangka menguasai kekuasaan absolut yang dimiliki oleh Sultan. Mereka mendapat pendidikan di negara Barat yang sudah menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Sistem demokrasi tersebut mereka bawa masuk ke dalam Kesultanan Usmani, sehingga kekuasaan absolut Sultan menjadi sasaran sorotan yang amat tajam. Kelompok pertama yang berusaha menentang keabsolutan sultan adalah Kelompok Usmani Muda.
Usmani Muda ini semula merupakan suatu perkumpulan rahasia yang didirikan pada tahun 1865 yang bertujuan untuk mengubah pemerintahan absolut Kesultanan Usmani menjadi pemerintahan konstitutional. Setelah rahasianya terbuka, pemukanya lari ke Eropa di tahun 1867. Di Eropa inilah mereka memperoleh nama Usmani Muda. Ketika Perdana Menteri Ali Pasya wafat (1871) tekanan terhadap Usmani Muda diperlonggar, bahkan mereka yang di luar negeri diperbolehkan pulang ke Turki. Oleh karena itu, sebagian mereka pulang ke Turki untuk melanjutkan cita-cita mereka membentuk pemerintahan konstitusional. Anggota Usmani Muda ini berkisar 246 orang yang sebagian besarnya adalah orang yang terpandang dan berpengaruh dalam masyarakat. Di antaranya mereka terdapat pemikiran- pemikiran liberal, para birokrat yang kecewa atas Tanzimat, dan anggota keluarga penguasa Mesir, yakni Murad V (1876) dan Abdul Hamid II (1876-1909), termasuk di antara mereka yang terlibat dalam diskusi Usmani muda. Penggerakan utama perkumpulan ini adalah Namik Kemal (1840-1888) (John L. Esposito 1990: 1).
Sebelum munculnya Usmani Muda di Turki, sudah muncul para tokoh pembaharuan pada masa Tanzimat yang juga bertujuan sama yakni ingin menerapkan konstitusional di Turki. Tetapi, setelah di antara pemuka Tanzimat tersebut yang mana Perdana Menteri Ali Pasha berkolusi dengan Sultan Aziz (1861-1876) dalam arti tidak menentang kekuasaan absolut Sultan, mulai terjadi pertentangan di antara pemuka muda Ali Pasya dan Fuad Pasya yang sebenarnya mereka semua adalah murid Rasyid Pasya. Gerakan Usmani Muda ini tumbuh yang berkembang melalui pertemuan yang diadakan di Paris dan London sejak 1867-1871. Di Paris mereka sempat mendirikan sebuah organisasi yang diberi nama Jeunes Turcs atas jasa Mustafa Fazil, cucu Muhammad Ali dan saudara Khedewi Ismail dari Mesir. Karena pekanan pemerintahan Perancis dan Kesultanan Usmani, mereka lari ke London.
Di London ini mereka mendirikan markas besarnya dan menerbitkan surat kabar karena terjadi persaingan antara kelompok individual Mustafa Fazil tidak lagi mau membantu mengeluarkan dananya. Pada tahap awal, para pemikir Usmani Muda memanfaatkan medi assa dan literatur untuk menyalurkan ide mereka. Ini terlihat dengan apa yang dilakukan oleh Ibrahim Sinasi, tokoh senior kelompok ini, yang kemudian diteruskan oleh tokoh penerusnya, seperti Namik Kemal. Pada tahap selanjutnya mereka kemudian ikut memasuki lembaga pemerintahan
Gerakan Turki Muda
Setelah masuk kekuasaan absolut yang dikendalikan oleh Usmani Muda maka generasi intelektual Turki bangkit pada sekitar tahun 1880-an dan 1890-an dan melancarkan aksi terhadap rezim yang konservatif. Serangan ini adalah sebagai akibat dari pesatnya erkembangan pendidikan dan perekonomian meningkatkan posisi kalangan akademisi. Para jurnalis, penulis, penerbit, dan agiator yang mengasingkan diri di Paris pada tahun 1889 membentuk sebuah kelompok yang dinamakan Turki Muda, yang dalam konsepsi gerakannya empertahankan persekutuan mereka terhadap Dinasti Usmani, namun mereka mengagitasi restorasi sebuah rezim parlemen dan konstitusional.
Gerakan ini secara internal terbagi menjadi dua yaitu; pertama, kelompok yang dipimpin oleh Ahmad Riza, kelompok ini menghendaki seorang sultan yang kuat, pemutusan kekuasaan dan pengutamaan unsur Muslim-Turki dari keluarga Usmani, dan kedua, kelompok lainnya yang dipimpin Sultan Sabaheddin, yang menekankan bentuk desentralisasi pemerintah Usmani, dan menghendaki sebuah masyarakat federasi dengan pemberian otonomi bagi warga Kristen dan warga minoritas lainnya. Sekitar tahun 1905 didirikan Fatherland Society atau masyarakat tanah air oleh Mustafa Kemal yang pada saat itu menjabat perwira militer. Kemudian Kongres Turki Muda membentuk Committee for Union and Progress (CUP) pada tahun 1907.
Konsepsi dari Turki Muda adalah Pan-Turkisme yang mulanya dicetuskan oleh Yusuf Akcura. Menurutnya penciptaan satu bangsa Turki berasal dari berbagai unsur yang ada di kerajaan adalah ilusi, bahwa negara-negara kolonial akan menghadang upaya apa pun untuk menciptakan persatuan politis yang dilakukan oleh umat Muslim sedunia, tetapi Pan- Turkisme akan mendukung semua bangsa Turki di Asia dan hanya akan menentang Rusia. Perkiraan Akcura ini mendapatkan dukungan dari kalangan kaum intelektual Turki Muda, namun ia tidak memperoleh pangakuan negara sampai meletusnya perang Balkan tahun 1913.
Antara tahun 1913-1918, CUP menempuh program yang agresif dalam mensekulerkan sekolah-sekolah, lembaga peradilan, dan kitab perundang-undangan dan menempuh langkah awal dalam pemperjuangkan emansipasi wanita. Pada tahun 1916 pemerintahan CUP mereduksi peran Syaikhul Islam, mengalihkan seluruh yurisdiksi peradilan Muslim kepada Kementerian Kehakiman, dan menyerahkan penanganan perguruan Muslim kepada Kementerian Pendidikan.
Ziya Gokalp (1875-1924) tampil sebagai sosok Turki Muda yang dominan dan membawa semangat nasionalisme yang fanatik. Tanpa menyesali kemunduran imperium Usmani, ia meresmikan kultur rakyat Turki dan menyerukan reformasi Islam untuk menjadikan Islam sebagai ekspresi dari etos Turki. Gokalp menggelar kampanye kebangsaaa untuk menyederhanakan bahasa Turki, menjadikannya lebih mudah diterapkan di kalangan masyarakat umum dan menyadarkan masyarakat umum atas nasionalisme Turki.
Ide pemikiran nasionalisme Turki dalam pandangan Ziya Gokalp bersumber pada budaya atau menggunakan pendekatan sosiologis. Gokalp, suatu perubahan politik tidak akan berarti apa-apa, kecuali jika ikuti revolusi sosiokultural. Tujuan akhir Turkisme Gokal adalah menumbuhkan suatu kebudayaan nasional yang bukan pula kebudayaan Barat. Tanpa menumbuhkan kebudayaan, Turki tidak akan menjadi reformis dan modernis yang sejati dengan demikian, nasionalisme dalam pandangan Gokalp bisa disebut Turkisme Kultural yang bukan merupakan sebuah partai politik, melainkan gerakan ilmiah, filosofis, estetis, dan moral (Amany Lubis dkk 2005: 212-213).
Penghapusan Kekhalifahan Usmani
Sejak tahun 1920, Mustafa Kamal Pasha menjadi Ankara sebagai pusat aktivitas politiknya. Setelah menguasai Istanbul, Inggris menciptakan kevakuman politik dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor dengan paksa. Situasi ini dimanfaatkan ustafa Kemal Pasha untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya sehingga ada 2 pemerintah; pemerintah Kekhalilafahan di Istanbul dan pemerintah Dewan Perwakilan Nasional di Ankara. Walau kedudukannya tambah kuat Mustafa Kemal Pasha tetap tak berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan kekhalilafahan dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulannya pun menjadi alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha sebagai ketua parlemen yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini.
Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah sistem kekhalilafahan dengan republik yang dipimpin seorang presiden yang dipilih lewat pemillu. Tanggal 29 November 1923, ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki.
Tindakan Kemal Pasha ini berlawan dengan janji sebelumnya untuk menggembleng seluruh tenaga rakyat demi menghalau tentara penceroboh dari bumi Turki, pada tahun 1922 bahwa kedaulatan khalifah akan terus dipelihara sebagai lambang kerohanian umat Islam (Abdullah Azzam 2009: 22).
Ambisi Kemal Pasha untuk membubarkan khalifah menjadi kuat. Namun, pada waktu yang sama ia dianggap murtad dan rakyat mendukung Sultan Mejid II, serta berusaha mengembalikan kekuasaanya. Ancaman ini tidak menyurutkan langkah Mustafa Kemal Pasha. Ia pun menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebutkan bahwa penentang sistem republik adalah penghianat bangsa dunia yang melakukan teror untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Khalifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan (Amany Lubis dkk 2005: 225).
Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional. Tepat 3 Maret 1924 M, ia memecat khalifah, membubarkan sistem kekhalilafahan, dan menghapuskan sistem Islam dari negara. Hal ini dianggap sebagai titik klimaks revolusi Mustafa Kemal Pasha (Abdullah Azzam 2009: 3).
Berdirinya Republik Turki
Pada saaat kekhalifahan dihapuskan, Mustafa Kemal membuat sejumlah kebijakan yang baru. Pada 28 Juli 1928 misalnya, ia memperkenalkan bangku gereja serta jam kamar ke dalam Masjid, orang shalat dengan memakai sepatunya, menggunakan bahasa Turki dalam shalat. Untuk membuat agar masjid tersebut indah serta memperoleh inspirasi spiritual masjid perlu melatih para musikus dan mengadakan alat musik. Jelas sekali bahwa Mustafa Kemal membawa unsur Kristen ke dalam aspek keagamaan Islam yang suci dengan alasan bahwa sebuah negara modern yang kebaratan harus memasukan semua aspek tersebut ke dalam masjid.
Di samping itu, Mustafa Kemal membuat kebijakan yang intinya adalah meningkatkan masyarakat Turki kepada satu tingkat peradaban kontemporer dan untuk memelihara karakter sekuler Republik Turki. Di antara kebijakan itu adalah:
- Undang-undang tentang Unifikasi dan Sekularisasi Pendidikan, tanggal 3 Maret 1924.
- Undang-undang tentang Kopiah, tanggal 25 November 1925.
- Undang-undang tentang Pemberhentian Petugas Jamaah dan Makam, Penghapusan Lembaga Pemakaman, tanggal 30 November 1925.
- Peraturan Sipil tentang Perkawinan, tanggal 17 Februari 1926.
- Undang-undang Pemakaian Huruf Latin untuk Abjad Turki dan Penghapusan Tulisan Arab, tanggal 1 November 1928.
- Undang-undang tentang Larangan Menggunakan Pakaian Tradisional, tanggal 13 Desember 1934.
Mustafa Kemal dalam kebijakan memang dikenal sangat radikal, mulai tahun 1920 ketika idenya untuk memisahkan antara agama dengan negara. Penghapusan ini disusul selanjutnya dengan mendeklarasikan Turki sebagai negara sekuler dan menghapus Islam sebagai agama negara tahun 1937. Sebelum menjadi negara sekuler Mustafa Kemal telah memindahkan industri keagamaan dalam pemerintahan (Harun Nasution dan Azyumardi Azra 1985: 226) yaitu:
- Penghapusan Biro Syaikhul Islam (1924)
- Penghapusan Kementerian Agama;
- Penghapusan Pengadilan Agama.
Dengan ini Daulah Kekhalifahan Usmaniah bertukar menjadi Republik Turki sekuler, sultan bertukar kepada presiden dan kebebasan umat Islam dalam menjalankan syariat Islam sehari-hari banyak disekat (Amany Lubis dkk 2005: 226-227).
Sekularisme dan Demokrasi
Republik Turki dinilai telah berhasil menyesatkan dan menghancurkan Islam yang suatu ketika dahulu gemilang sejak revolusi Mustafa Kemal hingga wafatnya beliau pada tanggal 10 November 1938, setelah tiga kali menjabat sebagai Persiden Republik Turki, yaitu pada tahun 1927, 1931, dan 1935. Mustafa Kemal diakui berhasil menciptakan sistem pemerintahan parlementer dan meletakkan dasar yang kuat bagi kehidupan demokratisasi di Turki.
Partai Republik Rakyat adalah politik yang dibentuk Mustafa Kemal untuk menjalankan roda pemerintahan. Meskipun demikian, sejarah Turki menunjukkan emerintahan Kemal dengan sistem pemerintahan satu partai tidak memberi ruang bagi kemunculan partai oposisi. Iklim Demokrasi muncul kemudian sejak Turki menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada atahun 1945 dan terus berkembang menunjukkan kemajuan yang pesat.
Daniel Lerner (di dalam Memudarnya Masyarakat Tradisional, 1983) telah melakukan penelitian yang mendalam di suatu kota dekat Ankara pada tahun 1950-an dan menyimpulkan bahwa negara Turki telah tumbuh menjadi negara yang relatif lebih stabil dan demokratis di banding negara lain di kawasan Timur Tengah.
Reformasi budaya, terutama sekularisasi agama dan pemakaian hukum Barat menggantikan hukum Islam, memperlihatkan proses dinamis dari penerimaan dan penolakan masyarakat Turki. Sekularisasi agama pada masa Kemalis (1923-1950) melahirkan generasi Turki yang jauh dari agamanya. Bahasa Turki yang ditulis dalam bahasa latin telah menjadi bahasa nasional Turki. Adapun pemakaian hukum Barat juga diadaptasikan dengan berbagai tingkatan kesulitan di berbagai lapisan masyarakat.
Pada pemilu 1950, kekuasaan tunggal Partai Republik Rakyat digantikan oleh partai sekuler beraliran liberal, yaitu Partai Demokrat. Partai pimpinan Adnan Menderes ini mencoba mengerosi penyimpangan sekularisasi yang sudah dijalankan oleh Partai Republi Rakyat sejak berdirinya negara Turki. Namun, Adnan Menderes juga tidak ingin Kemalisme digantikan dengan ideologi lain (Amany Lubis dkk 2005: 229-230)
Sejak masa pemerintahan Partai Demokrat inilah masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas (98 persen) dapat melakukan shalat di masjid umum, berpuasa, dan melakukan ibadah haji, yang mana pada masa Rezim Kemalis sulit dilakukan. Selain itu, madrasah kembali dibuka. Para orang tua dapat kembali menyekolahkan anak mereka di sekolah agama. Setelah mereka menyadari bahwa mereka tumbuh sebagai suatu generasi yang kering dari nilai dan ilmu agama. Madrasah ini kembali ditutup pada tahun 1928 setelah dianggap sebagai lembaga yang mendidik kelompok Islam fundamental yang keberadaannya menguat dan mengancam ideologi sekuler Turki.
Perkembangan masyarakat di Turki menemukan karakter sendiri yang unik sebagai suatu bentuk pertentangan yang rumit antara pemikiran kemalisme, yang fundamental dan radikal, pemikiran liberalis yang meskipun menentang kemaslisme tetap tidak ingin ideologi ini diganti, dan pemikiran Islam, baik yang konservatif maupun moderat.
Semangat masyarakat Turki modern untuk menjadi suatu bangsa yang modern dan demokratis, selalu di sertai dengan kesadaran yang mendalam tentang watak dan idealism ke- Turki-an dan keislaman. Penulusan melihat bahwa gagasan sintesa tetang Islam, Turki dan barat yang pernah dimunculkan oleh Ziya Gokalp (Bapak Nasionalis Turki) mulai terimplementasikan dengan wajar dan alami, sedangkan Kemalisme dijadikan ideologi negara yang keberadaanya sangat dijaga oleh kekuatan militer Turki. Militer Turki mengambil peran sebagai penjaga ideologi kemalisme sebagai prinsip negara. Jatuhnya pemerintahan partai Islam Refah pada tahun 1998 adalah suatu bukti masih dominannya pengaruh politik militer di Turki. Namun kebangkitan Islam, baik itu suatu fenomena kesadaran umat Islam Turki untuk kembali menpelajari nilai-nilai Islam di tengah kebijakan sekuler pemerintah dan fenomena dukungan masyarakat Islam terhadap kemenangan partai politik, dianggap membawa aspirasi Islam terus memperlihatkan kemajuan ke arah yang positif.
Aspirasi dan dukungan yang besar dari masyarakat Turki kembali mengantarkan ke kemenangan partai berbasis Islam: Partai Keadilan dan Pembangunan dalam pemilu 2002. Meskipun secara tegas pemimpin partai ini menyatakan bahwa Partai Keadilan dan Pembangunan bukanlah partai Islam dan mereka menyatakan komitmennya yang sungguh- sungguh menjaga ideologi sekularisme di Turki, nampaknya Rakyat Turki lebih melihat mereka sebagai sosok Muslim yang shaleh yang diharapkan dapat membawa Turki ke arah yang lebih maju.
Sistem Politik dan Trias Politika
Sistem Politik Republik Turki adalah dengan diperkuatkannya badan legislatif eksekutif, dan yudikatif. Sistem Pemerintahan sejak awal didirikannya menerapkan sistem parlementer.
- Karakteristik Republik: Republik Turki adalah negara demokratis, sekuler, dan sosial diatur oleh aturan hukum, mengingat konsep perdamaian publik, solidaritas nasional dan keadilan; hak asasi manusia menghormati, setia pada nasionalisme Ataturk, dan berdasarkan prinsip mendasar ditetapkan dalam pembukuan.
- Negara Turki, dengan wilayahnya dan bangsa, adalah sebuah entitas terpisahkan, lagi kebangsaan adalah Marchlts, ibu kota adalah Ankara.
- Tujuan mendasar dan tugas negara adalah untuk menjaga independensi dan intensitas bangsa Turki, keutamaan negara republik dan demokrasi, untuk menjamin kesejahteraan kedamaian, dan kebangsaan individu dan masyarakat, untuk memperjuangkan penghapusan hambatan politik, sosial, dan ekonomi yang membatasi hak-hak dasar dan kebangsaan individu dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan negara sosial yang diatur oleh aturan hukum, dan untuk menyediakan kondisi yang diperlukan untuk pengembangan individu material dan eksistensi spiritual.
Kedaulatan
Kedaulatan adalah hak penuh dan tanpa syarat dalam bangsa. Bangsa Turki harus melaksanakan kedaulatannya melalui organ yang berwewenang sebagaimana diatur oleh prinsip yang ditetapkan dalam konstitusi.
- Hak untuk melaksanakan kedaulatan tidak boleh diserahkan kepada kelompok, individu atau kelas, tidak ada orang atau badan wajib menggunakan setiap otoritas negara yang tidak berasal dari Konstitusi. Kekuasaan legislatif diberikan di Turki kepada Majelis National Tinggi atas nama bangsa Turki.
- Kekuasan eksekutif dan fungsi harus dilakukan dan dilaksanakan oleh presiden republik dan dewan menteri sesuai dengan konstitusi dan hukum.
- Yudisial daya harus dilaksanakan oleh pengadilan independen atas nama bangsa Turki.
- Semua orang adalah sama tanpa diskriminasi di hadapan hukum, terlepas dari bahasa, ras warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, keyakinan filosofis, agama dan sekte, atau pertimbangan seperti itu, pria dan wanita memiliki hak yang sama. Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa kesetaraan ini ada dalam praktek. Tidak ada hak istimewa diberikan untuk apa pun, keluarga kelompok individu atau kelas. Negara dan wewenang organ administratif harus bertindak sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam semua proses mereka. Ketentuan dalam konstitusi berbagai hukum yang berdasarkan mengikat organ legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dan otoritas administratif dan institusi lainnya dan individu. Hukum tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi.
Ketentuan Umum
Setiap orang memiliki hak dasar yang melekat dan kebebasan yang diganggu gugat dan mutlak. Hak dasar dan kebebasan juga terdiri dari tugas dan tanggung jawab individu kepada masyarakat, keluarga, dan individu lainnya. Hak dasar dan kebebasan hanya dapat dibatasi oleh hukum dan sesuai dengan alasan yang disebutkan dalam pasal yang relevan dari konstitusi tanpa menggangu esensi mereka. Pembatasan ini tidak akan bertentangan dengan surat dan semangat dari konstitusi dan persyaratan dari tatanan masyarakat demokrasi dan sekuler republik dan prinsip proporsionalitas.
Tidak ada hak dan kebebasan yang terkandung dalam konstitusi harus dilaksanakan dengan tujuan melanggar integritas bagi negara dengan wilayahnya dan bangsa, dan membahayakan keberadaan tatanan demokratis dan sekuler Republik Turki. Tidak ada ketentuan dari konstitusi ini harus ditafsirkan dengan cara yang memungkinkan negara atau individu untuk menghancurkan hak dasar dan kebebasan yang terkandung di dalam konstitusi atau tahap kegiatan dengan tujuan untuk membatasi mereka lebih daripada yang dinyatakan dalam konstitusi. Saksi yang akan diterapkan terhadap mereka yang melakukan kegiatan ini bertentangan dengan ketentuan ini akan ditentukan oleh hukum.
Dalam masa perang, mobilitas, darurat militer, atau keadaan darurat, pelaksanaan hak-hak dasar dan kebebasan dapat sebagian atau seluruhnya ditangguhkan, atau tindakan dapat diambil, sejauh yang diperlukan oleh urgensi situasi yang menyimpang jaminan yang terkandung dalam konstitusi, asalkan kewajibannya berdasarkan hukum internasional tidak dilanggar.
Bahkan dalam situasi yang ditunjukkan dalam paragraf pertama, hak individu untuk hidup, dan integritas bahannya dan entitas spiritual akan diganggu gugat kecuali kematian melalui tindakan yang sah peperangan; seorang pun boleh dipaksa untuk mengungkapkan agamanya, hati nurani, pikiran atau pendapat, atau dituduh karena mereka, pelanggaran dan denda tidak dapat dilakukan retroaktif, atau mungkin orang dapat dinyatakan bersalah sampai dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Hak dasar dan kebesaran orang asing dapat dibatasi oleh hukum dalam cara yang konsisten dengan hukum internasional.
Hak dan Tugas Individual
Setiap orang berhak untuk hidup dan hak untuk melindungi dan mengembangkan mareri dan entitas spiritual. Integritas fisik individu tidak dilanggar kecuali dalam keperluan pengorbanan dan dalam kasus ditentukan oleh hukum dan tidak akan dikenakan untuk mencoba ilmiah atau medis tanpa persetujuannya. Tidak seorang pun boleh disiksa atau dianiaya, tak seorang pun harus dikenakan denda atau pengobatan yang tidak sesuai dengan martabat manusia.
Kasus seperti tindakan pembunuhan untuk membela diri, kejadian kematian sebagai akibat dari penggunaan senjata yang diizinkan oleh hukum sebagai ukuran yang diperlukan selama ketakutan, pelaksanaan penangkapan, pencegahan lepasnya ditangkap atau dihukum secara sah oleh yang memandang kerusuhan atau pemberontakan, atau melakukan perintah dari badan yang berwenang selama darurat militer atau keadaan darurat berada di ruang lingkup tertentu ayat 1.
Tidak seorang pun boleh dipaksa bekerja. Kerja yang diperlukan dari individu saat mejalani hukuman penjara atau di bawah penahanan, jasa yang dibutuhkan dari warga selama keadaan darurat, dan pekerjaan fisik atau intelektual dihapuskan dari persyaratan negara sebagai kewajiban sipil, di bawah deskripsi kerja paksa, dengan ketentuan bahwa bentuk dan kondisi kerja tersebut ditentukan oleh hukum. Setiap orang berhak atas kebesaran dan keamanan pribadi.
Tidak seorangpun boleh dirampas kebebasannya kecuali dalam kasus-kasus yang prosedur dan kondisi ditentukan oleh hukum: pelaksanan kalimat membatasi kebebasan dan pelaksanaan langkah-langkah keamanan diputus oleh perintah pengadilan; penangkapan atas penahanan individu sejalan dengan keputusan pengadilan atau suatu kewajiban kepadanya ditunjuk oleh hukum; pelaksanaan perintah untuk pengawasan pendidikan anak di bawah umur atau untuk membawa dia sebelum pejabat yang berwenang; pelaksanaan kebijakan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang relevan untuk pendidikan, perawatan atau koreksi dalam lembaga-lembaga dari orang tidak waras, seorang pecandu alkohol atau gelandangan atau orang menyebarkan penyakit menular, ketika orang-orang tersebut merupakan bahaya ke penangkapan, penahanan umum atau orang yang melakukan atau mencoba untuk masuk secara illegal ke dalam negeri atau untuk siapa perintah deportasi atau ekstradisi telah diterbitkan.
Perorangan terhadap siapa ada bukti kuat telah melakukan tindak pidana dapat ditahan dengan keputusan hakim semata-mata untuk tujuan mencegah melarikan diri, atau mencegah kehancuran atau perubahan bukti serta keadaan lain yang serupa yang memerlukan penahanan dan diresepkan oleh hukum. Penangkapan seseorang tanpa keputusan hakim harus terpaksa dalam kasus ketika seseorang tertangkap dalam tindakan melakukan suatu pelanggaran atau dalam kasus di mana penundaan kemungkinan untuk menggagalkan jalannya peradilan kondisi bagi tindakan tersebut harus ditetapkan oleh hukum.
Perorangan ditangkap atau ditahan harus segera diberitahu, dan dalam kasus secara tertulis, atau lisan, ketika mantan tidak mungkin, dari alasan penangkapan atau penahanan dan tuduhan terhadap mereka, dalam kasus pelanggaran yang dilakukan secara kolektif ini pemberitahuan harus dilakukan, paling lambat, sebelum individu dibawa ke hadapan hakim.
Orang yang ditangkap atau ditahan harus dibawa ke hadapan hakim dalam waktu selambat-lambatnya empat puluh delapan jam dan dalam kasus pelanggaran yang dilakukan secara kolektif paling lambat empat hari, tidak termasuk waktu yang dibutuhkan untuk mengirim individu ke pengadilan terdekat untuk menempatkan penangkapan.
Kehidupan Individual
Setiap orang berhak untuk mendapatkan penghormatan terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya. Privasi individu atau kehidupan keluarga tidak dapat di langgar. Kecuali, jika terdapat keputusan yang sudah disetujui oleh hakim pada salah satu atau beberapa alasan keamanan nasional, ketertiban umum, pencegahan kejahatan komitmen, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan orang lain, atau kecuali ada perintah tertulis dari instansi yang berwenang oleh hukum dalam kasus-kasus di mana merugikan.
Lagi-lagi dengan alasan tersebut, baik orang maupun surat-surat pribadi atau barang- barang seorang individu harus dicari atau akan mereka disita. Keputusan instansi yang berwewenang harus diajukan untuk persetujuan hakim yang memiliki yurisdiksi dalam waktu 24 jam. Hakim akan mengumumkan keputusannya dalam waktu 48 jam dari saat penangkapan, jika tidak, penyitaan secara otomatis akan dicabut.
Kedudukan individu tidak boleh dilanggar, kecuali jika terdapat keputusan yang sudah disetujui oleh hakim pada salah atau beberapa alasan keamanan nasional, ketertiban umum, pencegahan kejahatan komitmen, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan orang lain, atau kecuali ada perintah tertulis dari instansi yang berwenang oleh hukum dan kasus di mana merugikan, lagi-lagi dengan alasan tersebut i atas, domisili tidak dapat dimasukkan atau dicari atau kekayaan yang di dalamnya disita hakim akan mengumumkan keputusannya dalam waktu 48 jam dari saat penangkapan, jik idak, penyitaan akan dicabut.
Kebebasan Komunikasi
Setiap orang berhak atas kebebasan komunikasi. Keberhasilan komunikasi merupakan hal yang fundamental. Setiap orang berhak atas kebebasan tinggal dan bergerak.
Kebebasan tempat tinggal dapat dibatasi oleh hukum untuk tujuan mencegah kejahatan, mempromosikan pembangunan sosial dan ekonomi, menjamin pertumbuhan perkotaan yang sehat dan tertib, dan melindungi milik umum; kebebasan bergerak dapat dibatasi oleh hukum untuk tujuan penyidikan dan penuntutan suatu tindak pidana dan pencegahan pelanggaran. Kebebasan warga negara untuk meninggalkan negara itu mungkin dibatasi karena kewajiban sipil, atau penyidikan atau penuntutan pidana.
Kebebasan Beragama dan Hati Nurani
Setiap orang berhak atas kebebasan hati nurani, keyakinan agama dan kenyakinan ibadah, pelayanan keagamaan, dan upacara dilakukan secara bebas asalkan tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk menyembah, atau untuk berpartisipasi dalam upacara keagamaan dan ritual, untuk mengungkapkan keyakinan agama dan keyakinan, atau disalahkan atau dituduh karena kepercayaan agama dan keyakinan.
Pendidikan dan pengajaran dalam agama dan etika harus dilakukan di bawah pengawasan dan kontrol negara. Instruksi dalam budaya agama dan pendidikan moral harus diwajibkan dalam kurikulum sekolah dasar dan mencegah pendidikan dan pengajaran agama lain tunduk pada keinginan individu itu sendiri, dan dalam kasus di bawah umur, atas permintaan perwakilan hukum mereka. Tidak seorang pun akan diijinkan untuk mengekploitasi atau melecehkan agama atau hal-hal yang dianggap suci oleh agama, dengan cara apapun, untuk tujuan pribadi atau politik, atau bahkan untuk sebagian mendasarkan fundamental, sosial, ekonomi, politik, dan hukum urutan negara pada prinsip agama.
Kebebasan Pemikiran dan Opini
Tidak seorang pun untuk dipaksa untuk mengungkapkan pikiran dan pendapat dengan alasan apa pun atau tujuan, tidak akan ada orang yang disalahkan atau dituduh karena pikiran dan pendapat. Setiap orang berhak mengekpresikan dan menyebarkan pikiran dan pendapat dengan pidato, secara tertulis atau digambarkan atau melalui media lain, secara individu atau kolektif. Hak ini termasuk kebebasan untuk menerima dan menyampaikan informasi dan gagasan tanpa campur tangan dari otoritas resmi. Ketentuan ini tidak akan menghalangi trasmisi menundukkan oleh radio, televisi, bioskop, dan sarana mirip dengan sistem lisensi.
Pelaksanaan kebebasan tersebut dapat dibatasi untuk tujuan melindungi keamanan nasional, ketertiban umum dan keselamatan publik, karakteritik dasar dari republik dan menjaga integritas dari negara wilayahnya dan bangsa, mencegah kejahatan, menghukum pelanggar, informasi pemotongan sepatunya diklasifikasikan sebagai rahasia negara, melindungi reputasi dan hak-hak dan kehidupan pribadi dan keuarga orang lain, atau melindungi rahasia profesional seperti yang ditentukan oleh hukum, atau memastikan berfungsinya di peradilan.
Formalitas, kondisi dan prosedur yang harus diterapkan dalam melaksanakan hak untuk berekspresi dan penyebaran pemikiran yang akan ditentukan oleh hukum.
Hak untuk Tahan Rapat dan Demonstrasi
Setiap orang berhak untuk mengadakan pertemuan bersenjata dan pawai demonstrasi tanpa izin sebelumnya. Hak untuk mengadakan pertemuan dan pawai demonstrasi hanya akan dibatasi oleh hukum atas dasar keamanan nasional. Ketertiban umum atau pencegahan komitmen kejahatan masyarakat dan moral atau untuk perlindungan hak dan kebebasan orang Formalitas, kondisi, dan prosedur yang mengatur pelaksanaan hak untuk mengadakan rapat dan pawai demonstrasi akan ditentukan oleh hukum.
Prinsip yang Berkaitan dengan Pelanggaran dan Denda
Tidak seorang pun boleh dihukum karena tindakan apa pun yang bukan merupakan tindakan pidana berdasarkan hukum yang berlaku pada saat dilakukan; seorang pun harus diberikan hukuman yang lebih berat untuk tindak pidana lain selain hukuman yang berlaku pada saat tindak pidana dilakukan.
Ketentuan dalam ayat di atas juga berlaku untuk undang-undang pembatasan pada pelanggaran dan denda, harus ditentukan hanya oleh hukum. Tidak seorang pun boleh dianggap bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan hukum. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk membuat pernyataan yang akan memberatkan diri sendiri bukti hukum keluarga terdekat, atau untuk hadir memberatkan tersebut. Temuan yang diperoleh melalui metode ilegal tidak dianggap bukti.
Pidana harus tanggung jawab pribadi. Tidak seorang pun boleh dirampas kebebasannya semata-mata atas dasar ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban kontrak Baik hukuman mati maupun umum dikenakan sebagai hukuman. Pemerintahan tidak akan memperlakukan sanksi yang mengakibatkan pembatasan kebebasan pribadi. Warga tidak harus diekstradisi ke luar negeri karena kejahatan kecuali dalam kewajiban yang dihasilkan dari menjadi pihak mahkamah pidana Internasional.
Turki berpenduduk sekitar 79.510.000 juta jiwa (2016). Sekitar 99 persennya adalah penganut Islam, dan Kristen Ortodoks, Kristen Gregorian, Katolik, Protestan Suryani dan Kristen, Yahudi dan selebihnya beragama lain.
Presiden: Presiden bagi Republik Turki, setelah Ahmet Necdet Sezer ialah Abdullah Gul beliau menyandang jawatan dari tanggal 18 Agustus 2007 hingga kini, beliau dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP). Perdana Menteri: Perdana menteri bagi Republik Turki ialah Recep Tayyip Erdogan, beliau sudah memegang dua pegal dari pemilihan pertama, tanggal 12 Maret 2003 dan pemilihan tanggal 22 Juli 2007, sehingga waktu ini, beliau dari Partai Keadilan dan Perkembangan.
Penutup
Jatuhnya Kesultanan Usmani yang begitu lama berkuasa adalah anugerah dari Allah swt dan hendaklah dimanfaatkan untuk Islam dan syariat yang terdapat di dalamnya kekuasaan yang diberikan oleh Allah, sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Ali Imran ayat 26 yang berbunyi, Katakanlah, “Wahai Tuhan yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebijakan. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.” Dari ayat ini dapat diambil kesimpulan kekuasaan dan kerajaan adalah anugerah dari Allah kepada hambanya yang terpilih dan hendaklah kita selaku Muslim menjaga apa yang dianugerahkan oleh Allah Tuhan sekalian alam dengan sebaik-baiknya.
Turki pimpinan Kamal Atartuk telah menjauhkan dari kepemimpinan hidup manusia negara dua wajah ini adalah bencana paling dahsyat dalam sejarah manusia dan kemanusiaan meminggirkan agama dari fungsinya sebagai pedoman dan petunjuk jalan kehidupan manusia. Tikaman paling memedihkan dan menusuk jantung umat.
Sesungguhnya kesengsaraan dan nasib malang yang menimpa pada diri manusia khususnya pada keluarga serta masyarakat pada umumnya adalah hasil alam serta buah yang busuk akibat dilenyapkan Alquran dari singgasana kehidupan yang universal serta pandang hidup yang menyeluruh. Sesungguhnya kebingungan, kehilangan, kegagalan, dan kesempitan yang menyelubung kehidupan manusia seluruhnya adalah perbuatan dari tangan manusia jahat yang digerakan oleh musuh Islam yang hina khususnya orang Yahudi. Semoga Islam dapat kembali berkuasa di dunia ini insya Allah.
No responses yet