Muhammad Naufal
Fakultas Psikologi, Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA
Abstrak :
Perceraian yang terjadi antara pasangan suami istri yang telah memiliki anak akan menimbulkan permasalahan yang serius menyangkut tumbuh kembang anak. Anak adalah orang yang paling menderita ketika orang tuanya bercerai. Karena bagi setiap orang, dimana di dalam lingkungan inilah seorang anak diharapkan mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang baik secara fisik, mental, sosial dan spiritual. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif,. Penelitian hukum normatif selalu mengambil isu dari hukum sebagi sistem norma yang digunakan untuk memberikan “justifikasi” preskriptif trntang suatu peristiwa hukum, sehingga penelitian hukum normatif menjadikan sistem hukum norma sebagai pusat kajiannya. Perceraian yang terjadi dalam sebuah rumah tangga tentu membawa dampak yang sangat besar. Bukan hanya putusnya hubungan antara suami dan isrtri tetapi juga berdampak kepada anak-anak. Salah satu dampak yang amat nampak dirasakan anak ada pada perkembangan psikologisnya.
Kata Kunci : Perceraian, Anak, Orang Tua, Psikologis
Abstract
Divorce that occurs between a husband and wife who already have children will cause serious problems regarding the child’s growth and development. Children are the ones who suffer the most when their parents divorce. Because for everyone, in this environment a child is expected to experience good growth and development physically, mentally, socially and spiritually. The type of research used is normative legal research. Normative legal research always takes issues from law as a system of norms that are used to provide prescriptive “justification” regarding a legal event, so that normative legal research makes the normative legal system the center of its study. Divorce that occurs in a household certainly has a huge impact. Not only does the relationship between husband and wife break down but it also has an impact on the children. One of the most visible impacts felt by children is on their psychological development.
Keywords: Divorce, Children, Parents, Psychological
PENDAHULUAN
Tujuan pernikahan dalam agama Islam yaitu sebagai ilmu pengetahuan dalam membangun suatu keluarga dengan sesuai hak dan kewajibannya diantara anggota satu dengan anggota lainnya, sehingga didalam keluarga agar tercipta rasa ketentraman dan kebahagiaan secara lahir dan batin. Berdasarkan UndangUndang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yakni suatu hubungan yang secara lahir dan batin diantara laki-laki dan perempuan menjadi suami istri dalam membangun sebuah keluarga dengan rasa kasih sayang dan saling cinta sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pelaksanaan pernikahan juga terus berlaku saat seseorang akan melampaui pada saat tingkatan remaja hingga dewasa. Didalam Islam melihatkan segala sesuatu dalam kehidupan berkeluarga, sebab keluarga sebagai penunjang dalam mendidik seseorang dengan melalui perkawinan yang sah. Pernikahan mampu menghargai diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus pada hal negatif. Akan tetapi salah satu fenomena permasalahan dari pernikahan yakni terjadi perceraian. Apabila suatu keluarga diantara suami istri terjadi pertengkaran yang sangat kuat dan tidak ada rasa perdamaian, maka mengakibatkan terjadinya perubahan keadaan keluarga yang telah dibangun. Permasalahan perceraian yang terjadi hingga dapat menyebabkan anak akan terpisah dari orang tua yang lengkap dan menyebabkan dampak psikologis terhadap anak, sehingga anak harus dapat menerima dan mampu merespon mental keadaan tersebut
Perceraian merupakan putusnya kesinambungan perkawinan antara suami istri dalam mengatur keluarga yang utuh, kekal dan abadi. Putusnya pernikahan akibat perceraian hanya dilakukan pada sidang Pengadilan. Apabila perkara tersebut tidak mampu diselesaikan secara damai pada pihak terkait, maka dapat diselesaikan dengan melalui jalur Pengadilan Agama untuk mengajukan permohonan gugatan dari pihak istri kepada pihak suami. Jika Pengadilan Agama mampu memproses dan memutus perceraian, maka akta cerai yang dikeluarkan dari Pengadilan Agama disebut Cerai Gugat. Sedangkan apabila pihak suami yang mengajukan suatu laporan dari pihak istri pada Pengadilan Agama dalam perceraian maka disebut dengan Cerai Talak.
Perceraian yang terjadi antara pasangan suami istri yang telah memiliki anak akan menimbulkan permasalahan yang serius menyangkut tumbuh kembang anak. Anak adalah orang yang paling menderita ketika orang tuanya bercerai. Karena bagi setiap orang, dimana di dalam lingkungan inilah seorang anak diharapkan mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang baik secara fisik, mental, sosial dan spiritual. Reaksi anak pada perceraian orang tua akan sangat tergantung dari penilaian sebelumnya pada kehidupan pernikahan orang tua serta rasa aman saat berada didalam lingkungan keluarga. Namun kadangkala, reaksi tersebut memunculkan sisi negatif dibandingkan positifnya. Apalagi jika memang kondisi keluarga sebelum perceraian memang tidak baik, tentunya akan berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak.
TINJAUAN PUSTAKA
Teori Psikoanalisa adalah teori yang berusaha menjelaskan hakikat dan perkembangan kepribadian. Unsur-unsur yang diutamakan dalam teori ini adalah motivasi, emosi, dan aspek-aspek lainnya. Teori ini mengasumsikan bahwa kepribadian berkembang ketika terjadi konflik dari aspek-aspek psikologis tersebut, yang pada umumnya terjadi pada anak-anak dini. Baginya, teori mengikuti observasi dan konsep tentang tentang kepribadian terus mengalami revisi selama 50 tahun terakhir hidupnya. Teori psikoanalisa ini dapat berfungsi sebagai tiga macam teori yakni (1) sebagai teori kepribadian, (2) sebagai teknik analisa kepribadian, (3) sebagai metode terapi (penyembuhan). Dari ketiga macam fungsi teori psikoanalisa di atas, Sigmund Freud memiliki teori yang sangat spektakuler dalam perkembangan dinamika psikologi yang dikenal dengan struktur kepribadian yaitu id (das es), ego (das ich)dan superego (das ueber ich).
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif,. Penelitian hukum normatif selalu mengambil isu dari hukum sebagi sistem norma yang digunakan untuk memberikan “justifikasi” preskriptif tEntang suatu peristiwa hukum, sehingga penelitian hukum normatif menjadikan sistem hukum norma sebagai pusat kajiannya. Hasil suatu penelitian hukum normatif agar lebih baik nilainya atau untuk lebih tepatnya penelaahan dalam penelitian tersebut, peneliti perlu menggunakan pendekatan dalam setiap analisisnya. Penelitian ini menggunakan 2 (dua) metode pendekatan, yaitu Pendekatan UndangUndang (statute approach) dan Pendekatan Konseptual.
HASIL DAN KESIMPULAN
Dalam istilah umum, perceraian adalah putusnya hubungan atau ikatan perkawinan antara suami-istri. Sedangkan dalam syari’at Islam peceraian disebut dengan talak, yang mengandung arti pelepasan atau pembebasan (pelepasan suami terhadap istrinya). Sedangkan dalam fikih Islam, perceraian atau talak berarti “bercerai lawan dari berkumpul”. Kemudian kata ini dijadikan istilah oleh ahli fikih yang berarti perceraian antar suami-istri
Penulis melakukan analisis psikologi keluarga Islam terhadap mental anak pasca perceraian menggunakan teori psikologi keluarga Islam. Pemilihan teori ini dikarenakan psikologi keluarga Islam adalah bagian penting dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Dalam psikologi keluarga islam mempelajari tentang perilaku, fungsi mental, dan proses kejiwaan manusia pada kehidupan keluarga yang didasarkan kepada ajaran Islam, sehingga apabila diterapkan dengan benar maka keluarga akan terjamin keharmonisannya.
Keluarga merupakan tempat pendidikan bagi semua anggotanya dimana orang tua memiliki peran yang cukup penting untuk membawa anak menuju kedewasaan jasmani dan rohani dengan tujuan untuk mengembangkan aspek mental spiritual, moral, intelektual dan profesional. Pendidikan keluarga Islam didasarkan pada QS. Al-Tahrim ayat 6.
Perceraian yang terjadi dalam sebuah rumah tangga tentu membawa dampak yang sangat besar. Bukan hanya putusnya hubungan antara suami dan isrtri tetapi juga berdampak kepada anak-anak. Salah satu dampak yang amat nampak dirasakan anak ada pada perkembangan psikologisnya. Anakanak mendapati fakta bahwa orangtuanya telah berpisah, ada perubahan dari lingkungan yang ditempatinya tinggal selama ini. Perceraian telah menjadi gerbang awal perubahan psikologis dalam diri anak. Mereka tidak lagi mendapatkan kasih sayang utuh dari kedua orangtuanya. Padahal dalam perkembangan psikologisnya mereka sangat membutuhkan dukungan penuh dari kedua orangtua. Namun fakta yang ada di lapangan justru berbeda, pada kasus pertama, jika dilihat dari segi perilaku, fungsi mental, dan proses kejiwaan anak pada kehidupan keluarga, mental anak baik-baik saja. Hal ini dikarenakan sang anak sudah terbiasa tidak mendapatkan pola asuh keluarga sesungguhnya, yang merupakan miniatur dan embrio sebagai unsur sistem sosial manusia yang didasarkan kepada ajaran Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Aco Agus, “Hak Asuh Anak Pasca Perceraian”, (Jurnal Supremasi, Vol.XIII, No.1, 2018).
Asni, “Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama”, (Jurnal Ahkam, Vol.XIV, No.1, 2014).
Awaluddin Sallatu, “Efektivitas Pemenuhan Hak Anak Setelah Perceraian”, (Jurnal El-Iqtishady, Vol.1, No.2, 2019).
Cut Elidar, dkk, “Dampak Perceraian di Luar Mahkamah Syari’iyah dalam Kehidupan di Masyarakat Gampong Alue Bu Tuha Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur”, (Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol.12, No.2, 2017).
Debora Purba & Elvi Zahara, “Hak Anak Setelah Perceraian Akibat Pertengkaran Suami Istri”, (Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol.4, No.1, 2017).
Esti Kurniati, “Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua”, (Jurnal Authentics, Vol.1, No.1, 2018).
Firman Floranta Adonara, “Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi”, (Jurnal Konstitusi, Vol.12, No.2, 2015).
Ida Untari, dkk, “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Kesehatan Psikologis Remaja”, (Media Publikasi Penelitian, Vol.15, No.2, 2018).
Ismiati, “Perceraian Orangtua dan Problem Psikologis Anak”, (Jurnal AtTaujih, Vol.1, No.1, 2018).
Muhammad Burhanuddin, “Analisis Putusan Pengadilan”, (Jurnal ‘Adliya, Vol.9, No.1, 2015).
Muhammad Fachri Said, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, (Jurnal Cendekia Hukum, Vol.4, No.1, 2018).

No responses yet