_”Diprioritaskan untuk menduduki suatu jabatan, seseorang yang lebih cakap untuk mewujudkan kemaslahatan.”_
Kaidah Fikih
Menjadi pemimpin memiliki tanggung jawab besar. Baik pada dirinya, yang dipimpin. Sebab itulah untuk menjadi pemimpin harus memiliki bekal yang cukup. Utamanya, menurut Kiai Afifuddin harus memiliki kapasitas dan itegritas ditambah dengan mempunyai kompetensi.
Seorang pemimpin memiliki kapasitas dan intergritas adalah syarat wajib. Sedang memiliki kompetensi adalah kecakapan tambahan yang juga penting dikuasai. Dengan kompetensi yang cukup seorang pemimpin akan sukses dikemudian hari.
Di samping itu, memiliki kompetensi inilah yang menjadi prioritas utama untuk memilih satu dari dua pemimpin yang mungkin sama-sama memiliki kapasitas dan integritas. Hal ini selaras dengan kaidah fikih yang berbunyi, “Diprioritaskan untuk menduduki suatu jabatan, seseorang yang lebih berkompeten untuk mewujudkan kemaslahatan.” Berpijak dengan kaidah ini, kebuntuan untuk memilih satu dari dua pemimpin yang sama-sama memiliki kapasitas dan itegritas diutamakan untuk diutamakan yang lebih berkompeten. Karena kompeten inilah yang dapat mewujudkan kemaslahatan dikemudian hari.
Dalam contoh ril misalnya, ibu lebih diutamakan untuk mengasuh anak dari pada ayah. Sebab ibu lebih telaten, sabar, dan sangat mengenali buah hatinya. Contoh lain misalnya, ahli tasauf yang faqih lebih diutamakan memimpin para sufi daripada ahli tasauf yang tidak ahli fikih. Ahli fikih sekaligus sufi lebih diutamakan menjadi pemuka agama, dari pada ahli fikih yang tidak sufi.
Dari penjelasan di atas cukup kiranya untuk menegaskan bahwa kompetensi sangat penting dimiliki seorang pemimpin. Dengan ini, kemaslahatan akan didapatkan oleh kepemimpinan yang dijalankan.
Wallahu A’lam Bisshawab.
Kediri, 01-02-2021

No responses yet